3 OPD dan 8 Camat di Labura Bungkam Ditanya Soal LHP BPK RI Tahun 2022 dan 2023 Mencapai Miliaran Rupiah

Labura,metropos24.id Masih segar dalam ingatan, hasil LHP BPK RI Nomor.56/05/2022 dan LHP BPK RI Nomor.52/05/2023 atas laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuan Batu Utara (Labura), perihal pernyataan tanggung jawab yang ditanda tangani oleh Bupati Labuhan Batu Utara pada bulan Mei tahun 2023. Demikian juga Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI tahun 2023 juga ditanda tangani Bupati Labura pada tanggal 24 Mei 2024.
Resume kedua LHP BPK RI (Tahun 2022 dan Tahun 2023) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Labura terkait pernyataan tanggung jawab yg telah ditanda tangani oleh Bupati Labura memuat beberapa hal dengan rincian laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan neraca, laporan arus kas dan laporan perubahan ekuitas.
3 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan 8 Camat yang diduga tidak mendukung kinerja Bupati Labura terpilih terlebih program kepemimpinan Presiden RI, Jenderal H. Prabowo Subianto tersebut tentang pemberantasan tindak pidana korupsi mencapai miliaran rupiah diduga tidak ditindak lanjuti secara cermat dan dievaluasi secara berjenjang, bukti autentik dan setoran temuan-temuan ke kas daerah tidak jelas besaran dan jumlahnya masuk ke kas daerah serta temuan mal administrasi diduga jalan di tempat dan tidak ditindak lanjuti.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku disinyalir terjadinya kelalaian pada Dinas PUTR, Dinas Kesehatan, Inspektur, Dinas Pendidikan dan 8 Kecamatan yang tersebar di Kabupaten Labura berdasarkan masing-masing bidang tugas, pokok dan fungsi (Tupoksi) tentang pelimpahan wewenang yang telah diberikan dan diamanahkan terhadap pimpinan OPD sebagaimana yang telah diuraikan tersebut diatas diduga kuat tidak diindahkan.
Terkait temuan tersebut, DPC IACS Kabupaten Labuhan Batu Raya ini telah menyurati 3 OPD dan 8 Camat terkait LHP BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) tahun 2022 dan 2023 mencapai miliaran rupiah. Namun, surat konfirmasi maupun klarifikasi dimaksud tidak direspon dan tidak mendapat tanggapan dari OPD dan masing-masing Camat. Kata Mohd Roy selaku tim Dewan Pimpinan Cabang Indonesia Anti Corruption Society Kabupaten Labura, Kamis (2/1/2025) lewat selulernya di Labura.
Oleh karena itu sambung Roy, secara tegas pihaknya meminta agar Bupati Labura terpilih mengevaluasi kinerja 3 (tiga) Kepala OPD dan 8 Camat di Kabupaten Labura dan bila perlu mencopotnya. Roy menilai bahwa pejabat Pemkab Labura tidak merespon sesuatu hal yang terjadi disekelilingnya terutama persoalan-persoalan korupsi anggaran. Kepada pejabat Pemkab Labura ini perlu dilakukan penyegaran agar progam dan kebijakan Bupati terpilih kedepannya terhindar dari tindak pidana korupsi. Selain itu, Roy meminta agar Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan pemeriksaan terhadap temuan tersebut. “Ya kita minta aparatur hukum memeriksa 3 OPD dan 8 Camat Pemkab Labura ini,” ungkap Roy.(ZN)