Diduga Lindungi Pejabat Korupsi, DPC Askonas Siap Ajukan Gugatan PMH Terhadap Bupati Asahan

Asahan, Metropos24.id – Dugaan penyalahgunaan dana proyek pembangunan rabat beton jalan lingkar tepatnya di belakang Taman Hutan Kota Taufan Gama Simatupang (TGS) Kisaran, kian memanas dan bahkan diduga terjadi penyalahgunaan wewenang.
Pasalnya, Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Kontraktor Nasional (DPC ASKONAS) Asahan secara tegas akan menggugat Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin Siregar, S.Sos, MSi, jika dalam tujuh hari ke depan ini tidak ada tindakan tegas terhadap pejabat terlibat dalam kasus total los proyek jalan lingkar sebesar Rp.805 juta dari total anggaran Rp.998 juta lewat APBD Asahan tahun 2024.
Laporan pengaduan yang diajukan sebelumnya, DPC ASKONAS Asahan menyoroti pembayaran Rp. 805.398.221 oleh CV. Global Nusantara yang dilakukan untuk mengganti kerugian keuangan negara akibat penyimpangan dana proyek.
Namun, hingga saat ini, pejabat yang diduga bertanggung jawab termasuk Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Asahan, H. Syamsuddin, SH, MM, maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) belum mendapatkan sanksi disiplin berupa pencopotan jabatan Eselon II oleh Bupati Asahan.
Surat somasi yang ditujukan DPC ASKONAS Asahan menuntut Bupati Asahan untuk segera menandatangani surat penegasan sanksi hukum administrasi, sebagaimana yang seharusnya dilakukan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Jika tuntutan tersebut diabaikan, maka DPC ASKONAS akan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke PN Kisaran.
Dalam pernyataan resminya mempertanyakan sikap Bupati Asahan yang hingga kini belum mengambil langkah tegas terhadap kasus ini yang diduga melibatkan Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Asahan.
“Jika sanksi tidak segera dijatuhkan, maka adanya dugaan bahwa Bupati Asahan secara tidak langsung melindungi pejabat korupsi di jajarannya,” ucap Ketua DPC ASKONAS Kabupaten Asahan, Muhammad Hudian Ambril, Rabu (11/6/2025) di Kisaran.
Menurutnya, surat somasi ini juga perlu ditembuskan ke berbagai pihak seperti instansi terkait, termasuk Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan, Inspektorat Kabupaten Asahan, LKPP, Komisi Informasi Publik dan Pengadilan Negeri (PN) Kisaran untuk memastikan adanya pengawasan terhadap jalannya kasus tersebut.
“Kasus ini menjadi ujian serius bagi integritas para pejabat Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Asahan. Jika somasi ini tidak diindahkan, maka kredibilitas pemerintah daerah dalam menegakkan transparansi dan keadilan dipertaruhkan,” ungkapnya.
Masyarakat kini menunggu langkah yang akan diambil oleh Bupati, apakah akan segera memberikan sanksi kepada pejabat yang diduga terlibat, atau malah justru berhadapan dengan gugatan hukum dari DPC ASKONAS ke pengadilan.
Menanggapi persoalan ini, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Asahan, Jutawan Sinaga, S.STP, MAP, saat dikonfirmasi lewat selulernya mengatakan ya, baru tadi kita terima surat itu, nanti kita sampaikan dan laporkan dengan pimpinan.
Ditanya soal gugatan perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan Bupati Asahan dan rencananya akan didaftarkan ke pengadilan. Ya artinya kan kalau tidak ada tanggapan makanya biar kita laporkan dulu dengan pimpinan perihal surat DPC ASKONAS Asahan ini, ujar Jutawan Sinaga. (ZN)
 Skip to content
		
		
		
				
						Skip to content
				






