Saksi Oknum Polisi Ajukan Gugatan Prapid atas Dugaan Penetapan Tersangka di Kasus Perdagangan Sisik Trenggiling

Asahan, Metropos24.id – Memasuki babak baru dalam sidang kasus perdagangan illegal sisik trenggiling di PN Kisaran. Selama ini, publik tidak mengetahui bahwa saksi dari oknum Polisi berpangkat Bripka Alfi Hariadi Siregar yang bertugas di Polres Asahan dalam sidang perkara Nomor : 168/Pid.Sus-LH/2025/PN Kis dengan terdakwa Amir Simatupang (red-warga sipil) diduga sudah berstatus tersangka.
Dugaan penetapan Bripka Alfi Hariadi Siregar sebagai tersangka ditetapkan oleh Kepala Kantor Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera Utara (Sumut). Sementara 2 oknum TNI lainnya bernama Muhammad Yusuf dan Rahmadani Syahputra. Meski dijadikan saksi pada perkara yang sama, tetapi keduanya telah berstatus sebagai terdakwa dalam persidangan Pengadilan Militer di Medan.
Dari sejumlah dokumen Berita Acara (BA) pemeriksaan saksi-saksi yang dimiliki tidak ditemukan BA penetapan tersangka kepada oknum yang berasal dari Polisi dan TNI. Sedangkan BA penetapan tersangka Amir Simatupang (sipil) terangkum didalam bundelan PDF setebal 170 lembar seperti dilansir dan tertib di beberapa media online, Jum’at (30/5/2025).
Wartawan mendapat informasi bahwa Bripka Alfi Hariadi Siregar (red-anggota Polri) ini diketahui berstatus tersangka melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Pengadaan Negeri (PN) Kisaran pada Selasa, tanggal 27 Mei 2025. Tak terima berstatus tersangka, Alfi Hariadi Siregar (red-sebagai pemohon) mengajukan gugatan Pra Pradilan (Prapid) dalam perkara Nomor : 3/Pid.Pra/2025/PN Kis.
Adapun klasifikasi gugatan Prapid dalam perkaranya terkait “sah atau tidaknya penetapan tersangka”. Sedangkan termohon nya dalam perkara tersebut adalah Kepala Kantor Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera Utara. Masih dari SIPP PN Kisaran, bahwa sidang perdana rencananya dijadwalkan pada hari Selasa, 10 Juni 2025 sekira pukul 10:00:00 sampai dengan selesai di Ruang Sidang Cakra PN Kisaran.
Sementara, dakwaan perkara Nomor : 168/Pid.Sus-LH/2025/PN Kis dengan terdakwa Amir Simatupang. Untuk melengkapi informasi perkara gugatan Prapid di PN Kisaran, wartawan ini memandang perlu menampilkan secara utuh dakwaan kepada Amir Simatupang (warga sipil) dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Asahan di SIPP PN Kisaran.
Bahwa terdakwa Amir Simatupang anak dari Alm Syamsudin Simatupang (selanjutnya disebut Amir Simatupang) bersama dengan Muhammad Yusuf Bin Sarbani dan Rahmadani Syahputra Bin Alm Chairul Bahri (keduanya anggota TNI dan penuntutan dilakukan oleh Oditur Militer).
Sedangkan terhadap Alfi Hariadi Siregar Bin Alm Ahmad Siregar anggota Polri (berkas penuntutan dilakukan terpisah) pada hari Senin tanggal 11 November 2024 sekira pukul 13.00 Wib atau pada suatu waktu setidak-tidaknya dalam bulan November 2024 bertempat di loket Bus PT. RAPI yang beralamat di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Desa Perkebunan Si Sedap, Kecamatan Sei dadap, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, atau pada suatu tempat setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kisaran, “melakukan kegiatan menyimpan, memiliki, mengangkut dan/atau memperdagangkan spesimen, bagian-bagian atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian dari satwa yang dilindungi,” diduga dilakukan oleh terdakwa.
Berawal pada tanggal 9 Oktober 2024, Rahmadani Syahputra menerima transfer uang sebanyak Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dari Alex (red-calon pembeli sisik trenggiling) melalui nomor rekening terdakwa Amir Simatupang dengan perincian uang sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) untuk keperluan pengiriman barang antara lain pembelian 15 (lima belas) kardus/kotak rokok kosong, 3 (tiga) buah lakban dan biaya pengiriman barang menggunakan Bus PT. RAPI dan uang sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk terdakwa Amir Simatupang.
Bahwa kemudian terhadap Bripka Alfi Hariadi Siregar (penuntutannya dilakukan terpisah) kemudian menelpon Rahmadani Syahputra (anggota TNI) meminta tolong untuk memindahkan barang yang ada di gudang Polres Asahan menuju rumah Muhammad Yusuf (anggota TNI) karena adanya kunjungan pimpinan ke Polres Asahan.
Lantas, Muhammad Yusuf menelpon Rahmadani Syahputra untuk bertemu didepan rumah sakit Wira Husada Kisaran dimana terlebih dahulu menitipkan sepeda motor Rahmadani Syahputra diparkiran rumah sakit tersebut dan selanjutnya Rahmadani Syahputra dan Muhammad Yusuf (keduanya anggota TNI) berangkat menuju Polres Asahan menggunakan mobil yang dikemudikan oleh Muhammad Yusuf.
Dimana dalam perjalanan itu, Rahmadani Syahputra menghubungi Alfi Hariadi Siregar memberitahukan bahwa keduanya sudah mendekati Polres Asahan dan menanyakan dimana tempat lokasi barang yang akan dipindahkan tersebut dan kemudian Alfi Hariadi Siregar menyuruh agar masuk ke dalam langsung lurus menuju Polres Asahan dari pos jaga menuju jalan belakang.
Bahwa setelah tiba dilokasi gudang tempat penyimpanan barang dalam kawasan bagian belakang Polres Asahan, Alfi Hariadi Siregar membuka sebuah pintu gudang dan didalam gudang sudah terparkir sebuah mobil pick-up L-300 warna hitam ditutupi terpal. Saat itu, Rahmadani Syahputra sempat menanyakan apa isi karung yang hendak dipindahkan tersebut. Lalu, Alfi Hariadi Siregar ini menjawab bahwa isi karung tersebut berupa sisik trenggiling.
Kemudian, Muhammad Yusuf yang mengendarai mobil pick-up ini langsung memuat sisik trenggiling itu ke luar dari gudang Mapolres Asahan dikawal dan diarahkan oleh Alfi Hariadi Siregar sampai ke luar dari pagar Polres Asahan, kemudian karung berisi sisik trenggiling yang berada didalam mobil pick-up L-300 diangkat dan dipindahkan kedalam sebuah kios milik Muhammad Yusuf. Setelah memindahkan sisik trenggiling itu, kemudian mobil L-300 yang digunakan untuk melangsir sisik trenggiling tadi dikembalikan kepada Bripka Alfi Hariadi Siregar di Polres Asahan.
Keesokan harinya, pada 10 November 2024, terdakwa (red-Amir Simatupang) mempunyai tugas menyaksikan dan memastikan apakah barang yang akan dikirim ke Alex di Medan adalah sisik trenggiling. Lalu terdakwa bersama dengan Rahmadani Syahputra dan Muhammad Yusuf mengepak atau mengemas sisik trenggiling dengan cara memindahkan sisik trenggiling dari karung goni yang besar ke karung goni yang kecil lalu dikemas ke dalam karton rokok sampoerna berwarna coklat sebanyak 9 (Sembilan) buah dengan seberat 320 (tiga ratus dua puluh) kilogram dan kemudian seluruh karton dimasukkan ke dalam 1 (satu) unit mobil jenis Daihatsu Sigra warna Silver dengan Nopol B 1179 COB yang terparkir di depan rumah Muhammad Yusuf sekitar pada pukul 22.00 WIB.
Bahwa pada keesokan harinya pada tanggal 11 November 2024 sekira pukul 09.00 Wib, terdakwa Amir Simatupang bersama-sama berangkat kesebuah warung tak jauh dekat loket Bus PT. RAPI dengan mengendarai sepeda motor dinas Babinsa. Lalu, Rahmadani Syahputra meminta terdakwa Amir untuk menunggunya. Dan sekira pukul 11.00 Wib, Rahmadani Syahputra masuk kedalam loket Bus PT. RAPI. Kemudian, Muhammad Yusuf yang mengendarai mobil Sigra berwarna Silver ini mengangkut 9 (sembilan) kotak berisi sisik trenggiling seberat 320 (tiga ratus dua puluh) kilogram berhenti persis di depan loket Bus PT. RAPI.
Kemudian secara mendadak, tim operasi gabungan peredaran tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi di Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara bersama dengan personil Pomdam I BB dan Kepolisian Daerah Sumatera Utara sesuai dengan Surat Tugas Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK Wilayah Sumatera Nomor : ST. 2588/BPPHLHK.I/SW.I/PEG.3.0/B/11/2024 tanggal 08 November 2024 sekira pukul 11.00 Wib bergerak menuju loket Bus PT. RAPI yang berlokasi di Jalan Jend. Ahmad Yani, Desa Perkebunan Si Sedap, Kecamatan Sei Dadap, Asahan, Sumatera Utara, melakukan pengamatan dan pemantauan target sekira pukul 11:25 WIB.
Setelah melakukan pemantauan target ini pun membuahkan hasil. Tim operasi gabungan melihat 1 (satu) unit mobil jenis Daihatsu Sigra warna Silver dengan Nopol B 1179 COB yang terparkir di depan loket Bus PT. RAPI dan selanjutnya tim melakukan pengamanan terhadap Rahmadani Syahputra oknum anggota TNI dan Muhammad Yusuf oknum anggota TNI serta Alfi Hariadi Siregar oknum Polres Asahan yang berada di dalam loket Bus PT. RAPI.
Kemudian, tim operasi gabungan inipun mengamankan terdakwa Amir Simatupang lalu melakukan penggeledahan atas 1 (satu) unit mobil jenis Daihatsu Sigra warna Silver dengan Nopol B 1179 COB yang memuat 9 (sembilan) kardus rokok merk sampoerna berisi bagian-bagian tubuh satwa liar jenis trenggiling (manis javanica) berupa sisiknya yang menutupi tubuh trenggiling (asli) merupakan satwa yang dilindungi oleh Undang-Undang sebagaimana diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa beserta daftar lampiran Permen LHK Nomor. P.106 /MENLHK /SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.20 /MEN LHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
Bahwa benar terdakwa Amir Simatupang bersama Rahmadani Syahputra, Muhammad Yusuf dan Alfi Hariadi Siregar telah melakukan kegiatan menyimpan, memiliki, mengangkut dan/atau memperdagangkan spesimen, bagian-bagian atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian dari satwa yang dilindungi berupa sisik trenggiling seberat 320 Kg.
Kemudian, tim operasi gabungan membawa terdakwa Amir Simatupang berikut barang bukti (BB) berupa 9 (Sembilan) kotak kardus rokok merk sampoerna berwarna coklat berisi sisik trenggiling, 1 (satu) unit mobil jenis Daihatsu Sigra berwarna Silver dengan Nomor Polisi B 1179 COB beserta kuncinya, 1 (satu) Unit Handphone merk Opo A37F warna hitam dengan casing warna hijau milik terdakwa Amir Simatupang, 1 (satu) unit telepon genggam merk Oppo A15 mystry blue milik Rahmadani Syahputra dan 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna moonlight shadow dilapisi stiker berwarna silver merk Vivo milik Muhammad Yusuf langsung dibawa ke Kantor Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera untuk proses hukum lebih lanjut.
Perbuatan terdakwa Amir Simatupang diatur dan diancam pidana sebagaimana Pasal 40 A ayat (1) Huruf f Jo Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Untuk memastikan informasi sidang perkara atas nama Alfi Hariadi Siregar di SIPP Pengadilan Negeri Kisaran ini, Humas PN Kisaran, Irse Perima, SH, yang dicoba dikonfirmasi melalui selulernya, Jum’at (30/5/2025), membenarkan pengumuman sidang perkara SIPP PN Kisaran. “Kayaknya informasi itu benar. Meskipun begitu, Senin depan kita pastikan dan kita cek lagi ya,” ucap Irse yang juga Hakim Anggota yang menangani perkara tersebut. (ZN)
 Skip to content
		
		
		
				
						Skip to content
				






