Selamat Hari Jadi Kabupaten Deli Serdang

Diduga PAD Bocor, Iklan Maxim Transportasi Disinyalir Tak Bayar Pajak Reklame : Pemkab Diminta Bertindak Tegas

Diduga PAD Bocor, Iklan Maxim Transportasi Disinyalir Tak Bayar Pajak Reklame : Pemkab Diminta Bertindak Tegas
Keterangan foto : Satu unit mobil ditempel stiker Maxim saat parkir disebuah toko di Jalan Sisingamangaraja Kisaran.
Share

Asahan,metropos24.id

Diduga terjadi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi pajak reklame, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Asahan dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Asahan diminta bertindak tegas dalam menjalankan fungsinya sesuai peraturan.

Sesuai regulasi, Pemerintah Kabupaten Asahan telah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2023 yang di perjelas di dalam pasal 65 ayat (2) poin (B) yang menyebutkan dengan nama pajak reklame dipungut pajak atas semua penyelenggaraan reklame termasuk reklame berjalan pada kendaraan.

Ironisnya, Dishub dan Bapenda Kabupaten Asahan terkesan melakukan pembiaran terhadap perihal tersebut. Padahal, dengan dilakukannya penertiban wajib pajak terhadap kegiatan promosi yang dilakukan oleh pihak aplikator ini akan berdampak pada sumber pendapatan asli daerah setempat. Kata Ketua Forum Wartawan Kejaksaan (Forwaka) Asahan, Doly Dien Simbolon, Sabtu (12/9/2026) di Kisaran.

Tidak hanya itu, kata dia, keberadaan kantor operasional maxim yang berada di Kota Kisaran juga patut dipertanyakan tentang legal standing kegiatan usahanya apakah perusahaan tersebut termasuk dalam kategori perusahaan transportasi atau aplikasi. Saat ini, maxim berplat hitam menjamur di asahan, tutur Doly.

Sebelumnya, sambung Doly, Menteri Perhubungan Republik Indonesia telah mengeluarkan payung hukum tentang aturan main taksi online (red-during) yang tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018.

Dengan adanya payung hukum terkait kegiatan taksi online keberadaannya menjadi sah dan legal secara hukum. Mobil kendaraan pribadi dapat digunakan untuk mengangkut penumpang dengan status kendaraan umum non trayek yang dapat melayani dari pintu ke pintu, seperti hotel, bandara dan pelabuhan, toko maupun perumahan, terang Doly.

“Sebelum maxim ini beroperasi di asahan, izin operasionalnya ini terlebih dahulu harus mendapatkan izin dari pemerintah setempat yaitu Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara. Izin angkutan sewa khusus ini seperti yang tertuang pada Permenhub Nomor 118 Tahun 2018,” ujarnya.

Bahkan, kata Doly, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) melalui Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara dikabarkan telah mengeluarkan quota (red-batasan jumlah) untuk masing-masing kabupaten terkait jumlah kendaraan taksi online yang bisa beroperasi.

“Dengan ditegakkannya peraturan ini tentu tidak menjadi bumerang bagi para pelaku transportasi UMKM lokal seperti transportasi tradisonal lokal (red-becak bermotor) dan para pengemudi ojek pangkalan,” sebutnya.

Sementara pihak vendor maxim belum bisa terkonfirmasi untuk perimbangan berita. Namun, wartawan ini masih berusaha mencari tau nomor ponsel dan WhatsApp pengusaha transportasi tersebut.

Kepala Bidang (Kabid) Perhubungan Darat Dinas Perhubungan Kabupaten Asahan, Rosdiansyah, S.Pi, mengaku jika maxim ini diduga tidak memliki izin operasional. “Ya izin operasionalnya gak ada”, katanya.

Pantauan wartawan diseputaran Kota Kisaran, ini dapat dibuktikan dengan banyaknya kendaraan angkutan umum berbasis aplikasi (red-taksi online) yang berasal dari aplikasi maxim transportasi memasang sarana promosi berjalan dengan menempelkan stiker iklan pada bagian kaca belakang, samping kiri dan kanan kendaraan angkutan.(ZN)

Redaksi MetroPos 24

Related articles

Pembukaan Karya Bhakti Di Wilayah Kodim 0206 Dairi, Jalan Alternatif Sepanjang 3 KM Dari Desa Silalahi I Menuju Desa Silalahi III Dibuka Dairi//Metropos24.id - Kodim 0206 Dairi melaksanakan pembukaan karya bhakti dengan melakukan pembukaan jalan alternatif sepanjang 3 km dari Desa Silalahi I tepatnya di Kaki Dolok Bukit Sibuarbuar menuju Desa Silalahi III. Pembukaan jalan alternatif yang dilakukan secara swakelola yang ditandai melalui penandatanganan kerjasama antara Pemkab Dairi dengan Kodim 0206 Dairi, Rabu (9/9/2026). Hadir dalam pembukaan jalan alternatif tersebut Bupati Dairi Vickner Sinaga yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Surung Charles Bantjin, di dampingi oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Agel Siregar, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Masaraya Berutu. Hadir juga Dandim 0206 Dairi Letkol Arm Denni Andika Wardana yang diwakili oleh Pabung Kodim 0206 Dairi Mayor Czi M. Tambunan. Bupati Dairi dalam sambutannya yang disampaikan oleh Sekretaris Daerah mengatakan, kegiatan ini salah bentuk karya bakti TNI yang wajib di dukung oleh seluruh pihak untuk peningkatan akses oleh masyarakat dalam menjalankan kegiatan sehari hari. Surung Charles Bantjin mengatakan akses jalan alternatif ini harus terbuka untuk mengurangi kemacetan lalu lintas dan juga sebagai pintu masuk menuju Silahisabungan. "Mari kita bergandengan tangan, mari kita dukung pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah. Kami sangat mendukung pembukaan jalan ini, terlebih jalan ini menuju akses wisata, salah satunya nanti dalam waktu dekat akan berlangsung Pesta Luhutan Bolon Pomparan Raja Silahisabungan 2026 dimana Bolahan Amak Tungkir Raja. Akan banyak pengunjung yang hadir, maka akses jalan ini sangat membantu memperlancar arus lalu lintas, semoga pembukaan jalan ini berjalan dengan baik," kata Sekretaris Daerah. Sementara itu, Pabung Kodim 0206 Dairi mengatakan pembukaan jalan yang bekerja sama dengan pemerintah kiranya saling mendukung, saling menjaga agar dapat berjalan sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan. Ini momen yang harus diapresiasi karena akan menjadi kebanggaan khususnya bagi masyarakat Silahisabungan."Jalan ini nantinya akan mempermudah dan mempercepat akses menuju Silahisabungan khususnya menuju kawasan wisata tugu Silahisabungan. Jadi mari kita saling mendukung dan saling menjaga," ucap Pabung. Sebelum pembukaan jalan alternatif dimulai, terlebih dahulu diadakan acara adat yang disebut dengan hahomion oleh Raja Turpuk Silahisabungan. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Camat Silahisabungan Iwan Simarmata, para Kepala Desa, Ketua Panitia Pesta Luhutan Bolon Pomparan Raja Silahisabungan 2026 Adel Situngkir, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat.(Np)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *