Puluhan Miliar APBD Pemkab Terkesan Sia-Sia Disorot : Kantor Dishub Asahan “Disulap” Jadi Kantor Imigrasi Berbiaya Rp.89,7 Miliar

Asahan,metropos24.id
Duh! puluhan milliar Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan terkesan sia-sia dan dihambur-hamburkan oleh oknum pejabat. Pasalnya, puluhan tahun Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Asahan ditempati yang dibangun lewat pajak masyarakat Asahan ini “disulap” menjadi pembangunan Kantor Imigrasi dan Pemasyarakatan (Impas).
Akibat pengalihan aset milik Pemkab Asahan ke Kementerian ini, sejumlah aktivis di Asahan angkat bicara. Mereka menilai Bupati Asahan telah menyakiti masyarakatnya sendiri dan tak menghargai pemikiran pejabat sebelumnya yang telah membangun Terminal Madya Kisaran dan Kantor Dinas Perhubungan ini menggunakan uang masyarakat. Akibat kebijakan ini, hilang kepercayaan masyarakat terhadap Bupati Taufik.
Padahal, Pemkab memiliki ribuan hektar aset pelepasan dari eks HGU PT. BSP yang letaknya strategis tepat di inti Kota Kisaran dan bisa dimanfaatkan atau dipergunakan untuk pembangunan kantor. Herannya, kenapa bangunan yang sudah ada dibongkar. Bukankah ini namanya pemubajiran anggaran. Kata Ketua Lembaga Anak Bangsa Anti Korupsi (Labak) Asahan, Syarifuddin Harahap, didampingi Ketua LSM PMP-RI Asahan, Hendra Syahputra, Kamis (20/8/2026) di Kisaran.
“Memang, pengalihan aset dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) ke Kementerian/Lembaga (Pemerintah Pusat) pada dasarnya dilakukan melalui mekanisme pemindahtanganan berupa hibah Barang Milik Daerah (BMD) kepada hibah Barang Milik Negara (BMN). Akan tetapi, apakah peralihan aset ini sesuai regulasi,” ujar pria berbadan gempal ini.
Regulasi utama mendasari proses ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah serta petunjuk teknis pengelolaan aset daerah dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 (dan perubahannya yang berlaku).
Ketentuan Internal Kementerian Keuangan/ Kementerian yang mengatur penerimaan hibah sebagai Barang Milik Negara (BMN) disisi kementerian penerima. Syarat dan ketentuan utama kepentingan umum merupakan hibah untuk kepentingan sosial, pendidikan, keagamaan, kemanusiaan dan atau untuk penyelenggaraan pemerintahan negara.
Aset yang dialihkan harus dipastikan tidak sedang menjadi sengketa, dijaminkan dan atau tersangkut kasus hukum. Pengalihan aset berupa tanah dan/atau bangunan atau selain tanah/bangunan dengan nilai tertentu wajib mendapat persetujuan DPRD terlebih dahulu sesuai ketentuan Kepala Daerah. Kementerian terkait atau Pemkab setempat mengajukan maksud/usulan hibah aset secara tertulis.
Penilaian dan penelitian dilakukan inventarisasi, pemeriksaan fisik serta audit legalitas dokumen aset. Bupati menerbitkan Surat Keputusan (SK) atau mengajukan permohonan persetujuan DPRD (jika dipersyaratkan oleh nilai dan jenis aset) dan dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima (BAST).
Penyerahan resmi dituangkan dalam BAST dan ditandatangani oleh Bupati dan pejabat Kementerian berwenang. Kemudian, Pemkab Asahan menghapus aset dari Neraca/KIB (Kartu Inventaris Barang) daerah, sementara Kementerian mencatatnya sebagai Barang Milik Negara (BMN).
Pengalihan atau pembongkaran kantor dinas yang dibangun dengan APBD untuk dialihfungsikan menjadi kantor kementerian tidak otomatis melanggar aturan, asalkan melalui prosedur resmi penghapusan, pemindahtanganan atau hibah Barang Milik Daerah (BMD) yang diatur dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2016.
Ketentuan hukum dan syarat agar tidak melanggar prosedur penghapusan dan pemindahtanganan. Aset daerah berupa tanah dan bangunan yang dibongkar atau dialihkan harus melalui mekanisme penghapusan dari daftar inventaris Barang Milik Daerah yang disetujui oleh Kepala Daerah dan DPRD.
Tindakan baru dikategorikan sebagai pelanggaran hukum administrasi atau bahkan tindak pidana korupsi apabila jika pembongkaran dan atau pengalihan dilakukan secara sepihak tanpa izin resmi, mangkir dari prosedur penatausahaan aset dan atau menghilangkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara melawan hukum.
Pengalihan aset dari Pemerintah Daerah ke Kementerian dapat sah dilakukan melalui skema hibah atau alih status lewat perjanjian kerjasama resmi, bukan atas dasar keputusan sepihak tanpa landasan hukum.
Pantauan wartawan ini dilokasi terlihat puing-puing bekas Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Asahan. Akibatnya, Kantor Dishub pindah dan menumpang sementara di seputaran terminal. Tampak di plank proyek Pembangunan Kantor Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Imigrasi Kantor Wilayah Sumatera Utara tahun 2026 ditampung lewat APBN berbiaya Rp.89,7 miliar.(ZN)
Skip to content







