
Penetapan tersangka Kepala Desa Punggulan, Suyatno dan Kaur Keuangan Desa Punggulan, Sutio, terkait penggunaan Dana Desa, Alokasi Dana Desa dan Bagi Hasil Pajak (BHP) tahun anggaran 2023 dan 2024 yang diduga dikorupsi sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp.525.820.979.