Kejari Batu Bara Berencana Mengeksekusi Oknum Bidan PNS Dinkes Asahan Terkait Kasus Penipuan

Asahan,metropos24.id Dalam waktu dekat, Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara rencananya akan mengeksekusi oknum Bidan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di Puskesmas Pembantu (Pustu) Bunut Seberang Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Asahan terkait kasus penipuan yang di vonis oleh Majelis Hakim selama 3 tahun penjara.
“Hari Rabu (11/12/2024) besok kita layangkan surat kepada terdakwa Titin Rahmadani melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan agar terdakwa menghadiri panggilan Kejaksaan. Jika panggilan pertama, kedua dan ketiga tidak diindahkan oleh terdakwa, maka kita lakukan penjemputan paksa,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Batu Bara, Diky Oktavia, SH, MH, melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Batu Bara, Oppon Siregar, SH, MH, lewat selulernya, Senin (9/12/2024) di Kisaran.
Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri (PN) Kisaran, Antony Trivolta, SH, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp mengatakan bentar ya saya tanyakan dulu, kebetulan saya lagi pelatihan di Jakarta, katanya. Beberapa menit kemudian, Antony menjawab pertanyaan wartawan ini bahwa Putusan Kasasi sudah diberitahukan kepada terdakwa Titin Rahmadani pada tanggal 6 November 2024 dan Penuntut Umum pada tanggal 11 November 2024, terang Humas PN Kisaran.
Terpisah, Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan, Fahrizal Pohan yang dicoba dikonfirmasi lewat selulernya kemarin mengatakan terima kasih informasinya besok saya akan mencari keterangan tersebut. PNS atas nama TR masih merupakan PNS di wilayah Puskesmas Pulo Bandring dan mengenai masalah hukum yang dialami saudari TR, kami belum menerima keputusan tetap dari aparat hukum. “Apabila saudari TR sudah mendapatkan keputusan hukum tetap maka kami akan koordinasikan dengan Inspektorat dan BKPSDM Kabupaten Asahan untuk tindak lanjutnya,” ucap Fahrizal yang baru saja menjabat sebagai Sekretaris Dinkes Asahan ini
Berita sebelumnya, putusan kasasi atas nama terdakwa TR dalam kasus penipuan di vonis 3 tahun penjara oleh Mahkamah Agung RI. Lewat surat Mahkamah Agung tersebut, putusan terhadap terdakwa TR ini tertanggal 11 September 2024 dengan nomor putusan kasasi 1334 K/PID/2024. Amar putusan kasasi terhadap terdakwa TR tersebut, Majelis Hakim yang di Ketuai oleh Dwiarso Budi Santiarto didampingi Hakim Anggota, Yanto, Yohanes Priyana dan Panitera pengganti Kasasi, Hj. Yuanita Tarid, SH, MH, menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi. Putusan itu diperoleh berdasarkan informasi penelusuran perkara Pengadilan Negeri Kisaran.
Tanggal putusan pemberitahuan putusan kasasi terhadap terdakwa TR pada hari Rabu tanggal 6 Nopember 2024. Namun, oknum Bidan Desa yang bertugas disalah satu Puskesmas Pembantu (Pustu) ini bebas berkeliaran dan terkesan kebal hukum. Sejak putusan kasasi tersebut, terdakwa TR ini statusnya masih aktif sebagai PNS di Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan dan kabarnya jarang masuk kantor.
Mirisnya lagi, oknum Bidan PNS bersama RA yang disebut-sebut sebagai suami sirihnya melakukan perbuatan yang sama. Tahun 2024, TR dan RA yang dikenal licin ini diduga kuat melakukan penipuan dalam pengurusan perkara di Kejaksaan Negeri Tanjung Balai dan Pengadilan Negeri Tanjung Balai. Untuk meringankan hukuman terhadap keluarga terdakwa, TR dan RA meminta uang sebesar Rp.164 juta dengan beberapa kali pembayaran. Kasus penipuan yang kedua kalinya dilakukan TR dan RA inipun dilaporkan keluarga terdakwa ke Polresta Tanjung Balai.
Sebelumnya, terdakwa TR dan RA ini di vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kisaran dengan putusan pidana penjara waktu tertentu selama 1 tahun. Vonis terhadap terdakwa TR tertanggal 5 Mei 2024. Tak puas dengan putusan tersebut, terdakwa TR melalui kuasa hukumnya melakukan banding pada bulan Mei 2024. Kemudian, putusan banding terhadap terdakwa TR pada tanggal 14 Mei 2024 dengan nomor putusan banding 829/PID/2024/PT MDN. Amar putusan banding terhadap terdakwa tersebut, Majelis Hakim menyatakan terdakwa TR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penipuan sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama.
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa TR dengan pidana penjara selama 3 tahun dan menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa. Sidang dipimpin Majelis Hakim Banding yang di Ketuai John Pantas L Tobing, SH, M.Hum, didampingi Hakim Anggota, Syamsul Bahal, SH, MH, Parlas Nababan, SH, MH dan Panitera pengganti, Heritha Julietta, SH, MH (ZN)
Skip to content






