Selamat Hari Jadi Kabupaten Deli Serdang

Selama 5 Tahun Penyertaan Modal Pemkab Asahan Rp.35 Miliar Digunakan Untuk Beli Saham PT. Bank Sumut Diduga Tanpa Regulasi

Selama 5 Tahun Penyertaan Modal Pemkab Asahan Rp.35 Miliar Digunakan Untuk Beli Saham PT. Bank Sumut Diduga Tanpa Regulasi
Keterangan foto : Kantor Bank Sumut Cabang Kisaran di Jalan Cokroaminoto.
Share

Asahan,metrooos24.id

Penyertaan modal Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan bekerja sama dengan pihak ketiga lewat PT. Bank Sumut Cabang Kisaran pada tahun 2021 senilai Rp.35 miliar diduga tanpa regulasi yang jelas dan terkesan adanya pembiaran. Tahun 2022, penyertaan modal Pemkab Asahan ini menjadi temuan dan terhenti.

Tahun 2023, 2024 dan 2025, Pemkab Asahan tidak lagi menyetor dana penyertaan modal ke Bank Sumut Cabang Kisaran diduga disebabkan adanya temuan dan Pemkab hanya menerima deviden. Menurut data rekapitulasi deviden Bank Sumut Cabang Kisaran pada tahun 2022 sampai 2025 per 01 April 2022 diterima oleh Pemkab Asahan pembagian deviden atas laba tahun buku 2021 sebesar Rp.5,7 miliar lebih dari Bank Sumut Cabang Kisaran.

Pada per 01 April 2022, Pemkab Asahan melakukan penarikan tunai dari PT. Bank Sumut pembagian deviden atas laba tahun buku 2021senilai Rp.3,3 miliar. Namun, pembagian deviden senilai Rp.3,3 miliar tidak bisa ditarik disebabkan Pemkab Asahan harus menambah penyertaan modal kembali ke PT. Bank Sumut Cabang Kisaran.

Sementara tanggal 10 Maret 2023, Pemkab Asahan melakukan penarikan dari PT. Bank Sumut atas pembagian deviden tunai 80 persen dari laba bersih tahun buku 2022 sebesar Rp.8,1 miliar. Untuk penarikan tanggal 28 Februari 2024, Pemkab Asahan menerima pembagian deviden tunai 80 persen dari laba bersih tahun buku 2023 sebesar Rp.8,4 miliar yang ditransfer ke rekening kas daerah.

Penarikan tanggal 21 Maret 2025, PT. Bank Sumut memberikan pembagian deviden tunai sebesar 85 persen dari laba bersih tahun buku 2024 sebesar Rp.8,8 miliar kepada Pemkab Asahan. Penarikan deviden pembelian saham PT. Bank Sumut Cabang Kisaran oleh Pemkab Asahan setiap tahunnya ini diduga tak jelas peruntukannya dipergunakan untuk apa.

Total jumlah penarikan keuntungan (Deviden) atas pembelian saham selama 5 (lima tahun) yang diterima Pemkab Asahan dari PT. Bank Sumut Cabang Kisaran mencapai Rp.34,6 miliar lebih. Sedangkan dana penyertaan modal awal Pemkab Asahan tahun 2021 senilai Rp.35 miliar tidak bisa ditarik alias mengendap di PT. Bank Sumut Cabang Kisaran.

Penyertaan modal Pemkab Asahan ke PT. Bank Sumut Cabang Kisaran bergulir sejak masa kepimpinan Almarhum Bupati Asahan, Drs H. Risuddin. Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyertaan Modal ini terbit pada tahun 2009 ditandatangani Bupati Risuddin dan disetujui DPRD Asahan. Perda penyertaan modal Pemkab Asahan perlu pembahasan dan kajian yang lebih kongkrit.

Anehnya, meskipun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang penyertaan modal ini sempat telah disetujui Pemkab dan DPRD Asahan. Namun, Ranperda ini diduga ditolak dan tidak diberlakukan sehingga uang Rp.35 miliar ini tidak bisa ditarik secara tunai. Entah apa alasannya, yang jelas Ranperda ini masih menjadi “PR” nya Pemkab dan DPRD Asahan.

Memang, Perda tahun 2009 ini masih diberlakukan sampai dengan sekarang. Dan Pemkab Asahan hanya melakukan penarikan deviden setiap tahunnya dari PT. Bank Sumut yang ditransfer melalui rekening kas daerah Pemkab Asahan. Aturan Perda tahun 2009 itu tetap berlaku dan masih digunakan.

“Tepat tanggal dan waktunya, deviden ini langsung ditransfer pihak Bank Sumut Cabang Kisaran ke rekening kas daerah Pemkab Asahan. Deviden ini salah satunya bertujuan untuk meningkatkan PAD kita”, kata Sekretaris Badan Keuangan dan Asset Daerah (BKAD) Kabupaten Asahan, Sri Lusi Masdiany, SIP, diruang kerjanya didampingi 2 Kabid, Rabu sore (10/9/2025) di Jalan Turi, Kelurahan Mekar Baru, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Asahan, Sumatera Utara.

Setelah ditelusuri, penyertaan modal Pemkab Asahan ke PT. Bank Sumut Cabang Kisaran sebesar Rp.35 miliar ini digunakan membeli saham. Hal ini dilakukan Pemkab Asahan bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ironisnya, selama 5 tahun, penyertaan modal Pemkab Asahan ke PT. Bank Sumut ini tidak bisa ditarik tunai.

Hal ini tentunya menjadi pertanyaan bagi pejabat publik Pemkab Asahan. Menariknya, bunga penyertaan modal yang diterima Pemkab Asahan dari PT. Bank Sumut perbulannya ini berkisar 2 persen atau setidak-tidaknya 24 persen per tahun. Anehnya, Pemkab Asahan membeli saham ke Bank berplat merah ini hanya Rp.10.000 per lembar. Ini diperkuat berdasarkan keterangan 2 orang Kabid BKAD Asahan, Ardi dan Hutagaol.

Padahal, penyertaan modal Pemkab Asahan sebesar Rp.35 miliar ini untuk pembelian saham terkadang naik turun setiap tahunnya berdasarkan dolar. Dan kabarnya, sejumlah pejabat teras Pemkab Asahan tengah diperiksa di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) terikat persoalan penyertaan modal Pemkab Asahan tersebut.

Menanggapi soal penyertaan modal Pemkab Asahan sebesar Rp.35 miliar ke Bank Sumut Cabang Kisaran diduga tanpa regulasi yang jelas. Wakil Ketua DPRD Kabupaten Asahan Rosmansyah, STP, dicoba dikonfirmasi melalui pesan WhatsAp, Kamis (11/9/2025) nanti kita pelajari dulu ya. Hal yang senada juga disampaikan Anggota DPRD Asahan, Drs Syaddat Nasution. Terlebih, pihaknya akan mempelajarinya dulu.(ZN)

Redaksi MetroPos 24

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *