Devisit Rp.267 Juta, Uskup Agung Medan Diimbau Buat Kebijakan Tegas Kepada YPK Don Bosco Terutama Kepala SD RK St Paulus Ramunia Deli Serdang

Deli Serdang,metropos24.id
Advokat/Penasehat Hukum, Tumpak Nainggolan, SH, secara officium nobile menghimbau agar Uskup Agung Medan dengan elegan membuat kebijakan yang tegas baik terhadap kepengurusan YPK Don Bosco terutama kepada Mardiana Saragih selaku Kepala SD RK St. Paulus Ramunia Deli Serdang untuk mengevaluasi dan khusus menelaah transparansi dalam hal masalah keuangan di sekolah itu. Karena sungguh tidak logis bila keuangan SD dimaksud bisa kategori devisit hingga mencapai Rp 267 juta. Sebab, totalitas dana BOS SD RK St. Paulus sejak Maret 2021 hingga April 2026 adalah sebesar Rp 1, 116 milliar.
Berdasarkan Pasal 41 Permendikbudristek Nomor 63 tahun 2022 maupun Pasal 42 ayat (4) jo Pasal 35 ayat (4) Permendikdas Nomor 8 tahun 2026 mutatio Permendikristek Nomor 8 tahun 2025 bahwa 40 persen hingga 50 persen dari keseluruhan jumlah alokasi dana BOS reguler diterima satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh swasta adalah dapat dipergunakan untuk pembayaran gaji.
Bila berpedoman dari regulasi bahwa 50 persen dapat dialokasikan dari totalitas dana BOS SD tersebut yakni sebesar Rp.558,2 juta dan ditambah lagi SPP anak didik selama 2021 sampai dengan tahun 2025 diperkirakan Rp.2,4 miliar maka penggunaan dana BOS dan ditambah uang SPP sangat memadai untuk membayar gaji pegawai sesuai data pegawai audit inspektorat yakni GTY 6 orang, CGT 4 orang, honor 3 orang dan 1 orang security maka jelas keuangan SD dimaksud tidak akan pernah devisit selama masa operasional dari tahun 2021 hingga April 2026, ungkap Tumpak Nainggolan lewat selularnya, Rabu (19/8/2026).
“Jadi kalau dikatakan YPK Don Bosco devisit berarti selama ini pengurus yayasan terlalu memberikan kewenangan otonom keuangan dana BOS kepada Mardiana Saragih. Sebab, apabila hal ini yang terjadi maka adalah suatu kekeliruan yang fatal dan justru merusak aspek finansial YPK Don Bosco dalam pengelolaan penggajian kepegawaian,” sebutnya.
Sebab, kata pria berkumis tipis ini, Keuskupan Agung Medan yang punya Yayasan kenapa pribadi kepala sekolah pula yang berhak mengatur Dana BOS. Hal mana sangat berbeda kepala sekolah swasta dengan kepala sekolah negeri, sebab kepala sekolah negeri bahwa kewenangan Dana BOS adalah sepenuhnya hak dan tanggung jawabnya, sedangkan untuk kepala sekolah swasta tidak.
Faktanya, sambung dia lagi, para guru dan pegawainya termasuk kepala sekolahnya adalah digaji oleh Yayasan yang sumber utama keuangannya adalah SPP anak didik. Sehingga dana BOS tersebutlah dipergunakan untuk menutupi kekurangan SPP untuk membayar gaji kepegawaian. Dan juga suatu pembohongan publik apabila YPK Don Bosco mengamini bahwa dana revitalisasi SD RK tersebut adalah karena prestasi Mardiana Saragih.
Menurutnya, ini jelas informasi tersebut suatu pembodohan kepada guru gurunya. Sebab dana revitalisasi sekolah tahun 2026 tersebut adalah program hasil terbaik cepat (PHTC) dari Presiden Prabowo Subianto yang dijalankan dan dikelola oleh Kemendikdasmen menyasar total 71.744 satuan pendidikan di Indonesia senilai Rp.14 triliun baik sekolah negeri maupun swasta di daerah 3T (tertinggal, terdepan dan terluar), sekolah terdampak bencana dan sekolah dengan tingkat kerusakan berat, bebernya.
Dijelaskannya, bahwa syarat profiling sekolah yang dapat menjadi sasaran tersebut harus memenuhi sejumlah kriteria umum dan administratif yang telah ditentukan dan dilengkapi dengan bundel dokumen maupun verifikasi penilaian fisik dari Dinas PUPR Kabupaten/Kota setempat yang dituangkan dalam format dokumen resmi disertai dengan perhitungan persentase kerusakan sekolah yang ditanda-tangani dan distempel Dinas PUPR dan foto cetak berwarna kerusakan yang menunjukkan kondisi nyata gedung kerusakan atap, dinding, fondasi dan estimasi awal RAB biaya perbaikan fisik yang diusulkan dan telah disetujui oleh tim verifikator pusat, SK pembentukan Panitia Pembangunan Sekolah (P2S) termasuk juga berita acara hasil rapat Komite bukti persetujuan dan dukungan dari komite sekolah dan orang tua siswa terkait rencana revitalisasi.
“Dapodik sesuai dengan fakta terutama surat pernyataan yang menyatakan seluruh dokumen data kondisi fisik sekolah adalah benar dan tidak rekayasa. Dan apabila temuan ketidaksesuaian atau manipulasi data (fraud) dari data Dapodik hasil verifikasi lapangan menemukan bahwa tingkat kerusakan riil jauh lebih ringan daripada data kerusakan yang diinput di Dapodik (manipulasi data sarpras) dan dokumen fiktif ditemukan pemalsuan pada formulir penilaian kerusakan dari Dinas PUPR, maka dana revitalisasi dapat digagalkan atau tahap pencairan selanjutnya dihentikan,” sebutnya.
Sedangkan pembentukan Komite sekolah saja berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Deli Serdang pemeriksaan Oktober 2025 masih banyak sejumlah pelanggaran terhadap aturan, konon lagi kelengkapan revitalisasi 2026 yang nantinya akan menjadi rekomendasi pelaporan.
Oleh karenanya jikalau berkaca dari carut marut sejumlah permasalahan guru tentang perilaku kepala sekolah SD RK St. Paulus Ramunia selama 6 tahun dan termasuk SMA Budi Murni Simalingkar maupun Tri Sakti Medan Unit Sekolah Yayasan Don Bosco hendaknya sebagai bahan general evaluatif bagi Uskup Agung Medan agar periodesasi Kepengurusan Yayasan Don Bosco tahun depan lebih mengedepankan pengurus yang bermoral kecendekiawanan untuk dipilih sebagai pengurus Yayasan dibawah naungan Keuskupan Agung Medan, ujar Nainggolan.
Supaya kelak pengurus yayasan dapat mampu menyeleksi kepala sekolah tereliminir dari aspek aspek ketamakan dan kontaminasi koruptif, jangan hal hal persoalan non rohaniah harus sampai kepada Nunsius Apostolik. Kelak para intelektual Katolik bertanya ada apa dengan Uskup Agung Medan, pungkas Tumpak Nainggolan anak didik G.J.W Peters Budi Mulia pada tahun 1985 ini.(ZN)
Skip to content







