Peringati Hakordia, Kejaksaan Negeri Asahan Paparkan Capaian Kinerja Tahun 2024

Asahan,metropos24.id Peringati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia), Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan paparkan capaian kinerja tahun 2024. Acara digelar di Aula Kantor Kejaksaan Negeri setempat, Senin (9/12/2024). Bidang pembinaan, realisasi anggara Kejaksaan Negeri Asahan sebesar Rp.10.650.905.000 dengan persentase 107,12 persen telah berjalan sampai 9 Desember 2024. Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dengan target senilai Rp.65.348.000 dan berhasil merealisasikan sebesar Rp.867.863.500.
Jika dipersentasikan, capaian kinerja bidang pembinaan diperkirakan sebesar 1.328,064 persen. Kata Kejari Asahan, Basril G, SH, MH, didampingi Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Asahan, Heryanto Manurung, SH, Kasi Pidsus, Kasi Pidum, Kasi Datun, Abim, SH, Kasi Barang Bukti serta para Jaksa lainnya.
Sementara Bidang Pidana Khusus kata Kajari, jumlah pengaduan ada 65 laporan. Yang diselesaikan 43 laporan dan sisa laporan yang masih ditangani Kejaksaan ada 22 laporan. Untuk kasus Pidana Khusus, ada 5 perkara tahap penyelidikan, penyidikan 5 perkara, penuntutan 4 perkara dan eksekusi 2 perkara termasuk kasus perkara dugaan korupsi pemberian kredit oleh PT. Bank Sumut Syariah Cabang Asahan kepada CV. Zamrud yang merugikan keuangan negara sebesar Rp.4.083.190.000, ungkap Kejari Basril.
Untuk Bidang Tindak Pidana Umum sambung Basril, SPDP ada 804, narkotika 310, Oharda 355 perkara, Kamnegtibum 265 perkara, dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kisaran 460 perkara, 69 statusnya banding, 30 perkara kasasi dan 420 di eksekusi. Sementara jumlah tuntutan mati ada 8 perkara diancam dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Jumlah tuntutan seumur hidup ada 7 perkara diancam dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan untuk penyelesaian perkara dengan restoratif justice sebanyak 10 perkara, terang Kajari Asahan.
Bidang Tata Usaha Negara kata Basril, untuk bantuan hukum litigasi (perdata) ada 5 kasus, bantuan hukum non litigasi 220, pelayanan hukum 35, pendampingan hukum 5, tindakan hukum lain 18, MoU 9 dan kerugian negara yang dipulihkan diperkirakan senilai Rp.1.641.198.770. Tak hanya itu, tugas Datun pada program percepatan sertifikat tanah wakaf yang telah diserahkan kepada pengurus Gereja Desa Anjung Ganjang Kecamatan Simpang Empat, Gereja Pertahanan Kecamatan Sei Kepayang, Gereja di Simpang Empat Kecamatan Simpang Empat, Gereja di Desa Silomlom Kecamatan Simpang Empat, Musholah Ar. Rahman Sidomukti Kecamatan Kota Kisaran Barat dan Masjid Siti Halijah Sidodadi Kecamatan Kota Kisaran Barat.
Bidang Pemulihan Aset dan Barang Bukti dilaksanakan 4 kegiatan dalam rangka pemeliharaan barang bukti, pemusnahan barang bukti dilaksanakan 4 kegiatan dan penyelesaian barang bukti/lelang dilaksanakan 3 kegiatan. Penerima negara bukan pajak (PNPB) sejak Januari sampai Desember 2024 dari hasil penjualan barang rampasan/ hasil sitaan yang telah diputuskan/incraht senilai Rp 382.711.00.
Bidang Intelijen, LID 1 kegiatan penyelidikan pelacakan asset tsk An. Sunardi, PAM 6 kegiatan pengamanan pendampingan hukum PT. PLN Unit Pelaksana Proyek Sumatera Bagian Utara 4 dan lain sebagainya, GAL 3 kegiatan penggalangan Hari Bhakti Adhyaksa ke 64 dan lain sebagainya, TUG 4 kegiatan pencairan dana desa tahun 2023 dan 2024 dan lain sebagainya, PAKEM 7 kegiatan, JMS 5 kegiatan di SMAN 1 Air Joman, SMKN 1 Kisaran, SMKN 2 Kisaran, SMAN 3 Kisaran dan Pondok Pesantren Darul Hikmah Kisaran, PENKUM 49 kegiatan penerangan hukum kepada jajaran Dinas Kebupaten Asahan, JAKSA Menyapa 4 kegiatan, Kampenye Anti KKN 3 kegiatan anti korupsi dan PPS 1 kegiatan (Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata).(ZN)
Skip to content






