Selamat Hari Jadi Kabupaten Deli Serdang

Biaya Visum dan Rawat Jalan Pasien Tak Terperinci Dalam Kwitansi Pembayaran, LBH Minta Inspektorat dan Kejaksaan Periksa Plt Direktur RSUD HAMS Kisaran

Biaya Visum dan Rawat Jalan Pasien Tak Terperinci Dalam Kwitansi Pembayaran, LBH Minta Inspektorat dan Kejaksaan Periksa Plt Direktur RSUD HAMS Kisaran
Keterangan foto : Kwitansi pembayaran pemeriksaan forensik dan biaya rawat jalan di RSUD HAMS Kisaran.
Share

Asahan,metropos24.id

Biaya visum dan biaya rawat jalan di RSUD HAMS Kisaran tidak terperinci di kwitansi pembayaran dianggap pelanggaran berat dan terkesan pembohongan publik. Kata Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rakyat Indonesia Nusantara Kabupaten Asahan, Julianto Putra LH, SH, MKn, Sabtu (31/10/2026) di Kisaran.

“Di kwitansi pembayaran, biaya pemeriksaan forensik/visum et repertum korban dugaan tindak pidana umum penganiyaan berbiaya Rp.568.000 dan biaya rawat jalan pasien sebesar Rp.491.800 tidak dirincikan secara jelas peruntukannya untuk biaya apa saja,” tutur pria berkacamata ini.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang UU TPKS menegaskan negara wajib menjamin pemenuhan hak korban atas layanan medis, hukum dan pemulihan yang melibatkan sinergi kementerian dan lembaga, sebutnya.

Sesuai regulasi, biaya visum terhadap anak korban kekerasan dan kekerasan seksual ditanggung oleh negara melalui pemerintah pusat atau pemerintah daerah dan dijamin pemenuhannya melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang UU TPKS dan sistem layanan terpadu, jelasnya.

Melalui amanat UU TPKS (Pasal 87-88) dan semangat perlindungan anak, biaya medis, biaya pemeriksaan visum serta layanan kesehatan bagi korban kekerasan seksual terhadap anak ditanggung negara melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), terangnya.

Dia menyebut, pemerintah daerah wajib memberikan fasilitas layanan dan pendampingan, memfasilitasi dan menggratiskan proses visum serta pendampingan hukum/psikologis bagi anak yang menjadi korban kekerasan sexsual.

“Meskipun aturan ini mewajibkan pembiayaan ditanggung negara, dalam praktiknya biaya visum ini dibebankan kepada korban dan keluarganya. Lantas, bagaimana tanggungjawab pemerintah daerah setempat,” singgung pria ini.

‘Kita minta poin tentang biaya visum bagi korban kekerasan sexsual terhadap anak yang ada di Perda Nomor 5 Tahun 2026 ini segera dihapus. Korban kekerasan sexsual terhadap anak ini selalu dialami keluarga yang tidak mampu secara ekonomi. Nah, disinilah negara hadir untuk melindunginya,” tuturnya.

Mirisnya, kenapa pemerintah daerah sanggup membebankan biaya visum terhadap anak menjadi tanggung jawab korban dan keluarganya. Kemana rasa kemanusiaan dan dimana perlindungan terhadap mereka. Karena itu, kita meminta agar biaya visum terhadap anak ini dibatalkan Pemkab Asahan, tegasnya.

Menurutnya, Perda Nomor 5 Tahun 2026 ini perlu direvisi. Mengapa, kata dia, pemerintah daerah memiliki peran penting dalam menangani dan melindungi korban kekerasan seksual terhadap anak melalui regulasi, layanan kesehatan, pendampingan hukum dan pemulihan trauma.

“Peran utama pemerintah mengenai regulasi dan kebijakan hukum adalah menegakkan aturan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang UU TPKS dan Peraturan Presiden terkait penyelenggaraan layanan terpadu untuk memastikan hak korban merasa terlindungi,” sebut peria berbadan gempal ini.

Seharusnya biaya visum ini dirincikan seperti jasa pelayanan dan jasa sarana terdiri apa saja. Kemudian jikalau ada biaya rawat jalan dan biaya rawat inap juga harus dirincikan berapa biayanya. Ini kenapa di kwitansi pembayaran tanpa ada keterangan yang terkesan ada yang ditutup-tutupi, sindirnya.

Kinerja Plt Direktur dan Kabid RSUD HAMS Kisaran ini sangat mempermalukan Bupati Asahan. Karena itu, kita desak Inspektorat dan Kejaksaan Asahan segera periksa semua pejabat RSUD HAMS Kisaran yang diduga terlibat dalam persoalan ini. Bila perlu, copot Plt RSUD nya, tegasnya.

Menjawab pertanyaan wartawan ini, Plt Direktur RSUD HAMS Kisaran, dr Eka Wilda Sari mengatakan bahwa retribusi itu berdasarkan Perda Nomor 5 Tahun 2026.(ZN)

Redaksi MetroPos 24

Related articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *