Kasus Dana Hibah KONI Asahan Rp.52,5 Miliar Diduga “Ngendap” di Kejatisu, Kapuspenkum Kejagung Sebut Tinggal Tunggu Hasil Laporan Kerja Wilayah

Asahan,metropos24.id
Terkait soal kasus dugaan korupsi bantuan dana hibah KONI Asahan terhitung sejak 2019 sampai tahun 2025 senilai Rp.52,5 miliar yang dilaporkan pada bulan Juli 2025 kemarin dan surat susulan laporan tertanggal 15 April 2026 oleh Lembaga Penegakan Supremasi Hukum (LPSH) Cabang Asahan ke Kejagung, Kejatisu dan Kejari Asahan mendapat respon dari Kapuspenkum Kejagung.
Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna menyarankan wartawan untuk konfirmasi ke Kasi Penkum Kejati Sumut. Kasusnya coba komunikasikan sama Kasi Penkum Kejatisu aja bang, kan wilayah yang tangani, katanya sembari memberikan nomor WhatsApp Kasi Penkum Kejatisu, Rizaldi.
Anang menjelaskan, Kejagung tentunya pasti meneruskan ke Kejatisu yang bersangkutan dan tinggal, tunggal dan tunggu hasil laporan kerjaan wilayah. Kalau ada kendala di wilayah, kata dia, Kejaksaan Agung akan support. Saat disinggung bahwa kasus ini sempat ditangani mantan Aspidsus Kejatisu, Mochamad Jefri, diduga “ngendap” di Kejatisu, Anang menyebut tidak masalah itu karena mereka pada jabatan bukan orangnya.
Mendapat saran dari Kapuspenkum Kejagung ini, Kasi Penkum Kejatisu, Rizaldi yang dicoba dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp, Selasa (7/7/2026) menjawab pertanyaan wartawan ini selamat siang pak saya cek dulu terima kasih, tulisnya singkat yang terkesan sedikit menghindar dari persoalan itu yang sempat diketahuinya.
Mirisnya, dugaan korupsi bantuan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Asahan selama 7 tahun berturut-turut mencapai puluhan miliar ini sempat dilakukan pemeriksaan dan pendalaman oleh mantan Aspidsus Kejatisu, Mochamad Jefri pada bulan Oktober 2025 kemarin. Namun, kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Asahan ini raib entah kemana.
Sebelumnya, kasus ini juga sempat ditanggapi dan menjadi atensi Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang baru menjabat ini. “Saya cek dulu laporannya ya dek. Jika cukup alat bukti kita tindaklanjuti, jika sebaliknya kita hentikan,” ucap Kajatisu, Muhibuddin, SH, MH, saat dikonfirmasi lewat selulernya, Kamis (7/5/2026) di Kisaran.
Lantas, respon positif Kajatisu ini mendapat reaksi dari berbagai kalangan aktivis dan masyarakat Kabupaten Asahan. Mari kita amin kan supaya kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Asahan yang hampir setahun lamanya diungkap dan diusut kembali oleh pucuk pimpinan tertinggi di Kejati Sumut ini, ujar Komisioner LSM PUKAT Sumut, Deryansah Sianipar.
Meski telah diperiksa, dugaan korupsi dana hibah KONI Asahan ini tidak menemukan titik terang sejauh mana tindak lanjut penanganan kasus tersebut. Padahal, mantan Aspidsus Kejatisu, Mochamad Jefri itu lagi giat-giatnya membongkar dugaan korupsi dana hibah KONI Asahan. Namun, entah apa dan kenapa, kasus inipun redup seperti matahari yang tenggelam dari barat.
Lewat surat bernomor 409/LPSH/tindak.lan-lapdu/corruption/IV tertanggal 15 April 2026, prihal mohon tindak lanjut laporan prejudice corruption KONI Asahan. Sebelumnya, surat nomor : 380/LPSH/lap.du/Nydik.JPN/VII tanggal 18 Juli 2025, prihal tentang laporan pengaduan prejudice korporasi korupsi dana hibah KONI Asahan yang ditujukan kepada Kejagung, Kejatisu dan Kejari Asahan.
Mendapat respon ditindaklanjuti kasus dugaan korupsi dana KONI tersebut, Ketua LPSH Cabang Asahan, Tumpak Nainggolan, SH, memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kajati Sumut, Muhibuddin, SH, MH, dan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus), Jhonny William Pardede, SH, MH, yang baru dilantik hitungan hari dan bulan ini.
Advokad berbadan gempal itu menegaskan sebagai pelapor aquo menghimbau agar Kejatisu sudah selayaknya dan sepatunya dapat menentukan sikap primus inter pares untuk membentuk tim penyelidik guna memastikan pelaksanaan penyelidikan terhadap laporan pengaduan dugaan korporasi tindak pidana korupsi dana hibah KONI Asahan ini secara professional.
“Ketua dan Bendahara KONI serta 37 Cabang olahraga (Cabor) sebagai penerima hibah ini harus dan wajib diperiksa secara menyeluruh sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap pengelolaan keuangan yang mereka gunakan secara berturut-turut,” tegas pria kelahiran Asahan ini.
Bantuan dana hibah KONI Kabupaten Asahan yang didanai melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Asahan sejak tahun 2019 sebesar Rp.9,5 miliar, tahun 2020 Rp.7 miliar, 2021 Rp.6,5 miliar, tahun 2022 Rp.6,5 miliar, 2023 Rp.7 miliar, 2024 Rp.8 miliar dan 2025 Rp.8 miliar. Tahun 2026, dana hibah KONI Asahan drastis menurun diangka Rp.2 miliar dan itu terjadi karena efisiensi anggaran.
Mochamad Jefry awalnya secara langsung memimpin pengusutan kasus dugaan korupsi dana hibah KONI yang mengalir ke 37 Cabor senilai Rp.52,5 miliar lebih sempat menyita perhatian publik di Sumut khususnya di Asahan.
Aspidsus Kejati Sumut, Mochammad Jefry, SH, M.Hum, kepada wartawan mengaku masih terus berupaya mendalami dugaan korupsi bantuan dana hibah KONI Kabupaten Asahan periode 2019-2025 sebesar Rp.52,5 miliar. Masih kita lakukan pendalaman dan kasusnya sedang dalam pemeriksaan, sebutnya.
“Seperti makan bubur panas bang dari pinggir-pinggirnya dulu. Mudah-mudahan kalau ada temuannya naik, kalau tidak ditutup. Kalau mereka salah, ya orang-orang itulah harus bertanggungjawab,” katanya, Selasa sore (28/10/2025) melalui pesan WhatsApp.
Plh Kasi Penkum Kejatisu, J. Indra Ahmadi Hasibuan, SH, sebelumnya mengatakan isu apa bang. “Ya silahkan segera laporkan bila memang ada oknum di Kejatisu yang bermain-main dalam pelaksanaan penanganan laporan pengaduan LPSH Asahan,” katanya.
Bidang pidsus akan memberikan penjelasan dengan menyurati LPSH Cabang Asahan selaku pelapor terkait laporan pengaduan dana hibah KONI Asahan, jawabnya. Namun, hingga memasuki bulan Juli 2026, penjelasan secara tertulis juga belum ada diterima LPSH Cabang Asahan.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Asahan, Chandra Syahputra, SH, melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Asahan, Heriyanto Manurung, SH, mengaku kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Asahan itu ditarik sama Pidsus Kejatisu sehingga kami gak dikasih periksa karena jumlahnya terlalu besar.
Demo di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan. Sejumlah masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Suara Reformasi Indonesia (ASRI) menuntut Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu) dan Kejari Asahan untuk menetapkan para tersangka di kasus dugaan korupsi dana bantuan hibah KONI Asahan
Kedatangan sejumlah aktivis di Kejaksaan ini memprotes dan mempertanyakan lambatnya penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Asahan yang dilaporkan di Kejagung, Kejatisu dan Kejari Asahan. Setahun berlalu, kasusnya inipun pun mengambang tanpa status yang jelas, teriak kordinator aksi, Bormen Panjaitan, Senin (18/5/2026) di halaman Kantor Kejari Asahan.
“Apabila kasus ini juga tidak ditindaklanjuti dan dituntaskan secara terbuka maka kami aliansi akan mendatangi kantor kejaksaan ini. Mereka juga mendesak Kejatisu dan Kejari Asahan untuk penetapan tersangka di kasus dana hibah KONI Asahan dan meminta Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara untuk melakukan audit secara menyeluruh,” tegas.(ZN)
Skip to content







