Selamat Hari Jadi Kabupaten Deli Serdang

Diduga Menimbulkan Sara, Akun FB M Rido-Rido Resmi Dilaporkan ke Polres Asahan

Diduga Menimbulkan Sara, Akun FB M Rido-Rido Resmi Dilaporkan ke Polres Asahan
Keterangan foto : Ok Rasyid didampingi Wakil Sekretaris GAMKI Kabupaten Asahan, Kellis Ravael Sitorus, SE, saat membuat pengaduan ke Mapolres Asahan, Rabu (13/5/2026).
Share

Diduga Menimbulkan Sara, Akun FB M Rido-Rido Resmi Dilaporkan ke Polres Asahan

Asahan,metropos24.id

Diduga menimbulkan sara di medsos (media sosial), akun FB milik M Rido-Rido resmi dilaporkan ke Polres Asahan pada Rabu (13/5/2026) kemarin.

“Tujuan kita ke Polres untuk melaporkan akun FB milik M Rido-Rido terkait komentarnya yang menimbulkan kegaduhan di masyarakat,” ucap Ok Rasyid didampingi Wakil Sekretaris Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Kabupaten Asahan, Kellis Ravael Sitorus SE, Kamis (14/5/2026) di Kisaran.

Dia menyebut, pengaduan itu berkaitan dengan komentar M Rido-Rido yang pada saat itu diakun FB milik saya (red-Ok Rasyid) sedang memposting soal pelepasan lahan eks HGU PT BSP yang kemudian di komentari M Rido-Rido dengan berbahasa yang tidak lazim diucapkan, terang Ok panggilan akrabnya

Oleh karena itu, kita minta aparat penegak hukum Polres Asahan untuk menindak lanjuti laporan terkait dugaan penistaan agama atas akun FB bernama M Rido Rido. Komentarnya itu dapat mengganggu ketentraman umat beragama yang selama ini sudah lama terjalin dimasyarakat, ujar tokoh melayu asahan ini.

“Ini kita lakukan agar dugaan pelaku penghinaan dan penistaan agama ini untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi di medsos yang bisa berdampak fatal,” tutur Ok Rasyid

Menanggapi persoalan itu, Tokoh Muda Masyarakat Asahan, Brian Simatupang angkat bicara. Menurutnya, kerukunan itu indah dan kita tidak boleh membesar besarkan masalah ini, katanya.

Soal komentar itu, kata dia, kita harus tempuh jalur kekeluargaan yang harmonis dan damai sama seperti ajaran Tuhan yang mengajarkan tentang kasihilah sesama ummat manusia dan saling memaafkan orang yang bersalah, ucap Brian.(ZN)

Redaksi MetroPos 24

Related articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *