Selamat Hari Jadi Kabupaten Deli Serdang

Desak Kasus Korupsi Pengadaan Plank 3 T, Neon Box, Peta Desa dan Buku Perdes di 177 Desa Dijadikan Tersangka, PMPRI Geruduk Kantor Kejari Asahan

Desak Kasus Korupsi Pengadaan Plank 3 T, Neon Box, Peta Desa dan Buku Perdes di 177 Desa Dijadikan Tersangka, PMPRI Geruduk Kantor Kejari Asahan
Desak Kasus Korupsi Pengadaan Plank 3 T, Neon Box, Peta Desa dan Buku Perdes di 177 Desa Dijadikan Tersangka, PMPRI Geruduk Kantor Kejari Asahan
Share

Asahan,metropos24.id  Puluhan massa yang tergabung dari LSM PMPRI Kabupaten Asahan “geruduk” Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan, Jalan W.R Supratman Kisaran, Kamis (13/2/2025) sekira pukul 10:00 Wib. Kedatangan massa ini meminta dan mendesak lembaga Adhyaksa, segera menetapkan para rekanan-rekanan proyek pengadaan barang jasa yang mereka laporkan sebagai tersangka di 177 desa se-Asahan.

Pasalnya, kasus dugaan korupsi pengadaan Plank 3T, Neon Box, Peta Desa dan Buku Perdes yang mereka laporkan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) yang diteruskan di Kejaksaan Negeri Asahan masih belum ada titik terang dan kepastian hukum. Sebab, kasus tersebut sudah hampir tiga bulan lebih belum ada kejelasan diduga stagnan.

“Sudah tiga bulan kasus dugaan korupsi yang kami laporkan ini di Kejatisu belum menemukan kepastian hukum. Saya selaku pelapor sudah diperiksa selama 2,5 jam. Namun, hingga hari ini Kejari Asahan masih belum ada menetapkan tersangka atau menahan para direktur-direktur pemasok pengadaan barang dan jasa di 177 Desa tersebut,” tegas Hendra Syahputra, SP, Ketua DPC LSM Pemuda Mandiri Peduli Rakyat Indonesia (PMPRI) Kabupaten Asahan dalam orasinya.

Yang kami laporkan dugaan korupsi itu kata dia, semua direktur-direktur pemasok pengadaan, Ketua PAPDESI, Ketua APDESI, Kadis PMD dan Kabid Dinas PMD Kabupaten Asahan. Namun, hingga kini satupun dari mereka belum ada yang diperiksa atau ditetapkan jadi tersangka. Padahal, bukti-bukti kasus korupsi itu sudah kami lampirkan dalam laporan kami,” ujar Hendra lagi.

“Jikalau tidak mampu menangani kasus korupsi di Kabupaten Asahan, sebaiknya Kasi Pidsus segera mundur aja dari jabatannya
karena dinilai gagal dan lebih baik angkat kaki dari Asahan ini,” teriak Sekretaris LSM PMPRI, Satriawan Siregar.

“Biar Pak Jaksa ketahui, CV. Putra Daerah ini adalah pemasok Plank 3 dan Buku Perdes di 177 Desa se-Kabupaten Asahan diduga perusahaan bodong yang sudah tidak aktif lagi. Namun kata dia, masih melakukan transaksi jual beli di kantor desa dan kantor pemerintahan tanpa adanya melampirkan e-faktur sebagai perusahaan yang wajib kena pajak. Diduga CV tersebut perusahaan pengemplang pajak dan perusahaan sudah tidak aktif lagi,” kata Satriawan.

Usai melakukan orasi secara bergantian di depan Kantor Kejaksaan, massa akhirnya diterima oleh Kasi Intel, Heriyanto Manurung, SH dan Kasi Pidsus, Chandra Syahputra, SH. Dalam jawabannya, Kasi Pidsus mengaku kalau mereka sudah memanggil beberapa Kepala Desa (Kades) dan rekanan untuk memberikan keterangan.

“Kami sudah melakukan pemanggilan untuk diminta keterangan kepada beberapa Kades dan rekanan terkait dugaan korupsi pengadaan Plank 3T, Buku Perdes, Peta Desa dan Neon Box. Herannya, hingga kini masih proses. Sabar dan tunggu aja informasinya. Pantau aja kinerja kami, kalau bisa rekan-rekan PMPRI dua Minggu sekali datang ke Kantor Kejaksaan supaya tau perkembangan proses penyelidikan kami,” tegas Chandra.

Usai mendengar jawaban dari Kasi Pidsus, DPC LSM PMPRI Asahan langsung meminta Kajari dan Kasi Pidsus untuk melakukan penandatanganan “Kontrak Hukum” sebagai komitmen mereka dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Wilayah Kabupaten Asahan.

“Kalau Pak Kasi Pidsus bersedia melakukan kontrak hukum dengan kami, mohon ditandatangani spanduk yang kami bawa ini. Artinya, biar kami masyarakat Asahan yakin bahwa dengan kinerja Pak Kasi Pidsus Kejari Asahan benar-benar serius menangani kasus korupsi,” ujar Hendra Syahputra dan ditolak Chandra Syahputra.

“Kalau spanduk kontrak hukum ini belum bisa saya tandatangani. Saya kordinasikan dulu dengan pimpinan saya, yakni Pak Kajari Asahan. Kalau Kajari meneken, saya juga menandatangani. Tinggalkan saja spanduknya di Kejaksaan ini,” ujar Kasi Pidsus.

Setelah mendengar pernyataan itu, massa akhirnya pulang membubarkan diri dengan pengawalan pihak dari Polres Asahan.
Sebelumnya, LSM PMPRI Asahan telah melaporkan dugaan korupsi ini ke Kejatisu terkait penjualan Neon Box di 177 desa dengan harga jual sebesar Rp.17 juta, Peta Desa Rp.15 juta, Buku Perdes Rp.1,5 juta, Plank 3 T Rp.3,5 juta dan kegiatan Bimtek yang dilaksanakan setiap tahunnya mencapai 20 sampai 25 kali kegiatan per desa dengan menghabiskan uang ratusan juta dalam setahun.(ZN)

Redaksi MetroPos 24

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *