Selamat Hari Jadi Kabupaten Deli Serdang

UPT KPH Wilayah III Kisaran Terkesan Tutup Mata, Kawasan Hutan Blok 14 Pasar 20 Desa Perbangunan Diduga Beralih Fungsi dan Diperjualbelikan Jadi Tanaman Sawit

UPT KPH Wilayah III Kisaran Terkesan Tutup Mata, Kawasan Hutan Blok 14 Pasar 20 Desa Perbangunan Diduga Beralih Fungsi dan Diperjualbelikan Jadi Tanaman Sawit
Keterangan foto : Ilustrasi
Share

Asahan,metropos24.id

Dugaan alih fungsi kawasan hutan menjadi tanaman kelapa sawit diareal Blok 14, Pasar 20, Desa Perbangunan, Kecamatan Sei Kepayang, Asahan, Sumatera Utara (Sumut). UPT KPH Wilayah III Kisaran terkesan tutup mata dan melakukan pembiaran.

Aktivitas diduga illegal dua alat berat (red-ekskavator) itu sedang beroperasi didalam kawasan hutan tepatnya dibelakang areal kawasan Hutan Tanaman Rakyat (HTR) Kelompok Tani Mandiri Blok 14, Pasar 20, Desa Perbangunan dengan luas 100 hektar lebih ini menjadi sorotan publik.

Menurut informasi warga setempat, aktivitas perambahan kawasan hutan Nantalu itu kembali terjadi. Seingat warga itu, aktivitas perambahan kawasan hutan sebelumnya ini sempat dihentikan oleh Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) pada Februari 2026 kemarin. Saat penangkapan dilokasi, petugas menemukan alat berat sedang beroperasi.

“Dalam beberapa hari ini kami memang ada melihat dua mesin alat berat yang sedang beroperasi didalam kawasan hutan Blok 14 Pasar 20, Desa Perbangunan, Kecamatan Sei Kepayang. Setau kami lahan itu punya Ramlan Sinaga yang dibeli dari Kelompok HTR Mandiri. Selain itu, ada juga nama-nama pemilik yang lain,” tutur warga.

Sumber lain juga menyebutkan nama pemilik alat berat atas nama Edi Surya dan pengelola kawasan hutan di wilayah Kabupaten Asahan berbatasan dengan Kabupaten Labuhan Batu Utara (Labura) ini bernama Ramlan Sinaga. Kabarnya, HTR yang masih dalam kawasan hutan Nantalu ini disinyalir dibeli Ramlan Sinaga dari Kelompok Tani Mandiri senilai Rp.3,2 miliar dengan dua kali pembayaran.

“Kalau gak salah kawasan HTR yang dijual itu 100 hektar lebih dan pembayaran pertama pada Bulan September 2025 sebesar Rp.1,6 miliar dan pembayaran yang kedua pada Bulan Februari-Maret 2026 senilai Rp.1,6 miliar. Jadi totalnya Rp.3,2 miliar,” ungkap sumber ini, Minggu (28/6/2026).

Mirisnya, nama oknum Anggota DPRD Asahan berinisial WHI ini diduga terseret dalam pusaran penjualan dan pemindahtanganan HTR Kelompok Tani Mandiri yang terletak di Desa Perbangunan, Kecamatan Sei Kepayang, Asahan. Penjualan asset negara merupakan tindakan pelanggaran hukum. Karena itu, aparat penegak hukum harus bertindak dan mengusutnya.

Berdasarkan regulasi, larangan pengelolaan HTR diatur dalam Permen LHK Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perhutanan Sosial. Aturan utamanya adalah melarang pengelola memindahtangankan, menyewakan dan atau mengagunkan izin/areal persetujuan pengelolaan HTR kepada pihak lain. Selain itu, area HTR tidak boleh ditanami kelapa sawit.

Perusakan ekosistem adalah larangan menebang pohon, menggunakan peralatan mekanis dan atau membangun sarana prasarana yang dapat mengubah bentang alam, khususnya pada zona blok lindung. Komoditas terlarang adalah larangan menanam kelapa sawit pada area persetujuan pengelolaan HTR.

Penyalahgunaan fungsi hutan dilarang menggunakan areal HTR untuk kepentingan lain yang tidak sesuai dengan ketentuan perundangan Perhutanan Sosial. Bahkan menanam sawit dikawasan Hutan Tanaman Rakyat (HTR) adalah merupakan suatu tindakan pelanggaran hukum.

Bila itu dilanggar, maka sanksinya meliputi denda administratif, pencabutan izin, hingga sanksi pidana. Pelanggaran ini merusak fungsi utama kawasan hutan dan tata ruang yang telah ditetapkan. Aturan dan mekanisme sanksi yang berlaku merujuk pada regulasi kehutanan serta Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK).

Tak hanya itu, sanksi administratif dikenakan skema denda berdasarkan durasi, luas lahan dan tarif denda tutupan hutan (bisa mencapai puluhan juta rupiah per hektar). Pencabutan izin pemanfaatan hutan dapat dicabut oleh pemerintah apabila areal tersebut terbukti disalahgunakan untuk kegiatan diluar fungsi pokoknya.

Bagi para pelaku perorangan maupun korporasi yang menanam atau membuka kebun kelapa sawit tanpa izin pelepasan kawasan terancam pidana penjara dan denda miliaran rupiah (sesuai UU Kehutanan dan UU Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H).

Kegiatan alat berat dikawasan HTR dan Hutan Produksi dibenarkan dan sah secara hukum, tetapi hanya jika kegiatan tersebut bersifat legal sesuai peruntukan dan mengantongi izin resmi dari pemerintah pusat yang dalam artian bahwa kegiatan yang diizinkan (legal dengan izin).

Sementara itu, kegiatan yang dilarang (Ilegal) adalah kehadiran alat berat dianggap melanggar hukum dan merupakan tindak pidana (dapat dikenakan sanksi penjara dan denda sesuai UU Kehutanan) apabila beroperasi tanpa perizinan berusaha dari Pemerintah Pusat.

Melakukan alih fungsi kawasan hutan menjadi perkebunan (seperti kelapa sawit) tanpa izin pelepasan kawasan dan digunakan untuk kegiatan ilegal, seperti pertambangan tanpa izin (illegal mining) atau perambahan liar dan dioperasikan di zona yang tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Regulasi Hutan Tanaman Rakyat (HTR) diatur didalam kawasan Hutan Produksi (HP) atau Hutan Produksi Tetap (HPT). HTR merupakan skema Perhutanan Sosial yang memberikan izin resmi kepada masyarakat/kelompok tani untuk membangun dan memanfaatkan hasil hutan kayu dan non-kayu.

Areal HTR wajib berada pada kawasan Hutan Produksi Tetap (HPT) atau Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan diprioritaskan pada lahan yang tidak produktif. Sistem budidaya ini menggunakan pola silvikultur (teknik budidaya pohon) yang bertujuan untuk kelestarian lingkungan dan peningkatan ekonomi masyarakat. Izin pengelolaan diberikan hingga maksimal 60 tahun kedepan dengan kewajiban evaluasi berkala.

Kerangka regulasi utama UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi dasar hukum pengelolaan kawasan hutan dan fungsi hutan produksi. PP Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan serta turunan dari UU Cipta Kerja yang mengatur tentang mekanisme perizinan dan tata cara Perhutanan Sosial termasuk HTR dan Permen LHK Nomor 4 Tahun 2023 yang mengatur tata cara pemberian akses legal pengelolaan Perhutanan Sosial kepada kelompok/koperasi masyarakat.

Meski regulasi telah mengatur kawasan hutan ini secara teknis, namun kawasan hutan yang berada didalam wilayah maupun diluar HTR itu dipaksa tunduk oleh keserakahan sekelompok pemodal lalu menelanjanginya habis-habisan hingga tak tersisa. Sepertinya fungsi pengawasan yang dilakukan UPT KPH Wilayah III Kisaran ini masih belum optimal.

Mendapat informasi itu, Kepala UPT KPH Wilayah III Kisaran, Jonner Ed Sipahutar, S.Hut, MSi, saat dikonfirmasi sebelumnya mengaku jika aktivitas itu didalam kawasan Hutan Tanaman Rakyat dan bukan diluar kawasan hutan. Kita sudah perintahkan anggota untuk mengeceknya disana, katanya.

“Kalau boleh mari kita cek sama-sama ke lokasi. Jika ada pengusaha disana yang nekad melakukan tindakan perambahan kawasan hutan diluar dari ketentuan hukum, maka pelakunya akan kami tindak tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.(ZN)

Redaksi MetroPos 24

Related articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *