Lanjutan Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Plank 3 T, Neon Box, Peta Desa, Buku Perdes dan Bimtek Desa, Ketua LSM PMPRI Diperiksa Jaksa

Asahan,metropos24.id Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan memanggil dan memeriksa Ketua DPC LSM PMPRI Kabupaten Asahan, Hendra Syahputra, SP (red-pelapor) pada Kamis (9/1/2025) sekira pukul 09:00 Wib di ruangan Jaksa.
Pemanggilan tersebut terkait laporan DPC LSM Pemuda Mandiri Peduli Rakyat Indonesia (PMPRI) di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) yang melaporkan kasus dugaan KKN dan mark-up pembelian Neon Box, Peta Desa, Buku Perdes, Plank 3T dan kegiatan Bimtek pada 177 Desa se-Kabupaten Asahan.
Dimana, dalam pembelian pengadaan dan Bimtek tersebut, Kepala Desa (Kades) ini membelinya menggunakan Dana Desa (DD) terlalu mahal dan tidak sesuai harga pasar. Pasalnya, beon box dijual seharga Rp.17 juta, peta desa Rp.15 juta, buku perdes Rp.1,5 juta, plank 3 T Rp.3,5 juta dan kegiatan Bimtek yang dilaksanakan setiap tahunnya ini 20 sampai 25 kali kegiatan per desa yang tersebar di 177 desa menghabiskan anggaran mencapai miliaran rupiah.
Diduga harga pembelian yang dijual oleh rekanan pada Kades terlalu mahal dan fantastis. Akibatnya, Kadis PMD, Kabid PMD, Ketua Papdesi dan Apdesi Kabupaten Asahan dilaporkan oleh LSM PMPRI Asahan ke Kejatisu. Selanjutnya, Kejatisu melimpahkan kasus tersebut ke Kejari Asahan.
“Alhamdulillah, tadi saya sudah diperiksa oleh Jaksa selama 2,5 jam. Pemeriksaan ini kata dia, merupakan lanjutan laporan yang disampaikannya di Kejatisu pada tahun 2024 lalu. Jadi, hari ini saya memberikan keterangan (BAP) sekalian memberikan data tambahan ke penyidik,” tegas Hendra kepada wartawan di depan Kantor Kejaksaaan Negeri Asahan, Jalan W.R Supratman Kisaran.
Hendra mengatakan, dalam pemeriksaan itu, dirinya dicecar puluhan pertanyaan oleh tim penyidik yang memeriksa dugaan korupsi Dana Desa tersebut. Ada puluhan pertanyaan tadi. Namun, semuanya saya jawab sesuai dengan laporan yang saya masukan ke Kejaksaan,” beber Hendra.
“Tadi yang memeriksa saya Jaksa dari intelijen, bukan penyidik dari Pidana Khusus (Pidsus). Infonya kasus yang saya laporkan ini ditangani oleh Intelijen,” pungkasnya.
Terpisah, Kajari Asahan yang dicoba dikonfirmasi melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Asahan, Heriyanto Manurung, SH, membenarkan adanya pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Ketua LSM PMPRI Asahan, Hendra Syahputra, SP, sebagai pelapor.
“Benar, tadi team kami sudah memeriksa Ketua PMPRI Asahan sebagai pelapor yang melaporkan kasus dugaan KKN dan mark-up dana desa pada 177 Desa se-Asahan,” tegas Kasi Intel.
Penyelidikan dan penyidikan tetap dilakukan oleh Kejaksaan. Tapi, team Kejaksaan Negeri Asahan yang tergabung beberapa Jaksa yang tugasnya di Intel dan pidsus melakukan pemeriksaan, terangnya Heriyanto.(ZN)