Oknum Bidan PNS Dinkes Asahan di Vonis 3 Tahun Penjara Dalam Kasus Penipuan, Terdakwa TR Bebas Berkeliaran Daerah Oknum Bidan PNS Dinkes Asahan di Vonis 3 Tahun Penjara Dalam Kasus Penipuan, Terdakwa TR Bebas Berkeliaran Redaksi MetroPos 24 Desember 8, 2024 0