Selamat Hari Jadi Kabupaten Deli Serdang

Pemkab Tutup Mata, Biaya Visum dan Medical Check-Up di RSUD HAMS Kisaran Diduga Jadi “Ladang Korupsi”

Pemkab Tutup Mata, Biaya Visum dan Medical Check-Up di RSUD HAMS Kisaran Diduga Jadi “Ladang Korupsi”
Keterangan foto : Ilustrasi
Share

Asahan,metropos24.id

Pemkab diduga tutup mata, biaya visum dan medical check-up
(red-serangkaian pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh yang dilakukan tenaga medis untuk menilai kondisi tubuh)
pasien di RSUD HAMS Kisaran disinyalir jadi “ladang korupsi”.
Pasalnya, pasien yang hendak memeriksa kondisi kesehatannya dalam rangka memenuhi persyaratan keberangkatan bagi para calon jemaah Haji ini harus membayar Rp.1.250.000 per orang.

Bahkan lebih naif nya lagi, biaya visum et repertum (VeR) bagi korban kekerasan, rudapaksa terhadap anak serta perlakuan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami perempuan dan anak ini terpaksa membayar Rp.850.000. Sesuai Perda Nomor 5 Tahun 2026, biaya visum dan pemeriksaan kesehatan di rumah sakit milik pemerintah daerah ini tidak sebesar itu.

Padahal, pemeriksaan kesehatan calon haji di Rumah Sakit (RS) lain ini hanya Rp.850.000. Kalau di Anugrah cuma Rp.950.000. Kalau sebesar itu apa gak terlalu mahal dan mencekik leher”, ujar salah satu calon haji usai dirinya melakukan pemeriksaan kesehatan di RSUD HAMS Kisaran, Senin (12/10/2026) kemarin.

“Kalau gak salah, kemarin itu ada sekitaran 30 orang yang hendak cek kesehatan di RSUD ini. Namun, setelah mendengar cek kesehatannya sangat mahal, teman-teman yang lain pun membatalkannya,” cetus wanita paruh bayah ini diamini teman sesuainya, Jum’at (16/10/2026) di Kisaran.

Mirisnya, Peraturan Perda (Perda) Nomor 5 Tahun 2026 milik Pemkab Asahan ini diduga tidak pernah disosialisasikan kepada masyarakat. Sebagai korban yang sedang menghadapi permasalahan hukum sangatlah keberatan karena faktor ketidakmampuan untuk membayar biaya visum di RSUD HAMS Kisaran ini. Kata Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rakyat Indonesia Nusantara, Julianto Putra LH, SH, MKn.

“Sementara, kata dia, visum adalah salah satu bukti yang harus dihadirkan untuk memastikan perbuatan pelaku. Biaya visum ini memang merupakan bagian dari Perda Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah dalam tarif layanan RSUD HAMS Kisaran,” tuturnya.

Berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) UPTD RSUD HAMS Kisaran, tidak terdapat besaran khusus biaya dan tarif visum sehingga patut diduga biaya visum tersebut dinilai cukup tinggi yang terkesan merugikan masyarakat, sindir pria berkacamata ini.

Pertanyaannya, apakah pernah pihak RSUD HAMS Kisaran mempublikasikan berapa banyak biaya gratis yang diberikan kepada masyarakat saat melakukan visum khususnya terhadap perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan maupun perbuatan tercela lainnya yang dilakukan para pelaku. Bagaimana peran serta pemerintah daerah terkait perlindungan perempuan dan anak ini, ujarnya.

Praktik pungli dan korupsi ini kerap terjadi dari level atas sampai level paling bawah. Baru-baru ini, dugaan praktik pungli terhadap peserta magang di RSUD HAMS Kisaran yang berasal dari Dinas Ketenagakerjaan Asahan ini menjadi buah bibir dikalangan rumah sakit itu sendiri. Betapa tidak, biaya cetak ID Card peserta magang sebanyak 66 orang dibandrol Rp.100 ribu. Miris bukan pundi-pundi seperti ini.

Meski Pemkab Asahan merupakan salah satu calon Kabupaten/Kota yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) sebagai kabupaten percontohan anti korupsi. Namun, dugaan praktik pungli dan korupsi terselubung di tanah Rambate Rata Raya ini diduga kerap terjadi.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan sebelumnya memperingati Hari Anak Nasional (HAN) ke 42 tahun 2026 yang digelar di SMPN 6 Kisaran pada Rabu (23/7/2026).

Dalam rilis Pemkab Asahan yang dihadiri Wakil Bupati Asahan, Rianto, SH, MAP, membacakan amanat Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia yang menegaskan bahwa anak bukan objek pembangunan tetapi juga sebagai subjek pembagunan yang membuat hak untuk berpartisipasi sesuai usia dan tingkat kematangannya.

Anak juga memiliki peran sebagai mitra dalam menciptakan lingkungan yang aman melalui keberanian menyampaikan pendapat, saling menjaga dan saling mengingatkan. Dikesempatan itu, Wakil Bupati bersama staf dan para pimpinan OPD menandatangani komitmen bersama pemenuhan hak-hak anak di Kabupaten Asahan. Langkah ini menjadi bukti keseriusan Pemkab Asahan dalam memperkuat upaya mewujudkan Kabupaten layak anak.

Menanggapi tudingan itu, Plt RSUD HAMS Kisaran, dr Eka Wilda Sari, yang dikonfirmasi melalui selulernya, Rabu (21/10/2026), lagi-lagi tak berkomentar.(ZN)

Redaksi MetroPos 24

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *