Selamat Hari Jadi Kabupaten Deli Serdang

Kantor Dishub Tinggal Kenangan, Peralihan Asset Rugikan Rp.7,6 Miliar : Plt BKAD Asahan Sebut Tidak Ada Ganti Rugi

Kantor Dishub Tinggal Kenangan, Peralihan Asset Rugikan Rp.7,6 Miliar : Plt BKAD Asahan Sebut Tidak Ada Ganti Rugi
Keterangan foto : Puing-puing eks bangunan Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Asahan tinggal kenangan
Share

Asahan,metropos24.id

Puluhan milliar Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan terkesan sia-sia. Pasalnya, puluhan tahun Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Asahan yang ditempati dan dibangun lewat pajak masyarakat asahan “disulap” menjadi pembangunan Kantor Imigrasi dan Pemasyarakatan (Impas).

Akibat peralihan asset milik Pemkab Asahan ke Kementerian ini, sejumlah aktivis di asahan angkat bicara. Pegiat anti korupsi ini menilai Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar, S.Sos, MSi, telah menyakiti masyarakatnya sendiri dan tak menghargai pemikiran pejabat sebelumnya.

Padahal, Pemkab memiliki ribuan hektar aset pelepasan dari eks HGU PT. BSP yang letaknya strategis tepat di inti Kota Kisaran dan bisa dimanfaatkan dan dipergunakan untuk pembangunan perkantoran.

Peralihan asset Pemerintah Daerah (Pemda) ke Kementerian ini dapat sah dilakukan melalui skema hibah atau alih status lewat perjanjian kerjasama resmi, bukan atas dasar keputusan sepihak tanpa landasan hukum.

Kita heran kenapa bangunan yang sudah ada dibongkar, bukankah ini namanya menghambur-hamburkan anggaran. Kata Ketua Lembaga Anak Bangsa Anti Korupsi (Labak) Asahan, Syarifuddin Harahap, didampingi Ketua LSM PMP-RI Asahan, Hendra Syahputra di Kisaran.

“Memang, pengalihan aset dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) ke Kementerian/Lembaga (Pemerintah Pusat) pada dasarnya dilakukan melalui mekanisme pemindahtanganan berupa hibah Barang Milik Daerah (BMD) kepada hibah Barang Milik Negara (BMN). Akan tetapi apakah peralihan aset ini sesuai regulasi,” ujar pria berbadan gempal ini.

Menanggapi persoalan peralihan asset itu, Plt Kepala Badan Keuangan dan Asset Daerah (BKAD) Kabupaten Asahan, Sri Lusi Masdiany, SIP, yang dicoba dikonfirmasi lewat selularnya mengatakan bahwa peralihan asset Pemkab Asahan ini dalam bentuk hibah.

“Jadi, dasar peralihan asset yang kita gunakan adalah Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah,” ujarnya, Kamis (27/8/2026).

Wanita yang kerab disapa Umi ini menjelaskan luas asset yang dihibahkan ke Kementerian itu berupa tanah seluas 10.400 m dengan nilai Rp. 3.484.000.000 dan bangunan seluas 2.822 m2 dengan nilai Rp. 4.214.975.360. Total nilai asset Pemkab Asahan ini mencapai Rp.7.698.975.360, terang Lusi.

“Ini kan hibah jadi gak ada ganti rugi. Kalau mereka (red-kementerian) mau merubah bentuk atau menambah bangunan, sudah menjadi kewenangan pihak mereka,” tutupnya.

Regulasi utama mendasari proses ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah serta petunjuk teknis pengelolaan aset daerah dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 (dan perubahannya yang berlaku).

Ketentuan Internal Kementerian Keuangan/ Kementerian yang mengatur penerimaan hibah sebagai Barang Milik Negara (BMN) disisi kementerian penerima. Syarat dan ketentuan utama kepentingan umum merupakan hibah untuk kepentingan sosial, pendidikan, keagamaan, kemanusiaan dan atau untuk penyelenggaraan pemerintahan negara.

Aset yang dialihkan harus dipastikan tidak sedang menjadi sengketa, dijaminkan dan atau tersangkut kasus hukum. Pengalihan aset berupa tanah dan/atau bangunan atau selain tanah/bangunan dengan nilai tertentu wajib mendapat persetujuan DPRD terlebih dahulu sesuai ketentuan Kepala Daerah. Kementerian terkait atau Pemkab setempat mengajukan maksud/usulan hibah aset secara tertulis.

Pantauan dilokasi terlihat puing-puing bekas eks Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Asahan tinggal kenangan. Tampak di plank proyek total anggaran Pembangunan Kantor Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Imigrasi Kantor Wilayah Sumatera Utara tahun 2026 berbiaya Rp.89,7 miliar.(ZN)

Redaksi MetroPos 24

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *