Surat Perintah Plt Kadis Pendidikan Asahan Yang Ditandatangani Sekda Diduga Cacat Formil Hukum

Asahan,metropos24.id
Dengan memperhatikan Surat Perintah Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Asahan No. 800. 1. 11. 1/ 0832/ II/ 2025 bertanggal 25 Februari 2025 serta mencermati kandungan dari dasar surat tersebut yang tidak dilandasi oleh nota mandat dari Bupati Asahan selaku Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten Asahan.
“Maka jelas, bahwa Surat Perintah yang ditandatangani Sekda tersebut adalah cacat formal hukum (legal defect) dan tidak sah menurut hukum adminstrasi kepegawaian”. Kata Tumpak Nainggolan, SH, MH, selaku Praktisi Hukum, saat dikonfirmasi wartawan ini lewat selulernya, Selasa (11/3/2025) di Kisaran.
Menurut Advokad/Penasehat Hukum yang berdomisili di Jakarta ini, sebab surat perintah Sekdakab tersebut telah melanggar norma dan patron-patron hukum sebagaimana yang telah diamanatkan oleh PP Nomor 11 tahun 2017 dan termasuk SE Kepala BKN No. 1/ SE/ 1/ 2021 perubahan dari SE Kepala BKN No. 2/ SE/ VII/ 2019, terangnya.
Dijelaskannya, dengan mengingat bahwa nota SE Kepala BKN No. 1/ SE/ 1/ 2021 adalah ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah, hal mana bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah di Kabupaten berdasarkan PP Nomor 9 tahun 2003 adalah Bupati, tukasnya.
Selain itu juga bahwa berdasarkan SE BKN No.1/ SE/ 1/ 2021 disebutkan poin 3 b.7 mengatur bahwa surat perintah pelaksana harian atau pelaksana tugas cukup diberikan oleh Pejabat Pemerintahan lebih tinggi, sedangkan untuk kualifikasi jabatan antara Sekretaris Daerah dengan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan adalah sama- sama Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, sehingga kurang lah tepat Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama memberikan mandate/surat perintah bagi pelaksana tugas untuk Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama juga, jelasnya.
Plt Kadis Pendidikan Kabupaten Asahan, Musa Al-Bakrie, SE, MSi, yang dicoba dikonfirmasi melalui WhatsApp tidak mengetahui soal SK Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan yang diduga dianggap bermasalah itu. “Kalau tentang soal SK itu bukan salahku tapi salah mereka yang diatas karena aku hanya menerima SK,” katanya sedikit heran. Sementara, pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Asahan pada tanggal 20 Februari 2025.
Terpisah, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Kabupaten Asahan, Jutawan Sinaga, S.STP, MAP, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp mengatakan, ya kan gak ada masalah bang. Udah diteken Bupati itu SK Plt nya dan nanti kami publikasikan seraya mengarahkan coba konfirmasi ke Kabid Mutasi BPKSDM Kabupaten Asahan, sarannya.(ZN)
Skip to content






