Selamat Hari Jadi Kabupaten Deli Serdang

Soal Tudingan Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa, Ini Penjelasan Sekretaris Inspektorat Asahan

Soal Tudingan Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa, Ini Penjelasan Sekretaris Inspektorat Asahan
Keterangan foto : Sekretaris Inspektorat Kabupaten Asahan, Abdul Rahman, SP.
Share

Asahan,metropos24.id

Terkait soal tudingan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pemerintah di tubuh Inspektorat Kabupaten Asahan yang dilaporkan salah satu Pimpinan Redaksi di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu). Ini penjelasan resmi Sekretaris Inspektorat Kabupaten Asahan, Abdul Rahman.

Rahman menjelaskan, bahwa pengadaan barang dan jasa di Inspektorat tahun 2024 kemarin itu kita menggunakan versi 5 sesuai dengan LKPP. Memang, barang pengadaan itu ada muncul di versi 5. Ada perubahan disitu berdasarkan keputusan LKPP untuk merubah dan mengganti versi 5 menjadi versi 6.

Hal itu tentunya berdasarkan keputusan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Deputi Bidang Transpormasi Pengadaan Digital Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penonaktifan Katalog Elektronik Versi 5, jelasnya.

Jadi kata dia, data yang dari versi 5 itu gak langsung ditarik ke versi 6 makanya gak muncul data barang-barang itu di versi 6. Sementara barang-barang itu ada di versi 5 dan sudah diganti atau di take down makanya gak muncul di versi 6. Mereka (red-pelapor) melihatnya hanya di versi 6, makanya data barang-barang pengadaan itu tidak bisa dilihat, tutur Rahman.

“Pengadaan barang-barang itu sebelumnya memang ada tayang di versi 5 dan itu tidak bisa diakses lagi karena sudah diganti ke versi 6 sesuai keputusan LKPP,” katanya, Selasa (7/10/2025) lewat selulernya di Kisaran.

Sementara itu, laporan bernomor 05/MDN-DUMAS/IX/2025 itu ditandatangani Pemimpin Redaksi (Pemred), Edi Prayitno yang berisi temuan awal terkait soal pengelolaan anggaran serta pengadaan barang dilingkungan Inspektorat Asahan, katanya, Jumat (5/10/2025) di Kisaran.

Dalam suratnya, Edi menyampaikan bahwa Sekretaris Inspektorat, Abd Rahman, SP, diduga terlibat dalam sejumlah pengadaan barang milik daerah yang tidak sesuai prosedur. Ia menandatangani laporan realisasi fisik dan keuangan kegiatan tahun anggaran 2024 termasuk laporan bulanan kegiatan fisik infrastruktur Organisasi Perangkat Daerah.

Salah satu pengadaan yang disorot adalah belanja laptop, infokus, printer dan scanner dengan total anggaran Rp.279.940.000. Seluruh pengadaan tersebut dilaksanakan oleh PT. Karomah Sembilan Sembilan yang meski terdaftar sebagai penyedia aktif dengan 13 KBLI, tidak menampilkan produk apapun di sistem e-katalog. Hal ini bertentangan dengan ketentuan LKPP dan INAPROC yang mewajibkan penyedia mengunggah gambar produk yang jelas dan sesuai spesifikasi, tuturnya.

“Kita juga menyoroti harga barang yang dibelanjakan jauh di atas harga pasar. Padahal, tersedia penyedia lain dengan spesifikasi serupa dan harga lebih rendah. Pemilihan rekanan tanpa dasar hukum yang jelas dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap prinsip efisiensi dan transparansi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah setempat,” ujarnya.

Selain pengadaan barang, laporan tersebut juga mencermati ketidaksesuaian pada komponen gaji dan tunjangan PNS tahun 2024. Pagu anggaran tercatat sebesar Rp.12.111.180.915, sementara realisasi hanya mencapai Rp.11.967.366.844, menyisakan selisih sebesar Rp.143.814.071. Mengingat bahwa gaji dan tunjangan bersifat tetap dan telah direncanakan sesuai jumlah personil, pangkat dan masa kerja. Selisih ini dinilai janggal dan memerlukan penjelasan lebih lanjut.

Dalam kajian internal terhadap dokumen anggaran Inspektorat Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2024 dan 2025, Redaksi menemukan perubahan drastis dalam alokasi anggaran pengawasan. Anggaran reviu laporan kinerja melonjak dari Rp.52 juta menjadi Rp.1,76 miliar. Sementara anggaran pengawasan desa justru turun dari angka Rp.388 juta menjadi Rp.51 juta.

Penghapusan total anggaran untuk monitoring tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK dan pengawasan dengan tujuan tertentu juga menjadi sorotan karena kegiatan tersebut dinilai krusial dalam memastikan perbaikan sistemik atas temuan audit, kata Edi.

Pihaknya juga mempertanyakan munculnya pos baru seperti kerja sama pengawasan internal dan penanganan penyelesaian kerugian, yang belum disertai penjelasan publik mengenai bentuk kerja sama, mitra pelaksana, serta mekanisme penyelesaian kerugian. Salah satu anggaran yang dinilai fantastis adalah alokasi perawatan mebel sebesar Rp.386.446.000 pada tahun 2025.

“Nilai ini dianggap tidak wajar dan perlu dijelaskan secara rinci terkait jenis mebel yang dirawat serta mekanisme pelaksanaannya.
Sebagai lembaga Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Inspektorat Kabupaten Asahan memiliki peran strategis dalam menjaga akuntabilitas dan integritas penyelenggaraan pemerintahan daerah,” sebut Edi.

Menurutnya, berdasarkan Peraturan Bupati Asahan Nomor 6 Tahun 2021, tugas APIP meliputi pengawasan internal, audit, evaluasi, reviu pencegahan korupsi dan penanganan pengaduan masyarakat. Namun, temuan-temuan dalam laporan ini dinilai bertentangan dengan semangat transparansi dan akuntabilitas.

Laporan pengaduan disertai dengan enam lampiran, termasuk salinan laporan bulanan kegiatan, laporan realisasi fisik dan keuangan, salinan Perda APBD Tahun Anggaran 2025, fotokopi KTP pelapor, tampilan e-Katalog PT. Karomah Sembilan Sembilan, dan contoh produk di INAPROC, ujar Edi.(ZN)

Redaksi MetroPos 24

Related articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *