Sisa Deviden Dimasukkan Dalam Laba Ditahan Jadi Persoalan Serius, Bupati Harus Tinjau Segala Proses Penyertaan Modal ke Bank Sumut Senilai Rp.35 Miliar

Asahan,metropos24.id
Kita sangat menyayangkan adanya deviden (keuntungan) kita yang dimasukkan dalam komponen laba ditahan. Padahal, tujuan Pemerintah Daerah (Pemda) melakukan penyertaan modal ini untuk menghasilkan deviden sebesar-besarnya dalam rangka peningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) .
Laba ditahan ini juga beresiko bagi Pemda Daerah. Dan jika laba ditahan digunakan untuk penambahan modal bank ternyata dalam pengembangannya terjadi kerugian. Tentu saja membuat sisa deviden yang dimasukkan dalam laba ditahan akan menjadi persoalan serius. Kata Handi Arfan Sitorus, Jum’at (19/9/2025) di Kisaran.
“Bisa saja kita berasumsi laba ditahan ini adalah upaya untuk membayar deviden penyertaan Pemerintah Daerah yang akan datang. Kasus laba ditahan tentu dibenarkan dalam Undang-Undang (UU) dan semua harus disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS),” terang Handi.
Tetapi sambung Handi, seharusnya pemegang saham juga harus melakukan kajian yang lebih dalam terhadap aturan hukum yang berlaku. Sebab, penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Asahan ini banyak regulasi yang harus diperhatikan terutama ijin dari DPRD Asahan. Sebab apabila laba ditahan, itu adalah merupakan deviden dari penyertaan modal.
Melihat kondisi ini, saya sebagai masyarakat
asahan menyarankan kepada seluruh Kepala Daerah khususnya Kabupaten Asahan didalam rapat RUPS Bank Sumut jangan hanya diam saja dan harus berani berteriak dan jangan menyetujui laba ditahan saat pembagian deviden sebelum koordinasi dengan Anggota DPRD setempat, ujarnya.
Karena dengan adanya temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara itu, Pemkab Asahan harus menghentikan pertambahan penyertaan modal walau dengan fameo laba ditahan. Jika Pemkab masih tetap melakukannya, berarti Pemkab tidak patuh terhadap temuan BPK, ungkap mantan Anggota DPRD Asahan ini.
Jadi kata dia, langkah yang paling bijak dilakukan oleh Bupati Asahan adalah harus segera meninjau segala proses penyertaan modal ke Bank Sumut untuk memastikan kepatuhan kepada peraturan yang ada dan segera memperbaikinya. “Kita memang butuh PAD, tetapi jangan sampai melanggar UU Perbankan,” tutup Handi.
Menanggapi persoalan penyertaan modal Pemkab Asahan ke Bank Sumut yang tengah dilirik pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) ini, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo, Kabupaten Asahan, Jutawan Sinaga, S.STP, MAP, menjawab pertanyaan wartawan ini melalui via WhatsApp mengatakan sudah pasti kita jalankan sesuai dengan aturan lah, katanya.
“Pemkab Asahan juga sudah dapat dividen dari penyertaan modal itu. Untuk kabar soal pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat Pemkab di Kejatisu, ya tentu pasti kita menghormatinya. Pemkab siap kooperatif kalau dipanggil,” terang Jutawan.
Pada prinsipnya agar semuanya ini jelas dan enggak terjadi simpang siur. Jadi begini bang sambung Jutawan, dividen dari PT. Bank Sumut itu diputuskan lewat RUPS bersama Gubernur dan para Bupati/Walikota se-Sumut sebagai pemegang saham dan hasilnya diumumkan secara terbuka.
Uangnya inipun langsung masuk ke kas daerah sebagai bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kemudian, ini dibahas dalam produk APBD untuk mendukung program pembangunan dan pelayanan masyarakat.
Dengan begitu, setiap keuntungan yang diterima Pemkab sebenarnya kembali lagi untuk kemajuan Asahan, ujar Kadis Kominfo
“Untuk berapa besaran nilai dividen yang diterima oleh Pemkab Asahan, silahkan ditanyakan langsung kepada BKAD Kabupaten Asahan karena mereka yang mencatat dan mengelola detail penerimaannya,” sarannya.
Disinggung soal siap saja Pejabat teras Pemkab Asahan yang diduga tengah diperiksa Kejatisu selain Sekda dan Kepala BKAD Kabupaten Asahan, kalau info tentang pemeriksaan ini kurang monitor kemarin kita bang, katanya berkilah.
Menurut data rekapitulasi deviden Bank Sumut pada tahun 2022 sampai 2025 per 01 April 2022 diterima oleh BKAD Kabupaten Asahan bahwa pembagian deviden atas laba tahun buku 2021 sebesar Rp.5,7 miliar lebih dari Bank Sumut Cabang Kisaran.
Pada per 01 April 2022, Pemkab Asahan melakukan penarikan tunai dari Bank Sumut pembagian deviden atas laba tahun buku 2021senilai Rp.3,3 miliar. Namun, pembagian deviden senilai Rp.3,3 miliar tidak bisa ditarik disebabkan Pemkab Asahan harus menambah penyertaan modal kembali ke Bank Sumut.
Tanggal 10 Maret 2023, Pemkab Asahan melakukan penarikan dari Bank Sumut atas pembagian deviden tunai 80 persen dari laba bersih tahun buku 2022 sebesar Rp.8,1 miliar. Penarikan tanggal 28 Februari 2024, Pemkab Asahan menerima pembagian deviden tunai 80 persen dari laba bersih tahun buku 2023 sebesar Rp.8,4 miliar yang ditransfer ke rekening kas daerah.
Penarikan tanggal 21 Maret 2025, Bank Sumut memberikan pembagian deviden tunai sebesar 85 persen dari laba bersih tahun buku 2024 sebesar Rp.8,8 miliar kepada Pemkab Asahan. Penarikan deviden pembelian saham Bank Sumut oleh Pemkab Asahan setiap tahunnya ini diduga tak jelas peruntukannya dipergunakan untuk apa.
Total jumlah penarikan keuntungan (Deviden) atas pembelian saham selama 5 (lima tahun) yang diterima Pemkab Asahan dari Bank Sumut ini perlu dipertanyakan. Patut diduga, penyertaan modal Pemkab Asahan disinyalir kangkangi UU Perbankan dan Perda Nomor 7 tahun 2009.
Terpisah, Kepala Bank Sumut Cabang Kisaran, Sadeli, yang dicoba dikonfirmasi wartawan masih belum bersedia memberikan keterangan resmi terkait soal penyertaan modal Pemkab Asahan yang menjadi perbincangan hangat dikalangan masyarakat dan sejumlah aktivis di asahan ini.(ZN)
Skip to content






