Tinggi Badan Dipersoalkan, Dugaan Praktik Kecurangan Seleksi Paskibraka Kabupaten Asahan Mencuat

Asahan,metropos24.id
Sorotan tajam mengarah kepada panitia Paskibraka Kabupaten Asahan yang diprakarsai Kesbangpol. Pertanyaan besar pun mencuat apakah masa depan anak-anak bangsa kini ditentukan oleh kualitas dan reputasi atau jangan-jangan justru diwarnai uang dan faktor kedekatan.
Dugaan praktik “orang dalam” terhadap seleksi calon Paskibraka inipun semakin menguat. Kesbangpol Asahan dituding memberikan ruang bagi “peserta titipan” untuk lolos dalam seleksi calon Paskibraka. Hal ini tentu mengabaikan prinsip keadilan dan objektivitas.
Jika itu benar, maka kondisi ini bukan saja sekadar pelanggaran prosedur, tetapi ancaman serius bagi dunia pendidikan. Bahkan, pembinaan generasi muda yang merusak sistem seleksi dapat menghancurkan kepercayaan generasi muda terhadap keadilan di negeri ini.
Terkait persoalan tinggi badan inipun diprotes salah satu orang tua dari peserta. Menurutnya, jika memang tinggi badan menjadi aturan dari pusat kenapa tinggi badan peserta dibawah minimal bisa diloloskan, tanya nya.
“Yang menjadi kejanggalan adalah bahwa adanya dugaan peserta yang tetap lolos meski tingginya dibawah tinggi minimal yang ditetapkan oleh BPIP dengan tinggi 165 cm,” ujarnya, Senin (20/4/2026) di Kisaran.
Faktanya, kata dia, ada peserta putri yang tingginya dibawah 165 cm tetap lolos dan lolosnya ini diduga karena dia punya hubungan dekat dengan orang dalam, bebernya sekdit kecewa.
“Jadi memang sangat mencolok sekali adanya indikasi dugaan kecurangan seleksi calon anggota Paskibraka Asahan tahun ini,” ungkap pria ini minta namanya tidak disebut kepada wartawan.
Padahal, aturan transparansi seleksi Paskibraka sudah jelas. Proses ini seharusnya mengacu pada prinsip yang ditetapkan oleh Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), yang menekankan keadilan, objektivitas dan bebas intervensi, tutupnya.
Melalui sistem Informasi Pemerintahan Daerah-Penatausahaan Kesbangpol Asahan, progam penguatan Ideologi Pancasila dan Karakter Kebangsaan ditampung lewat Dana Alokasi Umum (DAU) tahun anggaran 2026 sebesar Rp.828.433.500.
Dana ini digunakan termasuk untuk kegiatan penyeleksian calon anggota Paskibraka Asahan yang diperhitungkan berjalan sejak bulan Januari sampai dengan Desember 2026.
Menanggapi tudingan itu, Plt Kesbangpol Kabupaten Asahan, Rahman Halim, AP, menjawab pertanyaan wartawan ini secara tegas membantahnya.
Dia menjelaskan untuk tahapan seleksi ada 8 tahapan dengan pemeriksaan seleksi administrasi kelengkapan dan ketepatan pengisian berkas, seleksi PWK pengetahuan tentang pancasila dan wawasan kebangsaan melalui sistem CAT, seleksi TIU kemampuan tentang intelegensia umum, seleksi kesehatan pemeriksaan oleh dokter terkait gejala penyakit dalam, riwayat penyakit yang pernah dialami, mata minus, buta warna, penyakit lambung, usus buntu, bekas operasi dan bekas patah tulang, seleksi parade pemeriksaan tinggi badan dan berat badan ideal, kaki letter X dan O, bentuk tulang belakang, bentuk kaki flat atau normal, bertato atau tidak, bertindik atau tidak (perempuan tidak lebih dari 1 tindik), bentuk siku, bentuk pundak/bahu, tampilan peserta berjalan normal saat melangkah, penyakit kulit dan bentuk jari, PBB yaitu kemampuan dan pengetahuan melaksanakan gerakan baris berbaris, kesamaptaan uji ketahanan fisik meliputi lari 12 menit, push up 30 detik, sit up 30 detik, back up 30 detik dan shuttle run 3 x putaran angka 8 dan wawancara penelusuran jejak media sosial kepribadian minat dan bakat, jelasnya
Ditanya soal anggaran rekrut Paskibraka yang ditampung lewat Dana Alokasi Umum (DAU) tahun 2026 sebesar Rp.828 juta, diapun membenarkannya sembari menyebut kita menghargai segala pendapat dan pemikiran serta persepsi dari masyarakat sebagai kontrol sosial, ujarnya.(ZN)
Skip to content







