Fantastis, Miliaran Rupiah Temuan BPK RI Diduga Tidak Ditindaklanjuti, Kejaksaan dan Kepolisan Diminta Periksa Kadinkes Batu Bara

Batu Bara,metropos24.id Dewan Pimpinan Cabang Indonesia Anti Corruption Society (DPC IACS) Kabupaten Asahan, Batu Bara dan Kota Tanjung Balai ini secara rinci mengupas realisasi anggaran atas resume LHP BPK RI Tahun 2022- 2023 pada Dinas Kesehatan dan PPKB Kabupaten Batu Bara ini fantastis diduga belum dikembalikannya sejumlah uang ratusan juta hingga miliaran rupiah atas temuan LHP BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Kata M. Nainggolan didampingi Mohd Roy Aktivis Tim IACS, Senin,(20/1/2025).
Dijelaskan aktivis ini, LHP BPK RI Tahun 2022 pada Dinas Kesehatan dan PPKB Kabupaten Batu Bara sebagai berikut. Penganggaran dan evaluasi kinerja perangkat daerah sebesar Rp.126.197.700,00, Penyediaan layanan kesehatan Rp.40.848.297.942,00 dan perencanaan kebutuhan dan pendayagunaan sumberdaya manusia kesehatan senilai Rp.7.654.275.000,00.
Pelaksanaan Advokasi Komunikasi, Informasi dan Edukasi Penduduk Rp.1.537.625.942,00 dan pendayagunaan tenaga penyuluh Keluarga Berencana Rp.1.681.920.000,00. Nomor 7 sampai nomor 18 dapat dilihat pada tabel 4 LHP BPK RI tahun 2022. Realisasi pencapaian target kinerja Dinas Kesehatan dan PPKB Kabupaten Batu Bara jumlah total anggaran tahun 2022 sebesar Rp.148.232.473.597,00, ujar M. Nainggolan.
Dinas Kesehatan dan PPKB Kabupaten Batu Bara yang diduga belum ditindak lanjuti terkait dengan reklasifikasi antar asset yang merupakan belanja modal selain gedung diperhitungkan mencapai Rp.958.173.961,00. Pengembalian/kekurangan atas volume pekerjaan sebesar Rp.28.011.640,36.
Perbedaan lain-lain (pendapatan hibah) atas pendapatan daerah yang sah berasal dari dari RS PTC Provinsi Sumut Rp.39.364.111.393,00.
Temuan-temuan serta tindak lanjutnya tidak ditampilkan seluruhnya dapat dilihat dalam tabel LHP BPK RI Tahun 2022, jelasnya.
Sementara LHP BPK RI Tahun 2023, target kinerja dan realisasi dan uraian belanja pada Dinas Kesehatan dan PPKB Kabupaten Batu Bara yaitu penyediaan layanan kesehatan sebesar Rp.48.027.301.840,73. Penyediaan fasilitas layanan kesehatan Rp.18.875.498.474,00. Pengembangan dan pelaksanaan upaya kesehatan Rp.2.078.050.944,00. Dan seterusnya hingga nomor urut 21 dapat dilihat pada tabel 6 LHP BPK RI Tahun 2023. Pencapaian target kinerja Dinas Kesehatan dan PPKB Kabupaten Batu Bara tahun 2023 dengan total realisasi anggaran sebesar Rp.132.413.064.520,73.
“Temuan LHP BPK RI Tahun 2023 pada Dinas Kesehatan dan PPKB Kabupaten Batu Bara sebagaimana pernyataan tanggungjawab Bupati bahwa uraian temuan yang diduga belum ditindaklanjuti seperti kegiatan sektor pengentasan kemiskinan dan stunting dapat dilihat pada tabel 48 halaman 56 LHP BPK RI,” katanya.
Selain itu, hutang belanja barang dan jasa Rp.1.897.760.981,66, diduga tidak jelas penyelesaiannya. Tindak lanjut penerimaan sebesar Rp.16.613.162.000,00 dan pengeluaran belanja Rp.15.150.252.692,00. Hal itu terkait temuan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) kepada Puskesmas se-Kabupaten Batu Bara serta berbagai macam temuan-temuan lainnya dapat dilihat pada tabel LHP BPK RI Tahun 2023, ungkap M. Nainggolan.
Atas temuan tersebut, M. Nainggolan dan Roy yang merupakan Aktivis Tim Indonesia Anti Corruption Society (IACS) Kabupaten Asahan, Batu Bara dan Kota Tanjung Balai ini meminta agar Aparat Penegak Hukum (APH) baik pihak Kejaksaan maupun Kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap Kadis Kesehatan dan PPKB Kabupaten Batu Bara ini dianggap merasa kebal hukum.
“Bupati terpilih hendaknya mengevaluasi kinerja Kadis Kesehatan dan PPKB Kabupaten Batu Bara dan bila perlu mencopotnya. Mengingat, pejabat Pemkab Batu Bara ini tidak merespon berbagai persoalan-persoalan di sekelilingnya terutama menyangkut persoalan tindak pidana korupsi sesuai dengan program Presiden RI, Prabowo Subianto. Begitupula dengan surat konfirmasi dan klarifikasi yang telah disampaikan kepada pejabat ini maupun pejabat lainnya tak meresponnya,” ungkap Aktivis DPC IACS Batu Bara ini.
Menanggapi persoalan temuan tersebut, Kepala Dinas Kesehatan dan PPKB Kabupaten Batu Bara, dr Deni, saat dikonfirmasi wartawan ini mengaku bahwa selama 60 hari atas temuan LHP BPK RI untuk tahun 2023 tersebut sudah ditindaklanjuti. Dan surat klarifikasi dari dinas telah kami sampaikan kepada DPC IACS Batu Bara.
Namun, surat klarifikasi yang disampaikan Dinas Kesehatan dan PPKB Kabupaten Batu Bara kepada DPC IACS ini tidak disertai dengan bukti lampiran pengembalian dan atau bukti setoran pemulangan ke kas daerah. Disinggung soal temuan tersebut akan dilaporkan kepada Aparat Penegak Hukum, Kadis Kesehatan inipun tak berkomentar.
“Izin bang sedikit konfirmasi, masalah temuan yang ada di LHP BKP RI untuk tahun 2023 sudah di tindaklanjuti dan semua bukti tindak lanjutnya telah kami sampaikan ke Inspektorat Kabupaten Batu Bara. Mohon petunjuk dan kerja samanya ya bang,” ucap dr Deni.(ZN)