Selamat Hari Jadi Kabupaten Deli Serdang

Pejabat Pemkab Diduga Diperiksa Kejatisu Terkait Soal Penyertaan Modal Rp.35 Miliar, Ini Kata Kadis Kominfo Asahan

Pejabat Pemkab Diduga Diperiksa Kejatisu Terkait Soal Penyertaan Modal Rp.35 Miliar, Ini Kata Kadis Kominfo Asahan
Pejabat Pemkab Diduga Diperiksa Kejatisu Terkait Soal Penyertaan Modal Rp.35 Miliar, Ini Kata Kadis Kominfo Asahan
Share

Asahan,metropos24.id

Soal penyertaan modal ke PT. Bank Sumut sebesar Rp.35 miliar sudah pasti kita jalankan sesuai dengan aturan lah. Pemkab Asahan juga sudah dapat dividen dari penyertaan modal itu. Demikian disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Kabupaten Asahan, Jutawan Sinaga, S.STP, MAP, Jum’at (19/9/2025) lewat selulernya di Kisaran.

“Untuk kabar soal pemeriksaan pejabat Pemkab Asahan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), ya tentu pasti kita menghormati. Pemkab siap kooperatif kalau dipanggil. Prinsipnya biar semuanya jelas dan enggak jadi simpang siur,” terangnya.

Jadi begini bang sambung Jutawan, dividen dari PT. Bank Sumut itu diputuskan lewat RUPS bersama Gubernur dan para Bupati/Walikota se-Sumut sebagai pemegang saham dan hasilnya diumumkan secara terbuka.

Dan uangnya inipun langsung masuk ke kas daerah sebagai bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kemudian, ini dibahas dalam produk APBD untuk mendukung program pembangunan dan pelayanan masyarakat.
Dengan begitu kata dia, setiap keuntungan yang diterima Pemkab sebenarnya kembali lagi untuk kemajuan Kabupaten Asahan, ujar Kadis Kominfo

Untuk berapa besaran nilai dividen yang diterima Pemkab Asahan, silakan ditanyakan langsung kepada ke BKAD Kabupaten Asahan karena mereka yang mencatat dan mengelola detail penerimaannya. Disinggung soal siap saja Pejabat teras Pemkab Asahan yang diperiksa Kejatisu selain Sekda dan Kepala BKAD Kabupaten Asahan, kalau info tentang pemeriksaan ini kurang monitor kemarin kita bang, katanya berkilah.

Sebelumnya, penyertaan modal Pemkab Asahan tahun 2021 sebesar Rp.35 miliar itu dibahas saat Perda APBD Kabupaten Asahan hendak menyerahkan modal ke PT. Bank Sumut. Dugaan temuan Badan Pemeriksaan Keuangan Perwakilan Provinsi Sumatera Utara pada tahun 2021 ini disarankan dibuat Perda tersendiri.

“Untuk menindaklanjuti hal dimaksud, Pemkab dan DPRD harus membentuk Panitia khusus (Pansus) yang membahas soal Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda),” kata Handi Arfan Sitorus, Selasa kemarin di Kisaran.

Setelah Pansus DRPD bekerja, kemudian Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) memanggil Badan Keuangan Asset Daerah (BKAD) Asahan dan melakukan koordinasi ke Kanwil Menkumham serta Bank Sumut Pusat di Medan, ujar mantan Anggota DPRD Asahan 3 periode ini.

Setelah itu, Pansus melakukan laporan ke Paripurna. Dan laporan ini diparipurnakan kemudian dilakukan pengesahan Ranperda dan diajukan ke Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda). Tugas pengajuan Perda dimaksud diajukan oleh Pemkab Asahan, sebut Handi.

“Ini persoalan laba deviden hasil keuntungan dari penyertaan modal. Sebenarnya, regulasi Bank Sumut ada di Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Jadi, Itu adalah laba yang ditahan dan dimasukkan dalam penyertaan modal Pemkab ke Bank Sumut,” terang Handi yang berkiprah dikancah dunia perpolitikan itu.

Soal penarikan ini kata dia, DPRD Kabupaten Asahan pernah mengajukan via TAPD untuk ditarik saat kita devisit akibat Covid-19. Namun, penyertaan modal ini tidak bisa dilakukan karena infonya semua penarikan harus seijin RUPS pemegang saham.

Sebenarnya, Pemkab dan DPRD Asahan sudah melaksanakan petunjuk Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan itu tinggal follow up dari Pemprovsu untuk mengkaji kembali usulan Ranperda penyertaan modal Pemkab Asahan. Dan untuk mengkaji usulan itu ranahnya Pemkab Asahan untuk mempertanyakannya ke Bank Sumut, katanya.

Apalagi, Bank Sumut inikan masih belum Initial Public Offering (IPO) atau penawaran umum perdana yang merupakan proses penjualan saham. Jadi, ini merupakan besaran saham yang ditentukan, bukan seperti saham di bursa efek, katanya.

Kalau gak salah sambung Handi, keputusan itu diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham. Kalau Bank Sumut ini bersifat Perusahaan perseroan daerah (Perseroda) bukan PT, terangnya. “Sebenarnya, Perda penyertaan modal Pemkab sudah clear. Hanya saja, ini salahnya dari awal saat pembentukan di Bank Sumut. Nah sekarang, yang menjadi repot itu Pemda sendiri,” cetus Handi.

Saat ditanya apakah yang salah ini adalah Pemkab atau Bank Sumut, jawabnya gak juga. Menurutnya, Bank Sumut belum tentu salah ketika pengambil kebijakan pembentukan Bank Sumut yang terdahulu ada regulasi aturan yang lain pada waktu itu.

Pemegang saham itu sebenarnya seluruh Kepala Daerah bukan Bank Sumut. Sedangkan Bank Sumut disini sebagai pelaksananya. Kalau persoalan Ranperda itu masalahnya kan hanya di regulasi saja. “Kalau persoalan adanya dugaan penyimpangan mungkin itu pihaknya Aparat Penegak Hukum lah yang paling faham,” ujar Handi.

Dia berharap, langkah yang paling tepat dilakukan seluruh pemegang saham yang notabenenya Kepala Daerah ini mengkaji regulasi yang ada untuk disesuaikan dengan Undang-Undang yang berlaku. “Ya kalau perlu ganti PT nya menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) agar Kabupaten/Kota ini bisa menindaklanjuti Perda di maksud,” tutupnya.

Menurut data rekapitulasi deviden Bank Sumut pada tahun 2022 sampai 2025 per 01 April 2022 diterima oleh BKAD Kabupaten Asahan bahwa pembagian deviden atas laba tahun buku 2021 sebesar Rp.5,7 miliar lebih dari Bank Sumut Cabang Kisaran.

Pada per 01 April 2022, Pemkab Asahan melakukan penarikan tunai dari Bank Sumut pembagian deviden atas laba tahun buku 2021senilai Rp.3,3 miliar. Namun, pembagian deviden senilai Rp.3,3 miliar tidak bisa ditarik disebabkan Pemkab Asahan harus menambah penyertaan modal kembali ke Bank Sumut.

Sementara tanggal 10 Maret 2023, Pemkab Asahan melakukan penarikan dari Bank Sumut atas pembagian deviden tunai 80 persen dari laba bersih tahun buku 2022 sebesar Rp.8,1 miliar. Penarikan tanggal 28 Februari 2024, Pemkab Asahan menerima pembagian deviden tunai 80 persen dari laba bersih tahun buku 2023 sebesar Rp.8,4 miliar yang ditransfer ke rekening kas daerah.

Penarikan tanggal 21 Maret 2025, Bank Sumut memberikan pembagian deviden tunai sebesar 85 persen dari laba bersih tahun buku 2024 sebesar Rp.8,8 miliar kepada Pemkab Asahan. Penarikan deviden pembelian saham Bank Sumut oleh Pemkab Asahan setiap tahunnya ini diduga tak jelas peruntukannya dipergunakan untuk apa.

Total jumlah penarikan keuntungan (Deviden) atas pembelian saham selama 5 (lima tahun) yang diterima Pemkab Asahan dari Bank Sumut mencapai Rp.34,6 miliar lebih ini perlu dipertanyakan. Patut diduga, penyertaan modal ini kangkangi Perda Nomor 7 tentang Penyertaan Modal ini terbit sejak tahun 2009.

Perda tahun 2009 masih diberlakukan sampai sekarang. Pemkab Asahan hanya melakukan penarikan deviden setiap tahunnya dari Bank Sumut yang ditransfer melalui rekening kas daerah Pemkab Asahan. Aturan Perda tahun 2009 itu tetap berlaku dan masih digunakan.

“Tepat tanggal dan waktunya, deviden ini langsung ditransfer pihak Bank Sumut ke rekening kas daerah Pemkab Asahan. Deviden ini salah satu peningkatan PAD kita”, kata Sekretaris Badan Keuangan dan Asset Daerah (BKAD) Kabupaten Asahan, Sri Lusi Masdiany, SIP, diruang kerjanya didampingi 2 Kabid nya.

Penyertaan modal Pemkab Asahan ke PT. Bank Sumut sebesar Rp.35 miliar ini digunakan hanya untuk membeli saham. Anehnya, selama 5 tahun Pemkab Asahan membeli saham ke PT. Bank Sumut senilai Rp.10.000 per lembar.

Menanggapi soal penyertaan modal Pemkab Asahan sebesar Rp.35 miliar ke PT. Bank Sumut diduga tanpa regulasi. Wakil Ketua DPRD Kabupaten Asahan Rosmansyah, STP dan Anggota DPRD Asahan, Drs Syaddat Nasution saat dimintai tanggapannya soal saham ini terkesan tutup mulut.(ZN)

Redaksi MetroPos 24

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *