Selamat Hari Jadi Kabupaten Deli Serdang

BUKTI PAJAK JADI SENJATA: KUASA HUKUM LEGIMAN PRANATA PERTANYAKAN VALIDITAS PENAGIHAN DISPENDA DI TENGAH SKANDAL SERTIFIKAT “SILUMAN”*

BUKTI PAJAK JADI SENJATA: KUASA HUKUM LEGIMAN PRANATA PERTANYAKAN VALIDITAS PENAGIHAN DISPENDA DI TENGAH SKANDAL SERTIFIKAT “SILUMAN”*
BUKTI PAJAK JADI SENJATA: KUASA HUKUM LEGIMAN PRANATA PERTANYAKAN VALIDITAS PENAGIHAN DISPENDA DI TENGAH SKANDAL SERTIFIKAT "SILUMAN"*
Share

Metropos 24 MEDAN, 14 MEI 2026 – Menyusul temuan skandal identitas ganda yang melibatkan SHM 477, tim kuasa hukum Bapak Legiman Pranata hari ini mengeluarkan pernyataan tegas terkait surat tagihan pajak dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda/Dispenda) Deli Serdang sebagaimana tertera dalam dokumen *1000307195.jpg*.
Laporan ini menyoroti kontradiksi hukum yang tajam antara kewajiban pajak yang dibebankan kepada rakyat kecil dengan perlindungan hak atas tanah yang diabaikan oleh negara.

*1. Pengakuan Negara Melalui Tagihan Pajak*
Berdasarkan surat nomor 973/11/2020, Pemerintah Kabupaten Deli Serdang secara resmi menagih tunggakan PBB-P2 kepada Bapak Legiman Pranata untuk tahun 2018 hingga 2020 dengan total Rp107.308.262.

*Analisis Hukum:* Penagihan ini adalah bukti pengakuan administratif bahwa Bapak Legiman adalah subjek hukum yang bertanggung jawab atas objek pajak di Jl. Medan – Binjai Dusun 1.
*Tuntutan: Kuasa hukum* menegaskan bahwa sangat tidak logis jika Dispenda menagih pajak kepada Bapak Legiman, sementara BPN membiarkan pihak lain (Sihar Sitorus) menguasai lahan tersebut dengan identitas yang diduga tidak aktif.

*2. Status Pajak vs. Sertifikat Cacat Hukum*
Tim hukum Irwansyah, SH mengungkapkan bahwa tunggakan pajak tersebut terjadi di tengah perjuangan kliennya mempertahankan lahan dari dugaan praktik mafia tanah.

*Ditemukan fakta bahwa NIK atas nama Sihar Sitorus yang digunakan dalam SHM 477 berstatus *TIDAK AKTIF* berdasarkan Surat Disdukcapil No. 470/VIII/774/2021.

*”Bagaimana mungkin negara tetap menagih pajak kepada Pak Legiman, sementara sistem digital BPN diduga melakukan sabotase dengan menghapus data plotting SHM 655 miliknya pada Agustus 2022?”* tegas *Irwansyah, SH*.

*3. Desakan Kepada Bapenda dan Polda Sumut*
Atas dasar temuan tersebut, pihak Legiman Pranata menyatakan:

*Kepada Dispenda Deli Serdang:*
Diminta untuk memberikan klarifikasi mengenai status kepemilikan lahan dalam basis data perpajakan mereka agar tidak terjadi penarikan pajak atas lahan yang sedang dalam sengketa akibat cacat administrasi negara.

*Kepada Polda Sumut:* Segera memproses laporan pemalsuan identitas (NIK Ganda) agar status kepemilikan lahan menjadi terang benderang, sehingga kewajiban pajak dapat diselesaikan dengan rasa keadilan.

*Penutup Kuasa hukum* menegaskan bahwa Bapak Legiman Pranata adalah warga negara yang taat, namun negara tidak boleh hanya hadir untuk menagih kewajiban (pajak) tetapi absen dalam memberikan perlindungan hukum terhadap hak milik yang sah secara fisik dan sejarah.
*Hormat Kami,*
*Tim Kuasa Hukum Legiman Pranata*
*(Irwansyah, SH & Rekan)*

 

MP

Redaksi MetroPos 24

Related articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *