
Keterangan foto : Kejari Asahan, Basril G, SH, MH bersama istri Ny Zatia Basril, Kasi Intel Kejaksaan, Heriyanto Manurung SH, Kasi Datun Kejaksaan Negeri Asahan, Ahbym Faizan, SH, didampingi kuasa hukum korban, Devy Kumala, SH, MH dan Bahren Samosir SH, saat menginjak rumah korban rudapaksa terhadap anak di Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut).