Diduga Kangkangi Peraturan LKPP, Askonas Asahan Minta Bupati dan Gubernur Sumut Copot Inspektur Asahan

Asahan,metropos24.id
Diduga kangkangi Peraturan LKPP Nomor 6 Tahun 2022, Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin Siregar, S.Sos, MSi dan Gubernur Sumut, Bobby Afif Nasution, SE, MM, diminta untuk mencopot jabatan Inspektur Asahan. Hal itu disampaikan Ketua DPC Asosiasi Kontruksi Nasional (Askonas) Kabupaten Asahan, M. Hudian Ambril, Rabu (13/8/2025) di Kisaran.
“Secara tegas kita meminta agar Bupati Asahan dan Gubernur Sumut ini segera mencopot jabatan Inspektur Kabupaten Asahan. Sejak menjabat selama 10 tahun, diduga tak satupun temuan BPK RI nyangkut ke aparat penegak hukum termasuk laporan kita disampaikan. Misalnya jika ada temuan, paling ya di TGR kan gitu,” katanya.
Menurut surat LKPP yang diterima pihaknya tertanggal 24 Juni 2025 atas laporan pengaduan yang dia sampaikan, bahwa berdasarkan Pasal 77 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan perubahannya, APIP K/L/PD menindaklanjuti pengaduan sesuai kewenangannya.
Dian mengungkapkan, sesuai Peraturan Lembaga Nomor 6 Tahun 2022 tentang Sistem Pengaduan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, LKPP berperan untuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap tindak lanjut pengaduan oleh Inspektorat. Sedangkan Inspektorat berperan untuk memverifikasi dan menelaah dalam rangka menindaklanjuti pengaduan masyarakat.
Melalui surat LKPP ini, Inspektorat Kabupaten Asahan hendaknya dapat mendalaminya lebih lanjut terhadap permasalahan pengaduan dan menindaklanjutinya. Bila terdapat informasi yang kurang, dapat menghubungi kepada pengadu dengan informasi alamat email LKPP, ujar Dian panggilan akrabnya.
Apabila pihak Inspektorat ingin mendalami dan memerlukan koordinasi dengan LKPP, maka LKPP akan memfasilitasi konsultasi secara daring. Hasil tindak lanjut terhadap pengaduan tersebut mohon disampaikan kepada LKPP melalui persuratan elektronik yang dapat diakses. Namun, sampai ini Inspektorat tak menggubrisnya, cetusnya.
Dari 3 sampel peving block yang dilakukan pengujian, diduga tidak memenuhi syarat sesuai dengan SNI 030691 1996. Sesuai hasil test kokoh tekanan hancur beton dari Universitas Asahan Fakultas Teknik Laboratorium Teknik Sipil Nomor : 394/Lab.Sipil/FT-UNA/V/2025 Tanggal 20 Mei 2025 yang ditujukan kepada DPC Askonas Kabupaten Asahan untuk pekerjaan penggantian conblock/paving block halaman kantor Dinkes Asahan.
Sesuai dengan SNI 030691 1996 bata beton (paving block) disebutkan beberapa pembagian mutu beton (paving block) berdasarkan kegunaan. Dari segi teknis dan sifat fisikanya, pembagian mutu berupa bata beton mutu A digunakan untuk jalan, bata beton mutu B digunakan untuk pelataran parkir, bata beton mutu C digunakan untuk pejalan kaki dan bata beton mutu D digunakan untuk taman dan penggunaan lainnya.
Merujuk kepada ketentuan SNI 030691 1996 bata beton (paving block), dimana seharusnya
untuk kegiatan pemasangan paving block yang ada pada seluruh Puskesmas dan puskesmas pembantu diduga menggunakan bata beton mutu C digunakan untuk pejalan kaki 15 (Mpa) dan Minimal 12,5 (Mpa).
Hal itu sesuai dengan test kokoh tekanan hancur beton dari Universitas Asahan Fakultas Teknik Laboratorium Teknik Sipil Nomor : 394/Lab.Sipil/FT-UNA/V/2025 Tanggal 20 Mei 2025 untuk kegiatan pekerjaan penggantian conblock/paving block halaman Kantor Dinas Kesehatan pada kegiatan pemeliharaan gedung kantor dan bangunan lainnya.
Dia menyebut, proyek conblock Dinas Kesehatan Asahan tahun 2024 dan 2025 dibawah ambang batas minimum dari seluruh mutu A, mutu B, mutu C dan mutu D. Hasil penelusuran dan temuan DPC Askonas dilapangan menemukan banyaknya paving block yang sudah patah dan retak dampak mutu dari paving block yang tidak sesuai peruntukannya dibawah ambang batas minimum SNI.
“Hal ini tentu bertentangan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah bagian kedua kebijakan pengadaan barang/jasa pada pasal 5 jelas disebutkan,” jelasnya.
Berdasarkan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Barang/Jasa Pemerintah melalui penyedia pada angka 2.1.2 proses. PPK melakukan review spesifikasi teknis/KAK yang telah disusun pada tahap perencanaan pengadaan barang/jasa.
Dalam melakukan review ketersediaan barang/jasa perlu memperhatikan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang mengacu pada daftar inventarisasi barang/jasa produksi dalam negeri, memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI), produk usaha mikro dan kecil serta koperasi dari hasil produksi dalam negeri dan produk ramah lingkungan hidup.
Jika dalam hal pengadaan barang/jasa yang dibutuhkan tidak tersedia dipasaran, maka PPK mengusulkan alternatif spesifikasi teknis/KAK untuk mendapatkan persetujuan PA/KPA. PPK dapat menetapkan tim ahli atau tenaga ahli yang bertugas membantu PPK dalam penyusunan spesifikasi teknis dan kerangka acuan kerja (KAK).
“SNI adalah pedoman teknis yang disusun untuk memastikan kualitas dan keamanan dalam berbagai sektor, termasuk konstruksi. Penerapan SNI dalam konstruksi bertujuan untuk menjamin keamanan bangunan yang sesuai dengan SNI memiliki daya tahan terhadap potensi resiko seperti gempa bumi, angin kencang atau beban structural,” bebernya.
Dengan tidak mengacunya pelaksanaan pekerjaan conblok/paving block Puskesmas Pembantu Desa Perhutaan Silau, Kecamatan Pulo Bandering, pekerjaan pemasangan conblock Puskesmas Pembantu Kelurahan Sidomukti, Kecamatan Kota Kisaran Barat dan pemasangan conblock halaman Kantor Dinas Kesehatan, Kelurahan Mekar Baru, Kecamatan Kota Kisaran Barat, diduga bertentangan dengan Pepres Nomor 16 Tahun 2018.
Atas kebijakan pengadaan barang/jasa dan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Barang/Jasa Pemerintah melalui menyedia tersebut, DPC Askonas Asahan menduga bahwa telah terjadi kerugian keuangan negara pada Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan.
Dimana, batu paving block yang dipasang ini diduga tidak sesuai dengan SNI 030691 1996 Bata Beton (paving block). Merujuk kepada Undang-Undang Jasa Konstruksi Nomor 2 Tahun 2017 pasal 85 (1) Masyarakat dapat berpartisipasi dalam pengawasan penyelenggaraan jasa konstruksi dengan cara mengakses informasi dan keterangan terkait dengan kegiatan konstruksi yang berdampak pada kepentingan masyarakat.
Dugaan korupsi anggaran ditubuh Dinas Kesehatan Asahan sejak dipimpin dr Hari Sapna, MKM, dari tahun 2024 dan 2025 yang dilaporkan ke Inspektorat dan Kejari Asahan itu adalah proyek pengadaan komputer lengkap dengan printer dan aksesoris senilai Rp.3,3 miliar diduga mark-up dan beraroma fiktif, lain lagi proyek peving block, ujar Dian.
Menurutnya, sebanyak 17 paket proyek peving block tahun anggaran 2024 yang tersebar disejumlah Puskesmas Pembantu (Pustu) dengan anggaran sebesar Rp.1,8 miliar serta pembangunan peving block halaman Kantor Dinkes Asahan tahun 2025 berbiaya Rp.464 juta yang dikerjakan oleh CV. Creo Arus Mujur diduga cacat mutu dan tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia.
Bahkan, dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) yang dikelola oleh 30 (tiga puluh) Kepala Puskesmas lewat anggaran Dinas Kesehatan Asahan pada tahun anggaran 2024 terindikasi rawan penyelewengan dan penyimpangan diduga tidak ditindaklanjuti. Dan kabarnya, dana BOK ini masih dalam tahap pemeriksaan di Kejaksaan, tutupnya.
Menanggapi soal permintaan pencopotan jabatan ini, Inspektur Kabupaten Asahan, Zulkifli Nasution, SH, saat diminta tanggapan melalui Sekretarisnya, Abdul Rahman, SP, hingga berita ini ditulis belum berkomentar. Sementara, Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan, Fahrizal Pohan, dicoba dikonfirmasi terkait kasus dugaan korupsi di Dinkes Asahan yang tengah diperiksa Inspektorat dan Kejaksaan enggan meresponnya.
Sebelumnya, Sekretaris Inspektorat Kabupaten Asahan, Abdul Rahman, SP, mengaku jika pengaduan soal proyek paving block dan pengadaan komputer pada Dinas Kesehatan sedang diproses tim Inspektorat. Pria yang dikenal ramah ini menegaskan, tidak ada tempat bagi koruptor di bumi Rambate Rata Raya Asahan.
“Sedang kita proses laporan proyek peving block dan pengadaan komputer di Dinas Kesehatan Asahan. Untuk dana BOK, kami juga sedang memeriksa puskesmas dalam rangka program kerja pemeriksaan tahunan (PKPT). Jadi, tidak benar tudingan itu ya, tidak benar,” terangnya.(ZN)
 Skip to content
		
		
		
				
						Skip to content
				






