Diduga PAD Bocor, Iklan Maxim Transportasi Disinyalir Tak Bayar Pajak Reklame : Pemkab Diminta Bertindak Tegas

Asahan,metropos24.id
Diduga terjadi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi pajak reklame, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Asahan dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Asahan diminta bertindak tegas dalam menjalankan fungsinya sesuai peraturan.
Sesuai regulasi, Pemerintah Kabupaten Asahan telah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2023 yang di perjelas di dalam pasal 65 ayat (2) poin (B) yang menyebutkan dengan nama pajak reklame dipungut pajak atas semua penyelenggaraan reklame termasuk reklame berjalan pada kendaraan.
Ironisnya, Dishub dan Bapenda Kabupaten Asahan terkesan melakukan pembiaran terhadap perihal tersebut. Padahal, dengan dilakukannya penertiban wajib pajak terhadap kegiatan promosi yang dilakukan oleh pihak aplikator ini akan berdampak pada sumber pendapatan asli daerah setempat. Kata Ketua Forum Wartawan Kejaksaan (Forwaka) Asahan, Doly Dien Simbolon, Sabtu (12/9/2026) di Kisaran.
Tidak hanya itu, kata dia, keberadaan kantor operasional maxim yang berada di Kota Kisaran juga patut dipertanyakan tentang legal standing kegiatan usahanya apakah perusahaan tersebut termasuk dalam kategori perusahaan transportasi atau aplikasi. Saat ini, maxim berplat hitam menjamur di asahan, tutur Doly.
Sebelumnya, sambung Doly, Menteri Perhubungan Republik Indonesia telah mengeluarkan payung hukum tentang aturan main taksi online (red-during) yang tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018.
Dengan adanya payung hukum terkait kegiatan taksi online keberadaannya menjadi sah dan legal secara hukum. Mobil kendaraan pribadi dapat digunakan untuk mengangkut penumpang dengan status kendaraan umum non trayek yang dapat melayani dari pintu ke pintu, seperti hotel, bandara dan pelabuhan, toko maupun perumahan, terang Doly.
“Sebelum maxim ini beroperasi di asahan, izin operasionalnya ini terlebih dahulu harus mendapatkan izin dari pemerintah setempat yaitu Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara. Izin angkutan sewa khusus ini seperti yang tertuang pada Permenhub Nomor 118 Tahun 2018,” ujarnya.
Bahkan, kata Doly, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) melalui Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara dikabarkan telah mengeluarkan quota (red-batasan jumlah) untuk masing-masing kabupaten terkait jumlah kendaraan taksi online yang bisa beroperasi.
“Dengan ditegakkannya peraturan ini tentu tidak menjadi bumerang bagi para pelaku transportasi UMKM lokal seperti transportasi tradisonal lokal (red-becak bermotor) dan para pengemudi ojek pangkalan,” sebutnya.
Sementara pihak vendor maxim belum bisa terkonfirmasi untuk perimbangan berita. Namun, wartawan ini masih berusaha mencari tau nomor ponsel dan WhatsApp pengusaha transportasi tersebut.
Kepala Bidang (Kabid) Perhubungan Darat Dinas Perhubungan Kabupaten Asahan, Rosdiansyah, S.Pi, mengaku jika maxim ini diduga tidak memliki izin operasional. “Ya izin operasionalnya gak ada”, katanya.
Pantauan wartawan diseputaran Kota Kisaran, ini dapat dibuktikan dengan banyaknya kendaraan angkutan umum berbasis aplikasi (red-taksi online) yang berasal dari aplikasi maxim transportasi memasang sarana promosi berjalan dengan menempelkan stiker iklan pada bagian kaca belakang, samping kiri dan kanan kendaraan angkutan.(ZN)
Skip to content







