Penegakan Hukum Dinilai Carut Marut, LSM PMPRI Asahan Geruduk Kantor Kejagung dan KPK : Soroti Pokir 45 Anggota DPRD Serta Dugaan Pengemplangan Pajak PT CSIL

Jakarta,metropos24.id
Puluhan massa yang mengatasnamakan Pemuda Mandiri Peduli Rakyat Indonesia (PMPRI) geruduk kantor Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI), Kamis (9/7/2026) sekira pukul 09:30 WIB. Mereka menggelar aksi menuntut agar Kejaksaan Agung turun langsung ke daerah demi penegkan supremasi hukum yang berkeadilan.
Masa yang berasal dari Kabupaten Asahan dan Jakarta ini datang dengan membawa spanduk bertuliskan kecaman penegakan hukum di Wilayah Sumatera Utara khususnya di Asahan. Massa yang mengendarai tiga unit mobil dan beberapa motor menggelar orasi didepan kantor Adiyaksa itu dengan pengeras suara.
Kordinator aksi, Hendra Syahputra, SP, meminta Kejaksaan Agung untuk turun ke Wilayah Kabupaten Asahan agar mengetahui secara jelas penegakan hukum. Pasalnya, disinyalir banyak oknum kejaksaan yang nakal dan mempermainkan tuntutan hukum saat perkara digelar di pengadilan.
“Kalau bisa turun langsung kelapangan biar mengetahui jelas apa yang terjadi dengan penegakan hukum di wilayah Asahan dan banyak oknum jaksa nakal yang bermain saat perkara disidangkan,” teriak Hendra.
Begitu juga teriakan kordinator lapangan, Syarifuddin Harahap, SPd, didampingi Sekjen DPP PMPRI Anggi Dermawan, MPd. Mereka mengatakan bahwa penegakan hukum di Sumatera Utara, Kabupaten Asahan dianggap carut marut khususnya terkait kasus narkoba, korupsi alkes pada dinas kesehatan maupun kasus mafia tanah. Menurutnya, penegakan hukum di Asahan mendapat nilai raport merah karena banyak kasus jalan ditempat.
“Kita menduga banyak kasus di Asahan jalan ditempat karena adanya oknum jaksa nakal. Oknum kejaksaan nakal ini sengaja bermain atau kongkalikong dengan meringankan tuntutan para terdakwa,” teriak Udin Menek panggilan akrabnya.
Para demonstran ini menilai penanganan hukum di tingkat daerah mandek karena adanya dugaan persekongkolan jahat antara pihak beperkara seperti salah satu contoh PT. Citra Sawit Citra Lestari (CSIL) dengan Aparat Penegak Hukum (APH) di daerah setempat.
Massa aksi membeberkan bahwa PT. CSIL diduga kuat sengaja memanfaatkan status lahan sengketa dan ketiadaan Hak Guna Usaha (HGU) untuk menghindari kewajiban membayar pajak. Potensi kerugian negara dari sektor pajak ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp.10 miliar pertahun. Praktik diduga pengemplangan pajak ini dibiarkan berjalan lebih dari 10 tahun.
“Jika ditotal, kerugian keuangan negara dari sektor pengemplangan pajak ini diprediksi menembus diangka Rp.100 miliar. Untuk itu, massa aksi mengutarakan 7 tuntutan kepada Kejagung demi terciptanya penegakan supremasi hukum,” tutur aktivis ini.
Adapun 7 poin tuntutan utama LSM PMPRI yaitu meminta evaluasi kinerja Kajari Asahan, mendesak Jaksa Agung RI mengevaluasi kinerja dan memanggil mantan Kajari Asahan (periode 2024-2025) Basril G, SH, MH, Kasi Pidum Naharuddin Rambe serta JPU Sofi Eka Putri Silalahi, SH, terkait berbagai perkara yang ditangani mereka.
Salah satu perkara yang disorot adalah tuntutan 12 tahun penjara bagi terdakwa bandar narkoba Subki dan Robby Rizky Bangun yang tertangkap tangan sedang membawa 3.000 butir pil ekstasi.
DPC LSM PMPRI menilai seharusnya mereka dituntut hukuman seumur hidup atau mati. Selain itu, mereka juga mendesak Direktur PT. Sadado Sejahtera Medika, Muhammad Suprianto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Alkes dan APD Covid-19 tahun 2020 di Sumatra Utara selaku penandatangan kontrak.
Meminta Kejagung mengambil alih penyidikan dugaan aliran dana Alkes Covid-19 kepada saksi dr. Fauzi dan dr. David Luther Lubis.
Mendesak eksekusi lahan PT. CSIL di Asahan yang diduga mengemplang pajak Tandan Buah Segar (TBS) kepala sawit sejak 2015 dengan modus memanfaatkan status sengketa diduga dengan ketiadaan HGU.
Meminta Kejagung mengeksekusi sengketa lahan hutan produksi konversi seluas 4.773 Hektar yang dikuasai PT. CSIL agar kembali ke fungsi semula sesuai putusan pengadilan.
Tak hanya itu, mereka meminta agar proyek penanggulangan banjir sungai asahan segera diusut tuntas. Mendesak Kejagung mengambil alih pemeriksaan proyek pengendalian banjir tahun 2025 yang dikerjakan CV. Wirasena Mandiri senilai Rp.15 miliar dibawah BBWS Sumatera II Medan diduga bermasalah dan terkesan asal jadi yang pendampingan hukumnya adalah Kejati Sumut.
Meminta KPK RI untuk memeriksa 45 anggota DPRD Asahan terkait ketidaktransparanan alokasi anggaran dana hibah dan pokok pikiran (Pokir) Anggota DPRD Asahan.
Setelah berorasi, perwakilan massa aksi akhirnya diterima oleh jajaran Kejagung RI diantaranya Herwan Purwoko, SH, MH, Bambang dan Eva.
Dalam audiensi itu, pihak Kejagung RI nantinya akan menyampaikan apresiasi tersebut kepada pimpinannya. Humas Kejaksaan Agung ini juga memberikan ucapan terima kasih atas aspirasi serta data yang dibawa LSM PMPRI ini.
“Terima kasih atas laporan dan tuntutan yang disampaikan, termasuk mengenai kinerja mantan Kajari Asahan dalam berbagai perkara. Seluruh poin aspirasi ini akan segera kami sampaikan kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti,” ujar Herwan perwakilan Kejagung RI.
Selain menerima berkas tuntutan, pihak Kejagung juga memberikan saran taktis kepada LSM PMPRI agar penanganan kasus narkoba 3.000 butir ekstasi tersebut bisa diusut secara terang benderang dari sisi etik dan pengawasan.
“Kami menyarankan agar pihak LSM PMPRI membuat laporan resmi terpisah yang ditujukan khusus kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) terkait penanganan perkara pidana umum (Pidum) (red-kasus ekstasi) tersebut. Ini penting dilakukan agar evaluasi terhadap jaksa yang bersangkutan bisa berjalan lebih jelas dan akuntabel,” tambahnya.
Menutup aksi tersebut, pimpinan LSM PMPRI menegaskan bahwa mereka menaruh kepercayaan penuh kepada Kejaksaan Agung RI. Namun, mereka akan terus menagih informasi dan memantau perkembangan tindak lanjut dari laporan yang telah diserahkan hari ini. Puas mendengar jawaban dari Kejagung, massa akhirnya membubarkan diri dan melanjutkan aksinya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).(ZN).
Skip to content







