Selamat Hari Jadi Kabupaten Deli Serdang

Siswa Kelas XII di Kisaran Diduga Ditendang Oknum Polisi Hingga Tewas, Praktisi Hukum Minta Polres Asahan Lakukan Ekshumasi

Siswa Kelas XII di Kisaran Diduga Ditendang Oknum Polisi Hingga Tewas, Praktisi Hukum Minta Polres Asahan Lakukan Ekshumasi
Keterangan foto : Tumpak Nainggolan, SH, MH, Advokat/Penasehat Hukum.
Share

Asahan,metropos24.id

Siswa Kelas XII SMA Katolik Panti Budaya Kisaran, Asahan, Sumatera Utara (Sumut) diduga ditendang oknum polisi hingga tewas, praktisi hukum meminta Kepolisian Resort Asahan segera melakukan Ekshumasi. Permintaan itu disampaikan Praktisi Hukum Tumpak Nainggolan, SH, MH, Rabu (12/3/2025) saat dikonfirmasi lewat selulernya di Kisaran.

Advokat/Penasehat Hukum yang tinggal di Jakarta ini menjelaskan bahwa peristiwa yang terjadi beberapa hari yang lalu pada Minggu tanggal 9 Maret 2025 bukan hanya disebutkan sebagai perbuatan pidana akan tetapi juga sudah tergolong peristiwa Minggu kelam yang sangat memilukan.

Sebab, seseorang anak yatim piatu yang teraniaya oleh oknum-oknum polisi dan oleh oknum pula dengan sengaja telah membiarkan yang teraniaya tidak segera diberikan pertolongan untuk ditangani secara serius dengan peralatan canggih medis maupun oleh tenaga ahli medis, bebernya.

Bahwa mana kata dia, sebab dari penganiayaan tersebut telah menelan korban jiwa yakni mengakibatkan hilangnya nyawa seorang pelajar bernama Pandu Brata Syahputra Siregar yakni siswa kelas XII SMA Katolik Panti Budaya Kisaran, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.

Bahkan, peristiwa hukum tersebut juga berdampak penilaian buruk terhadap institusi Kepolisian khususnya leadership Kepolisian Resor Asahan sebagai report merah dalam melakukan tugas dan tanggung jawab pelaksanaan fungsinya, tegas Tumpak kelahiran asal Kecamatan Meranti Asahan ini.

Tampak menegaskan, bahwa untuk mengungkap peristiwa hukum secara terang benderang maupun oknum pelaku tindak pidana tersebut maka segera dilakukan ekshumasi yaitu penggalian jenazah Pandu Brata Syahputra Siregar, untuk diperiksa berdasarkan ilmu kedokteran forensik sebagaimana hal tesebut diatur oleh Pasal 133 sampai dengan Pasal 135 KUHAP yang oleh Pasal 136 KUHAP menegaskan bahwa semua biaya ditanggung oleh Negara, jelasnya.

“Dan diminta serta merta agar Kepala Kepolisian Resor Asahan segera memerintahkan seluruh stakeholder jajarannya (ambtelijk bevel) untuk melakukan segala penyelidikan dan penyidikan sembari menunggu pihak keluarga korban untuk diperiksa memberikan keterangan,” tuturnya.

Sebab, perbuatan pidana yang terjadi tersebut bukanlah tergolong delik aduan absolut akan tetapi merupakan tindak pidana umum yang diduga yurisdiksi Pasal 170 ayat (2) ke 3e KUHPidana yang ancaman hukumannya 12 tahun. Maka sudah sepatutnya atasan Penyidik Kepolisian Resor Asahan tidak perlu harus menunggu adanya laporan pengaduan dari pihak korban untuk melakukan segala tindakan Pro Justitia, tukasnya.

Hal mana tindakan upaya penyidikan perkara tersebut adalah sangat penting dan urgen untuk segera dilakukan dalam kerangka effect jera terhadap para oknum polisi dikemudian hari, apalagi dengan membandingkan serta mengingat bahwa perkara pidana tertanggal 11 November 2024 yakni illegal trading trenggiling 1 ton lebih yang melibatkan salah satu oknum polisi AHS yang hingga sampai sekarang tidak jelas sampai di mana dan sampai kapan proses hukumnya, katanya sedikit menyinggung kasus trenggiling yang sedang viral tersebut.

Diketahui, salah satu siswa SMA Swasta Panti Budaya Kisaran ini merupakan warga Kabupaten Simalungun yang berstatus anak yatim piatu bernama Pandu Brata Syahputra Siregar. Pandu meninggal dunia diduga setelah mengalami kekerasan dan dianiaya oleh oknum Polsek Simpang Empat saat melakukan pengejaran di Desa Sei Kamah Lama, Kecamatan Sei Dadap, Asahan pada Minggu malam (9/3/2025) yang lalu.

Menurut  wali dari korban yang dicoba dikonfirmasi melalui WhatsApp mengatakan, bahwa pengakuan korban sebelum meninggal dunia saat di jemput di Polsek Simpang Empat, mengaku dirinya terjatuh dari sepeda motor yang ketika itu kambam 4 dengan temannya saat dikejar pihak Polsek Simpang Empat Polres Asahan. Saat terjatuh, korban langsung ditendang dibagian perut dan dada, kata wali korban menceritakan peristiwa itu.

“Setelah dijemput dari Polsek Simpang Empat, korban langsung dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Haji Abdul Manan Simatupang (RSUD HAMS) Kisaran untuk dirawat. Menurut diagnosa dari hasil Rontgen (X-ray) tampak lambung korban bocor diduga akibat terkena benda tumpul. Saat ditanya lebih jauh, wali korban menyebut bentar ya pak hari ini, Selasa (11/3/2025) sedang proses pemakaman Pandu di Simalungun,” terangnya.

Usai dilakukan pemakaman, wartawan ini kembali mencoba konfirmasi kepada keluarga korban. Disini, keluarga korban mengatakan akan berunding terlebih dahulu dengan semua pihak keluarga. Mengingat untuk mengusut kasus ini kami tidak punya biayanya pak. Kami rundingkan dulu dan segera akan kami kabari langkah apa yang harus ditempuh, ujar keluarga korban.

Seperti dilansir disalah satu media, Kapolsek Simpang Empat, AKP Junitua Siregar dalam keterangannya menjelaskan bahwa adanya informasi terkait balap liar disampig PT. Sintong Abadi tepatnya di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum). Mendapat informasi itu, anggota kita turun ke lokasi untuk membubarkannya mengingat saat ini bulan suci Ramadhan 1446 H. Dan kita ingin memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat sata melaksanakan ibadah.

“Saat itu anggota turun kelokasi pada Sabtu malam (9/3/2025) sekira pukul 24:00 Wib, para balap liar itu kocar-kacir berusaha menghindar dari kejaran polisi dan melarikan diri. Pandu Brata Syahputra Siregar ini salah satu yang berusaha menghindar dari polisi saat itu berbonceng 4 dan dia duduk paling belakang,” ujar Kapolsek.

Mungkin karena rasa takut, ditengah perjalanan si Pandu melompat dari sepeda motor yang ditumpanginya dan akibatnya terjatuh dan menimbulkan luka dibagian pelipis. Melihat Pandu terjatuh, Kanit Serse pun membawanya ke Puskesmas Simpang Empat. Setelah diobati, Pandu dibawa ke Polsek Simpang Empat menunggu dijemput pihak keluarga.

“Besok paginya, Pandu dijemput oleh keluarganya dan ditemani Pak Maruli Manurung mantan Anggota DPRD Kabupaten Asahan dan saat itu Pandu sehat. Setelah dibawa pulang kata Kapolsek, kita mendengar Pandu dibawa ke RSUD HAMS Kisaran dan kita pun membantu perawatannya,” ujar Kapolsek.

Ada bukti CCTV di Polsek Simpang Empat yang memperlihatkan tidak ada kekerasan yang dilakukan anggotanya. Begitupun, kita berkomitmen tidak akan mentolerir setiap anggota yang menyalahi Standar Operasional Prosedur (SOP) dan permasalahan ini sedang ditangani Propam Polres Asahan dan kita masih menunggu hasilnya, katanya.(ZN)

Redaksi MetroPos 24

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *