Selamat Hari Jadi Kabupaten Deli Serdang

Duh..!!! Oknum PNS Diduga Jebolan Alumni Kimia Industri Ditempatkan Sebagai Petugas Pranata Laboratorium Pemeriksaan Darah RSUD HAMS Kisaran

Duh..!!! Oknum PNS Diduga Jebolan Alumni Kimia Industri Ditempatkan Sebagai Petugas Pranata Laboratorium Pemeriksaan Darah RSUD HAMS Kisaran
Keterangan foto : RSUD HAMS Kisaran.
Share

Asahan,metropos24.id

Duh..!!! Oknum Pegawai Negeri Sipil berinisial NA dan AKS yang bertugas di Rumah Sakit Umum Daerah Haji Abdul Manan Simatupang (RSUD HAMS) Kisaran dan ditempatkan sebagai petugas pranata laboratorium diduga jebolan alumni kimia industri. Patut diduga, kedua PNS ini tidak memiliki STR sebagai pranata laboratorium, ujar sumber menyebutkan kepada wartawan, Senin (10/11/2025) di Kisaran.

“Mereka ditempatkan HT selaku kepala ruangan dibagian kimia darah atau persisnya menganalisa darah untuk menentukan hasil pemeriksaan darah pasien. Sementara, NA dan AKS ini diduga tidak mempunyai ilmu dibidang pemeriksaan darah. Penempatan terhadap kedua PNS diduga kuat diketahui oleh Dirut RSUD HAMS Kisaran,” ucapnya.

Tak hanya itu, dokter spesialis patologi klinik, insial SG dan AH ini diduga meninggalkan tugasnya pada saat jam dinas di Laboratorium RSUD HAMS Kisaran dalam beberapa hari dengan alasan pergi ke medan dan hasil pemeriksaan ini disinyalir dikeluarkan oleh pranata laboratorium sebagai kepala ruangan yang tidak berhak untuk memvalidasi hasil, ungkap sumber.

Kemudian, pasien inipun disuruh pulang kembali untuk mengambil hasil di hari Senin. Sementara, instalasi laboratorium terkendala dalam beberapa hari diduga akibat ulah dokter penanggungjawab RSUD HAMS Kisaran meninggalkan tugasnya dan banyak pasien merasa kecewa. Akibatnya, pasien terkendala masuk ruangan karena perbaikan ruangan yang tidak kunjung selesai sampai pasien yang dirawat ini dibawa ke halaman luar RSUD HAMS Kisaran. Peristiwa itu diduga terjadi seminggu yang lalu, katanya.

Kabarnya, dua orang PNS yang bertugas di RSUD HAMS Kisaran diduga tidak memiliki STR (Surat Tanda Registrasi) untuk tenaga kesehatan. Bahkan, oknum PNS ini bukanlah merupakan tenaga kesehatan. Adanya dugaan malapraktik terhadap sejumlah pasien yang dirawat di RSUD HAMS Kisaran. Direktur RSUD HAMS Kisaran diduga terkesan melakukan pembiaran terhadap kedua PNS ini karena petugas pranata laboratorium bukanlah bidangnya, beber sumber.

Menanggapi persoalan informasi itu apakah benar atau tidak, Direktur RSUD HAMS Kisaran, dr Kurniadi Sebayang saat dikonfirmasi lewat Kepala Tata Usaha (KTU) RSUD HAMS Kisaran, Mariani, SH, menyarankan agar wartawan ini datang ke kantornya untuk konfirmasi pada Selasa pagi sekira pukul 10:00 Wib dan berjumpa sama bidang penunjang.

“Saya hanya menyampaikan pesan Pak Direktur, besok pagi datang aja ke kantor sekira pukul 10:00 Wib sekalian dijelaskan sama bidangnya. Permintaan pertemuan itupun ditolak wartawan dan meminta agar jawaban itu dijawab benar atau tidak melalui pesan WhatsApp. Lagi-lagi, KTU ini menjawab besok aja jumpa sama bidang laboratorium ya sambil mengucapkan salam sehat,” tutupnya.

Untuk memastikan penempatan status kedua oknum PNS di RSUD HAMS Kisaran yang dinilai tidak tepat sasaran ini, Kepala BKPSDM Kabupaten Asahan, Suherman Siregar, S.STP, MM, yang dicoba dikonfirmasi melalui selulernya sekira pukul 11:46 Wib hingga berita ini ditulis enggan berkomentar.

Diketahui, Surat Tanda Registrasi (STR) ini adalah bukti tertulis dari pemerintah yang diberikan kepada tenaga kesehatan sebagai pengakuan bahwa mereka telah memiliki sertifikat kompetensi dan dapat melakukan pelayanan kesehatan. Dokumen yang dikeluarkan oleh Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) penting untuk memastikan kualitas dan keamanan pelayanan kesehatan.

Proses ini memerlukan pengumpulan Satuan Kredit Profesi (SKP) dari berbagai kegiatan seperti pendidikan, pelatihan dan kegiatan ilmiah sesuai profesi. Setelah mendapatkan STR seumur hidup, tenaga kesehatan tetap wajib memperpanjang Surat Izin Praktik (SIP) setiap 5 tahun untuk memastikan kompetensi tetap terjaga.

Fungsi dan kegunaan bukti kompetensi
menunjukkan bahwa tenaga kesehatan telah lulus uji kompetensi dan memiliki kemampuan medis sesuai standar. Legalitas praktik merupakan izin bagi tenaga kesehatan untuk melakukan aktivitas pelayanan kesehatan berdasarkan Undang-Undang.

Peningkatan mutu guan membantu pemerintah dan lembaga kesehatan dalam mengatur distribusi sumber daya kesehatan dan memastikan mutu pelayanan. Kepercayaan publik bertujuan untuk
memberikan keyakinan kepada pasien bahwa mereka benar-benar dirawat secara profesional yang terverifikasi dan memiliki pengetahuan yang memadai. Memiliki ijazah dan sertifikat uji kompetensi setelah lulus dari program pendidikan profesi kesehatan.(tim)

Redaksi MetroPos 24

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *