Pidsus Kejatisu Dalami Kasus Pembangunan Menara Pandang dan Pengel

Asahan,metropos24.id
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) sedang mendalami soal kasus pembangunan Menara Pandang Masjid Agung H. Achamd Bakrie Kisaran dan kebocoran pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) alat berat di Dinas PUTR Kabupaten Asahan. Kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Muhammad Husairi, SH, MH, saat dikonfirmasi wartawan ini lewat selulernya, Selasa (14/10/2024) di Kisaran.
Dapat kami sampaikan bahwa saat ini tim bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara memang sedang melakukan klarifikasi dan pendalaman terhadap beberapa kegiatan di Dinas PUTR Kabupaten Asahan, termasuk yang berkaitan dengan pembangunan Menara Pandang dan pengelolaan PAD alat berat, ujar Kasi Penkum.
“Prosesnya masih dalam tahap penyelidikan ya, sehingga kami belum dapat menyebutkan secara rinci siapa saja pihak yang telah dimintai keterangan. Apabila nanti telah terdapat perkembangan signifikan, akan kami sampaikan secara resmi kepada rekan-rekan media,” tutur Husairi.
Sebelumnya, tahun 2023 dan 2024 diketahui Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menemukan 15 paket pekerjaan Dinas PUTR Kabupaten Asahan yang dinilai telah merugikan keuangan negara sebesar Rp.9,1 miliar. Salah satunya diduga proyek “mangkrak” pembangunan rumah sakit modern berbiaya Rp.3,9 miliar dan kekurangan volume pekerjaan senilai Rp.204 juta.
Selain temuan pembangunan rumah sakit modern Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan pada tahun anggaran 2024, temuan kekurangan volume pekerjaan peningkatan ruas jalan Simpang Bulu Cina-Pisang Binaya Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut) yang dilaksanakan CV. ZKP senilai Rp.1 miliar lebih dengan nilai kontrak Rp.7.107.987.307. Dan kabarnya, temuan ini diduga belum dikembalikan.
Peningkatan ruas jalan Simpang Pabrik Benang- Bukit Katarina dilaksanakan oleh CV. PL dengan nilai kontrak Rp.5.428.565.485. Kekurangan volume pekerjaan senilai Rp.976.628.153. Rehabilitasi gedung VIP Rumah Sakit Umum Daerah H. Abdul Manan Simatupang (RSUD HAMS) Kisaran yang dilaksanakan CV. PLB dengan nilai kontrak sebesar Rp.1.573.743.989. Kekurangan volume pekerjaan senilai Rp.388.373.851.
Peningkatan ruas jalan (Pasar Serdang) Serdangan-Batas Kabupaten Batubara (Kampung Durian) Kecamatan Meranti, Kabupaten Asahan yang dilaksanakan PT.AJAA dengan nilai kontrak sebesar Rp.9.724.769.631. Kekurangan volume pekerjaan senilai Rp.1.628.448.034.
Peningkatan/rekontruksi Jalan Simpang Alang Bombon- Rawa Sari (Simpang Laban) Kecamatan Aek Kuasan, Kabupaten Asahan yang dilaksanakan oleh CV. BCM dengan nilai kontrak sebesar Rp.6.690.481.972. Kekurangan volume pekerjaan senilai Rp.1.306.764.152.
Pantauan wartawan dilokasi sebelumnya, pembangunan Rumah Sakit Modern Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut) yang dilaksanakan PT. AJAA dengan nilai kontrak sebesar Rp.3.961.272.343 ini hanya sebatas pemasangan pondasi dibeberapa titik di areal pelepasan eks HGU PT. BSP Tbk Kisaran. Ironisnya, lokasi pembangunan rumah sakit modern Pemkab Asahan ini semak belukar dan ditumbuhi ilalang.
Terendus kabar, dugaan pundi-pundi kutipan uang kewajiban “KW” proyek dibayar dimuka sebesar 10 sampai 15 persen dari pagu anggaran diluar pajak (PPh/PPn) sebesar 13 persen. Kurangnya volume pekerjaan ini diduga akibat mutu pekerjaan diduga tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak kerja dan kurangnya pengawasan hingga dugaan gratifikasi. Entah benar atau tidak, ini hanya sebatas informasi.
Menanggapi soal temuan BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara dan kutipan uang kewajiban “KW” proyek itu, Kepala Dinas PUTR Kabupaten Asahan, Agus Jaka Putra Ginting, SH, yang dicoba dikonfirmasi via WhatsApp pada Senin kemarin enggan berkomentar. Saat disinggung soal pemeriksaan terhadap dirinya di Kejatisu maupun pejabat lainnya di Dinas PUTR Asahan ini, Agus Jaka Putra Ginting lebih memilih diam dan sempat membalas pesan WhatsApp dengan kalimat ia besok la ya entah apa maksudnya.
Diketahui, Dinas PUTR Asahan tahun 2023 menganggarkan belanja modal jalan, irigasi dan jaringan sebesar Rp. 101.574.852.605. Namun, anggaran ini hanya direalisasikan Rp.99.772.177.073,66 atau setara dengan 98,23%. Tahun 2024 dianggarkan sebesar Rp.90.213.692.200 dengan realisasi Rp.90.295.342.444,73 atau setara 100,09% ada kenaikan 0,9%.
Sedangkan belanja modal pembangunan gedung pada tahun 2023 dianggarkan sebesar Rp.35.920.495.921 dengan realisasi sebesar Rp.30.788.584.331,88 atau setara 85,71 % dan tahun 2024 dianggarkan Rp.21.557.272.429 dengan realisasi sebesar Rp.17.935.105.955 atau setara 83,20 %.(ZN)