Duga Ada Permainan!!!!Inspektorat Deli Serdang Tutup Ruang Pendampingan Hukum Dalam Sengketa Lahan

Metropos 24. DELI SERDANG – Sikap Dinas Inspektorat Kabupaten Deli Serdang dalam menangani persoalan sengketa lahan kini menuai sorotan tajam. Inspektorat disebut-sebut seolah menutup ruang pendampingan hukum terhadap ahli waris yang sedang mencari keadilan, hingga memunculkan dugaan adanya keberpihakan kepada oknum mafia tanah.
Sorotan itu disampaikan Burju Simatupang, ST.SH. MH, selaku kuasa hukum ahli waris dan juga dikenal sebagai Tokoh Masyarakat di Sumatra Utara yang aktif mendampingi dan membela warga masyarakat tertindas dan teraniaya. Ia menilai langkah Inspektorat yang menolak klarifikasi melalui kuasa hukum merupakan tindakan yang tidak mencerminkan perlindungan hukum terhadap masyarakat pencari keadilan.
Menurut Burju, pihaknya telah menerima undangan klarifikasi dari Inspektorat terkait surat yang sebelumnya dilayangkan ke Badan Pertanahan Nasional. Namun saat menghadiri undangan tersebut, pihak Inspektorat justru menolak proses klarifikasi karena ahli waris tidak hadir langsung dan hanya diwakili kuasa hukum yang telah diberi kuasa penuh.
“Ini menjadi pertanyaan besar. Di saat pemerintah pusat dan Menteri ATR/BPN sedang serius memberantas mafia tanah, justru Inspektorat terkesan mempersulit pihak ahli waris yang membutuhkan pendampingan hukum,” tegas Burju.
Ia menilai alasan Inspektorat yang tidak menerima kuasa hukum dalam proses klarifikasi merupakan sikap yang janggal. Sebab, dalam perkara sengketa lahan yang memiliki konsekuensi hukum, pendampingan kuasa hukum merupakan hak setiap warga negara.
Burju bahkan menduga ada keberpihakan tertentu di balik penolakan tersebut. Menurutnya, sikap Inspektorat yang enggan berdiskusi dengan kuasa hukum justru menimbulkan persepsi buruk di tengah masyarakat.
“Kalau memang ingin mencari kebenaran, kenapa takut berdiskusi dengan kuasa hukum? Ahli waris memberikan kuasa penuh karena membutuhkan perlindungan dan pendampingan hukum,” ujarnya.
Ia juga meminta Bupati Deli Serdang serta Gubernur Sumatera Utara turun tangan mengevaluasi kinerja Inspektorat agar tidak menimbulkan kegaduhan serta hilangnya kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah.
Sementara itu, Gita selaku perwakilan Inspektorat Deli Serdang menyampaikan bahwa klarifikasi harus dihadiri langsung oleh ahli waris dan tidak dapat diwakilkan oleh kuasa hukum.
“Apabila ahli waris berhalangan hadir, bisa dijadwalkan ulang. Namun diminta agar tidak diwakilkan oleh kuasa hukum,” katanya.
Pernyataan tersebut justru semakin memicu pertanyaan dari pihak kuasa hukum. Pasalnya, menurut Burju, kliennya tidak berhalangan hadir, melainkan telah memberikan mandat penuh secara hukum kepadanya untuk menangani persoalan sengketa lahan tersebut.
Hal itu dinilai bertentangan dengan pengaturan pemberian kuasa secara umum dapat ditemukan dalam buku III, Bab ke-16 KUHPerdata (Pasal 1792 hingga pasal 1819), yang mengatur hak dan kewajiban antara pemberi dan penerima kuasa.
.MP 24
Skip to content







