Selamat Hari Jadi Kabupaten Deli Serdang

Sekretaris Dinkes Asahan Bantah Tudingan Pemotongan Dana BOK Sebesar 15 Persen dari Realisasi Anggaran Selama Dua Tahun Tembus Rp.17,4 Miliar

Sekretaris Dinkes Asahan Bantah Tudingan Pemotongan Dana BOK Sebesar 15 Persen dari Realisasi Anggaran Selama Dua Tahun Tembus Rp.17,4 Miliar
Sekretaris Dinkes Asahan Bantah Tudingan Pemotongan Dana BOK Sebesar 15 Persen dari Realisasi Anggaran Selama Dua Tahun Tembus Rp.17,4 Miliar
Share

Asahan,metropos24.id

Tercium dugaan korupsi pemotongan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan sebesar 15 persen yang disetorkan ke pimpinan dari realiasi anggaran kegiatan tahun 2024-2025 senilai Rp.17,4 miliar. Entah benar atau tidak, Isu inipun lantas memantik perhatian publik.

Isu yang berkembang menyebutkan adanya sejumlah kegiatan yang didanai lewat dana BOK diduga tidak terlaksana secara nyata atau bersifat fiktif. Selain itu, muncul spekulasi mengenai dugaan pemotongan persentase dana dari masing-masing puskesmas sebelum direalisasikan sepenuhnya untuk kegiatan pelayanan kesehatan.

Meski belum ada pernyataan resmi dari aparat penegak hukum, desakan untuk dilakukan audit secara uji petik pertanggungjawaban kegiatan semakin menguat. Pemeriksaan menyeluruh terhadap Kepala Dinas Kesehatan, bendahara, hingga 29 kepala puskesmas dinilai penting guna memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran keuangan negara.

Secara nasional, pengelolaan dana BOK kerap menjadi perhatian karena sifatnya yang tersebar hingga ke tingkat fasilitas kesehatan paling bawah rawan penyimpangan dan penyelewengan. Tanpa pengawasan ketat, potensi penyimpangan bisa terjadi mulai dari level dinas hingga puskesmas.

Karena itu, publik berharap langkah cepat dan tegas dari Kejaksaan Negeri Asahan untuk melakukan klarifikasi dan pendalaman. Audit dan pemeriksaan independen dinilai menjadi kunci agar dana yang seharusnya digunakan untuk menekan angka kematian ibu dan bayi, mencegah stunting, serta meningkatkan derajat kesehatan masyarakat benar-benar tepat sasaran.

Meskipun dana BOK yang bersumber dari APBN ini disalurkan melalui skema Dana Alokasi Khusus (DAK) non-fisik, anggaran ini juga diperuntukkan mendukung operasional pelayanan kesehatan yang menjadi prioritas nasional terutama pada tingkat puskesmas dan fokus utamanya pada kegiatan promotif dan preventif.

Jika itu terbukti adanya dugaan pelanggaran hukum, desakan masyarakat Kabupaten Asahan tentu menuntut proses hukum dilakukan secara transparan, akuntabel dan tanpa pandang bulu. Pemeriksaan ini perlu dilakukan untuk menghindari asumsi negatif yang berkembang terkait pengelolaan dana BOK yang dianggap tidak tepat sasaran.

Namun, di balik angka itu, muncul dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana BOK tersebut. Berdasarkan ketentuan terbaru, termasuk Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18 Tahun 2024 dan draft Juknis 2025, dana BOK diprioritaskan untuk tiga kelompok besar kegiatan.

Upaya kesehatan (pelayanan prioritas) ini
meliputi penurunan angka kematian ibu (AKI) dan bayi (AKB), pendampingan ibu hamil risiko tinggi, kunjungan neonatal lengkap, pelayanan keluarga berencana, penurunan stunting, hingga pengendalian penyakit menular dan tidak menular seperti TB serta imunisasi dasar lengkap.

Penyelenggaraan manajemen kesehatan termasuk perencanaan, evaluasi program, penyusunan dokumen anggaran (RKA/DPA), surveilans kesehatan, serta pembinaan kader posyandu. Selain itu, biaya transportasi petugas, perjalanan dinas untuk pelayanan luar gedung (puskesmas keliling, posyandu, kunjungan rumah), hingga honorarium kader sesuai ketentuan.

Prioritas capaian kinerja yang wajib dipenuhi puskesmas antara lain persalinan di fasilitas kesehatan, kunjungan neonatal lengkap, keberhasilan pengobatan TB (Success Rate), cakupan imunisasi dasar lengkap serta treatment coverage TB. Kegiatan didanai BOK meliputi 3 (tiga) kelompok besar yaitu (1) upaya kesehatan, (2) penyelenggaraan manajemen kesehatan dan (3) upaya pendukung/penunjang untuk keberhasilannya.

Dana ini biasanya dipergunakan untuk kegiatan pelaksanaan gerakan masyarakat hidup sehat, deteksi dini dan pencegahan penyakit, pemenuhan tenaga kesehatan kontrak, kegiatan promotif dan preventif lainnya di wilayah kerja masing-masing puskesmas setempat.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Asahan, Sri Lusi Masdiany, sebelumnya menyebutkan realisasi dana BOK Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan tahun 2024 tercatat sebesar Rp8.806.672.847. Pada tahun 2025, realisasi Rp.8.687.634.459. Akumulasi mata anggaran selama dua tahun tembus diangka Rp17,4 miliar lebih.

Menanggapi personil itu, Kadis Kesehatan Kabupaten Asahan, dr Hari Sapna, MKM, melalui Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan, Fahrizal Pohan, SKM, M.Kes, membantah tudingan itu. Gak benar itu ada pemotongan dana BOK. Sebab, kegiatan yang didanai melalui BOK sesuai aturan, katanya, Kamis (5/3/2026) saat dikonfirmasi lewat selulernya di Kisaran.

Disinggung soal pemotongan aliran dana BOK yang disetorkan kepala puskesmas kepada pimpinannya itu dan adanya dugaan mark-up dan fiktif kegiatan yang tersebar di 29 puskesmas dan pustu di Asahan ini, secara tegas diapun membantahnya. “Jadi tidak ada kegiatan fiktif maupun mark-up, begitu juga tidak ada pemotongan anggaran dana BOK sebesar 15%,” ujarnya.(ZN)

Redaksi MetroPos 24

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *