Selamat Hari Jadi Kabupaten Deli Serdang

Hakim PN Kisaran Bantah Keluarga Terdakwa Dalam Kasus Laka Lantas di Vonis 2 Tahun Gegara Permintaan Uang Rp.20 Juta Tak Terpenuhi

Hakim PN Kisaran Bantah Keluarga Terdakwa Dalam Kasus Laka Lantas di Vonis 2 Tahun Gegara Permintaan Uang Rp.20 Juta Tak Terpenuhi
Hakim PN Kisaran Bantah Keluarga Terdakwa Dalam Kasus Laka Lantas di Vonis 2 Tahun Gegara Permintaan Uang Rp.20 Juta Tak Terpenuhi
Share

Asahan,metropos24.id Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kisaran secara tegas membantah tudingan keluarga terdakwa dalam kasus laka lantas sidang putusan di vonis 2 tahun oleh Hakim gegara permintaan uang sebesar Rp.20 juta tidak terpenuhi.

Demikian ditegaskan Rayon Aruan, suami dari Hakim PN Kisaran, Tetty Siskha, SH yang menangani kasus laka lantas antara kerata api kontra mini bus yang menewaskan satu orang penumpang dengan register perkara nomor : 664/Pid.sus/2024/PN.Kis atas nama terdakwa Muhammad Ahmadiansyah, Kamis, (28/11/2024) di Kisaran.

Rayon didamping kuasa hukumnya, Riza Nurmansyah Tanjung, SH, menyebut apa yang disampaikan dalam pemberitaan disalah satu media online yang terbit pada Senin (25/11/2024) kemarin dengan judul “Diduga Karena Tidak Dipenuhi Uang Rp.20 Juta, Vonis Hakim PN Kisaran Melambung” itu tidak mendasar bahkan terkesan tendensius apalagi tidak adanya konfirmasi terhadap dirinya maupun isterinya itu.

Akibat pemberitaan sepihak ini kata Rayon, tentu membuat nama baik saya, istri dan keluarga merasa tercoreng dan terzolimi. “Gak bener bang, gak benar apa yang ditudingkan Zulkarnain Nasution (red-keluarga terdakwa) terhadap isteri saya itu tidak mendasar,” ungkap Rayon.

Bahkan sambung Rayon, video dan berita tersebut sempat viral di media sosial (medsos). Karena itu, saya meminta agar Zulkarnain Nasution selaku keluarga terdakwa meminta permohonan maaf terhadap isterinya (red-Hakim PN Kisaran) atas tudingan yang disampaikan nya lewat media online tersebut.

Menanggapi persoalan itu, Zulkarnain Nasution yang dicoba dikonfirmasi melalui WhatsApp mengatakan no comment.(ZN)

Redaksi MetroPos 24

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *