Akses Jalan Pembangunan di Lingkungan II Diduga Dialihkan dan Ditembok Tanpa PBG, Komisi C DPRD Asahan Agendakan RDP

Asahan,metropos24.id
Persoalan akses Jalan Gang Pembangunan di Lingkungan II, Kelurahan Tebing Kisaran, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Asahan, Sumatera Utara (Sumut) diduga ditembok oleh pihak pengusaha Pelita Motor Jalan Panglima Polem Kisaran, Komisi C DPRD mengambil langkah tegas dengan mengagendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di gedung dewan perwakilan rakyat Asahan.
“Suratnya sudah kita terima dan rencananya RDP ini akan digelar Senin depan tanggal 18 Mei 2026 di Komisi C DPRD Asahan terkait pengalihan dan penutupan jalan gang pembangunan di Kelurahan Tebing Kisaran,” ungkap Ketua Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Rakyat Pengawal Pancasila (DPP GRAPPA) Kabupaten Asahan, Alek Margolang, SH, Kamis (14/5/2026) di Kisaran.
Sebelumnya, kata Alek, pihaknya (red-DPP GRAPPA) Asahan telah menyurati Komisi C DPRD Asahan dengan Nomor : 497/GRAP-PA/IV/AS tertanggal 16 April 2026. Dalam suratnya, Alek meminta agar Komisi C menggelar rapat dengar pendapat terkait akses Jalan Gang Pembangunan diduga milik asset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan yang kini dialihkan, tuturnya
Dia juga menduga bahwa akses jalan gang pembangunan yang ditembok dan dialihkan itu disinyalir tanpa memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari instansi terkait.
Padahal, PBG itu sangat diperlukan dan wajib dimiliki sebelum mendirikan, mengubah, memperluas, mengurangi dan atau merawat bangunan gedung, terang Alek.
Menurutnya, PBG ini sebagai standar teknis baru yang memastikan keamanan dan kelayakan bangunan, dimana melanggar aturan PBG ini dianggap ilegal dan dapat berpotensi sanksi administratif hingga pembongkaran. PBG adalah izin resmi yang menjamin pemenuhan standar teknis sesuai tata ruang, jelasnya.
Dia mengungkapkan, kewajiban berlaku untuk semua jenis pembangunan, renovasi berat maupun pengubahan fungsi bangunan sebelum konstruksi dimulai. PBG berlaku selama bangunan berdiri, namun perlu diikuti dengan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk memastikan keamanan operasional bangunan.
PBG ini diatur oleh sejumlah peraturan dan Undang-Undang yang bertujuan untuk mengatur proses pembangunan gedung secara tertib dan aman. Dasar hukum PBG terdiri dari UU Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Kerja, yaitu pada Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b. PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, terang Alek.
Kabarnya, akses Jalan/Gang Pembangunan di Lingkungan II, Kelurahan Tebing Kisaran ini merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan yang belum tercatat. Sama halnya penutupan Akses Jalan Gang Setia yang ditembok pihak yayasan merupakan aset Pemkab yang belum tercatat. Dengan ditemukannya kasus seperti ini, Pemkab Asahan dianggap gagal memelihara dan menjaga aset.
Sebelumnya, Kepala Bidang (Kabid) Persetujuan Bangunan Gedung Dinas PUTR Kabupaten Asahan, Dedi Margolang mengaku jika akses jalan gang pembangunan yang ditembok pengusaha Pelita Motor itu diduga belum memiliki PBG. Setelah kita konfirmasi ke admin, mereka belum ada izin PBG nya, ujarnya.
Sementara, Plt Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Asahan, Sri Lusi Masdiany, SIP, yang dicoba dikonfirmasi lewat selulernya akan mengecek status aset yang ditembok pihak pengusaha itu. “Ya nanti akan kita cek dulu statusnya,” katanya.
Kepala Lingkungan (Kepling) II, Melik yang dicoba dikonfirmasi mengaku akses jalan yang ditembok itu adalah tanah milik Pelita Motor yang masuk kedalam surat kepemilikannya.
“Namanya tanah ini punya mereka (red-Pelita Motor) makanya ditembok dan gang itupun dialihkan mereka. Kalau gak salah gang itu sebelumnya masuk ke tanah Apan pedagang telur yang sekarang sudah dijual ke pengusaha Pelita Motor,” ujarnya.
Menurut warga setempat, bahwa Jalan Gang Pembangunan di Lingkungan II, Kelurahan Tebing Kisaran, Kecamatan Kota Kisaran Barat ini merupakan akses jalan warga yang menghubungkan ke Jalan Pramuka, Panglima Polem, Gang Buntu, Penegak, Rukun, Penggalang dan Gang Karya.(ZN)
Skip to content






