Selamat Hari Jadi Kabupaten Deli Serdang

Soal Tembok Dibangun Diatas Jalan, SP3 Satpol PP ke Yayasan Maetreyawira Kisaran Terkesan Janggal dan Tak Masuk Akal

Soal Tembok Dibangun Diatas Jalan, SP3 Satpol PP ke Yayasan Maetreyawira Kisaran Terkesan Janggal dan Tak Masuk Akal
Keterangan foto : SP3 Satpol PP Kabupaten Asahan ke pihak Yayasan Pendidikan Maetreyawira Kisaran.
Share

Asahan,metropos24.id

Surat peringatan terakhir (SP3) yang dikeluarkan oleh Satpol PP Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut) kepada pihak Yayasan Maetreyawira Kisaran tentang perintah pembongkaran tembok yang menutup akses jalan umum terkesan janggal dan tak masuk akal.

Pasalnya, SP3 yang bernomor 300.1/1495/Satpol PP/VIII/2025 tertanggal 5 Agustus 2025 yang ditandatangani Plt Kasat Pol PP Kabupaten Asahan tersebut tidak memiliki batas tenggat waktu bagi pengelola yayasan untuk segera melakukan pembongkaran. Surat ini terkesan tidak lazim seperti biasanya surat peringatan terakhir.

Mengutip isi SP3 itu, Satpol PP Kabupaten Asahan hanya mengingatkan bahwa apabila tidak mengindahkan surat teguran ketiga maka pihak Satpol PP akan menindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Segala resiko dan kerugian yang timbul sebagai akibat dari kegiatan penertiban tersebut sepenuhnya diluar tanggungjawab mereka.

Namun anehnya, meski sudah lebih dari 20 hari sejak SP3 dikeluarkan, pengelola yayasan tidak mengindahkan SP3 tersebut, Bahkan, Satpol PP tetap masih belum melakukan tindakan apapun termasuk pembongkaran.

Menyangkut soal isi surat SP3 yang terkesan janggal itu, Plt Kasat Pol PP Kabupaten Asahan, Budi Limbong sedikit berkelit bahwa pihaknya hanya meminta tembok tersebut dirobohkan secara mandiri oleh pihak yayasan.

Namun, dia tak menjawab pertanyaan mengapa surat peringatan terakhir yang dikeluarkan Satpol PP Pemkab Asahan tersebut tidak memuat tanggal batas waktu yang diberikan kepada pihak yayasan untuk melakukan pembongkaran sehingga jika melebihi batas tenggat waktu yang ditentukan Satpol PP atas nama Pemerintah Kabupaten Asahan akan merobohkan bangunan yang diprotes warga ini.

Melalui sambungan telepon selular, Selasa (26/8/2025), Budi Limbong hanya beralasan belum bisa mengambil tindakan tegas karena Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Asahan masih belum menerbitkan rekomendasi teknis. “Kami masih menunggu itu dari Dinas PUTR ya,” jawabnya.(ZN)

Redaksi MetroPos 24

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *