Selamat Hari Jadi Kabupaten Deli Serdang

Realisasi Belanja 8 Kecamatan di Kabupaten Labura Tahun 2022-2023 Senilai Rp.27 Miliar Diduga Tidak Sesuai Ketentuan

Realisasi Belanja 8 Kecamatan di Kabupaten Labura Tahun 2022-2023 Senilai Rp.27 Miliar Diduga Tidak Sesuai Ketentuan
Realisasi Belanja 8 Kecamatan di Kabupaten Labura Tahun 2022-2023 Senilai Rp.27 Miliar Diduga Tidak Sesuai Ketentuan
Share

Labura,metropos24.id Berdasarkan LHP BPK RI tahun anggaran 2022 dan 2023, realisasi belanja 8 Kecamatan di Kabupaten Labuhan Batu Utara (Labura) senilai Rp.27,042 miliar lebih diduga tidak sesuai ketentuan. Hal itu berdasarkan resume kedua LHP BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) memuat laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labura yang telah ditandatangani oleh Bupati Labura pada bulan Mei 2023 tanggal 24 Mei 2024 terkait rincian laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan neraca, laporan arus kas dan laporan perubahan ekuitas.

Adapun temuan belanja program 8 kecamatan yang diduga tidak sesuai dengan peruntukannya atas LHP BPK RI baik tahun 2022 dan 2023 yang dikelola pihak kecamatan adalah adalah Camat Kualuh Hulu, Camat Kualuh Selatan, Camat Kualuh Laidong, Camat Kualuh Hilir, Camat Merbau, Camat Aek Natas, Camat Aek Kuo dan Camat Na IX-X dengan realisasi rincian sebagai berikut.

Program keuangan perangkat daerah sebesar Rp.17.590.320.604, 00, program kepegawaian perangkat daerah Rp.323.450.000, 00, administrasi umum perangkat daerah Rp.1.334.491.143, 00, pengadaan barang milik daerah (BMD) Rp.686.927.450,00, penyediaan jasa penunjang urusan pemerintah daerah Rp.355.302.084,00, pemeliharaan barang milik daerah Rp.604.302.873,00, koordinasi penyelenggaraan kegiatan pemerintahan Rp.1.134.623.589,00, penyelenggaraan urusan Pem. Umum Rp.1.784.753.600,00, kegiatan pemberdayaan kelurahan Rp.1.443.275.000,00, penyelenggaraan urusan Pem. Umum sesuai penugasan kepala daerah Rp.1.784.753.600,00. Sehingga total seluruh realisasi belanja 8 kecamatan Pemkab Labura berbiaya Rp.27.042.201.943,00. Tak tanggung tanggung, jika diperhitungkan realisasi belanja program per-kecamatan per tahunnya ini cukup fantastis menelan anggaran yang cukup signifikan.

Terkait persoalan itu, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Indonesia Anti Corruption Society (IACS) Kabupaten Batu Raya telah menyurati 8 Camat atas LHP BPK RI tahun 2022 dan 2023 untuk konfirmasi dan klarifikasi. Namun, pejabat Pemkab Labura ini tidak meresponnya. Sementara, Inspektur yang merupakan Aparatur Pengawasan Internal (APIP) Pemkab Labura sebelumnya juga tidak berkomentar dan tidak memberikan tanggapan atas surat yang telah dikirimkan kepada 8 kecamatan tersebut. Kata Mohd Roy didampingi Ilham Harahap selaku tim IACS Labuhan Batu Raya, Rabu (8/1/2025) melalui selulernya di Labura.

Secara tegas pihaknya meminta agar Bupati Labura terpilih mengevaluasi kinerja 8 Camat dan bila perlu mencopot dari jabatannya. Roy menilai bahwa ke 8 Camat tersebut tidak merespon atas hal-hal yang terjadi terkait dengan persoalan-persoalan tindak pidana korupsi maupun hasil temuan-temuan pemulangan dan pengembalian keuangan ke kas daerah, ujarnya.

Bahkan kata dia, tugas dan fungsi (Tupoksi) serta kewenangan Camat melakukan monitoring dan pengawasan tentang penggunaan Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Bagi Hasil (DBH) pedesaan terindikasi jalan ditempat. Selain itu, Roy juga meminta agar Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan pemeriksaan terhadap 8 Camat ini karena pihaknya menganggap bahwa merasa merasa kebal hukum, ucap Roy.(ZN)

Redaksi MetroPos 24

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *