Bimtek 177 Desa Berbiaya Rp.5 Juta Diduga Mark-up, DPC LSM PMP-RI Sebut Lembaga Penyelenggara Untung Ratusan Juta Hingga Miliaran Rupiah

Asahan,metropos24.id
Anggaran sekali Bimbingan teknis (Bimtek) 177 desa di Asahan berbiaya Rp.5 hingga Rp.10 juta diduga mark-up dan terkesan dipaksakan, DPC LSM PMP-RI Kabupaten Asahan sebut lembaga penyelenggara untung ratusan juta hingga miliaran rupiah.
Betapa tidak, untuk menggerogoti dana desa (DD) ini, kegiatan Bimtek 177 desa di Asahan disebut “proyek bagi-bagi” kepada oknum dinas terkait dan oknum aparatur hukum. Meski di daerah efesiensi anggaran, kegiatan Bimtek desa ini tetap dilaksanakan dan dipaksakan.
Dana desa yang dialokasikan pemerintah pusat ke daerah ini diduga menjadi ladang korupsi oknum tertentu. Pasalnya, kegiatan Bimtek 177 desa ini diduga menjadi bulan-bulanan pihak penyelenggara untuk memulas anggaran setiap tahunnya demi mencari keuntungan sebanyak-banyaknya.
“Tak tanggung-tanggung, keuntungan kegiatan Bimtek yang diduga dilaksanakan secara ilegal ini mencapai miliaran rupiah. Tahun 2025, ada 8 (delapan) judul paket kegiatan Bimtek desa yang telah selesai dilaksanakan dalam 1 tahun”, ujar Ketua DPC LSM PMP-RI Kabupaten Asahan, Hendra Syahputra, Rabu (16/9/2026) di Kisaran.
Tahun 2026, kata dia, ada 6 judul paket kegiatan Bimtek desa dalam setahun. 3 paket telah selesai dilaksanakan dan 3 paket Bimtek lagi akan menyusul. Tahun 2025, kegiatan Bimtek ini di wakili 1 orang per desa dengan anggaran Rp.5 juta per orang. Total anggaran mubazir diperkirakan Rp.885 juta per sekali kegiatan. Jika setahun berapa, tanyanya.
Tahun 2026, peserta Bimtek desa diwakili 2 orang per desa dengan nilai setor Rp.5 juta per orang. Total anggaran sekali kegiatan mencapai Rp.10 juta per desa. Jika dihitung anggaran Bimtek desa yang tak bermanfaat dalam satu kali kegiatan sebesar Rp.1,7 miliar. Fantastis bukan, sindirnya
Hendra menyebut kegiatan Bimtek desa yang digelar ini hanyalah formalitas belaka yang ujung-ujungnya mencari keuntungan semata. Baru-baru ini, kegiatan Bimtek desa dilaksanakan di Hotel Grand Kanaya Medan pada Jum’at, 4 September 2026 sampai dengan Senin, 7 September 2026.
Betapa tidak, anggaran kegiatan Bimtek desa per satu orang dibandrol Rp.5 juta ini hanya Rp.2,5 juta biayanya. Selebihnya, masuk ke bank saku pihak oknum penyelenggara dan kroni-kroninya, lumayan bukan, sindirnya.
“Kabarnya, lembaga penyelenggara Bimtek desa bernama Mitra Pendidikan dan Pelatihan Utama (MPPU) Sumatera diduga siluman ini telah mendapat restu dari Bupati Asahan dan Dinas PMD Kabupaten Asahan,” tutur pria berbadan gempal ini.
Menariknya, penyelenggara Bimtek desa diduga ilegal ini tidak mempunyai kantor dan alamat yang jelas. Sementara, kegiatan Bimtek desa wajib membayar Pajak Penghasilan (PPH). Namun, apakah pihak lembaga penyelenggara ini bayar membayarnya. Dalam waktu dekat, kita akan laporkan kasus ini di Kejatisu dan Kejari Asahan, janji Hendra.
Terpisah, Kepala Bidang Pemerintahan Desa (Kabid Pemdes) Dinas PMD Kabupaten Asahan, Hendy Bakti Pratama Tambunan, S.STP saat dikonfirmasi secara tegas membantah jika kegiatan Bimtek desa ini bukan Dinas PMD Asahan yang menyelenggarakan, katanya.
“Gak benar itu dinas yang menyelenggarakan.
Setau kami, kegiatan Bimtek desa ini pihak lembaga penyelenggaranya,” akunya.
Sementara pihak panitia lembaga penyelenggara kegiatan Bimtek desa bernama Zainal yang dicoba dikonfirmasi lewat selularnya enggan berkomentar.(ZN)
Skip to content







