Selamat Hari Jadi Kabupaten Deli Serdang

Dugaan Pemalsuan Akta dan Penggelapan Aseet Yayasan, YPMDU Asahan Terancam Digugat

Dugaan Pemalsuan Akta dan Penggelapan Aseet Yayasan, YPMDU Asahan Terancam Digugat
Keterangan : Foto Ilustrasi
Share

Asahan,metropos24.id

Pada tahun 2017, saya (sebagai kuasa insidentil salah seorang Pendiri Yayasan Pesantren Modern Daar Al Uluum (YPMDU) Kabupaten Asahan pernah memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kisaran agar melakukan penetapan pemeriksaan terhadap YPMDU Asahan.

Hal itu saya lakukan berdasarkan Pasal 53 UU Nomor 16 Tahun 2001 jo UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan. Menurutnya, alasan saya memohon karena saya meyakini bahwa telah terjadi pemalsuan/keterangan palsu dalam Akta Yayasan PMDU Tahun 2015 dan diduga telah terjadi penggelapan terhadap sejumlah aset-aset milik Yayasan PMDU Asahan.

Namun, hakim saat itu (red-Arsul Hidayat) menolak permohonan tersebut (niet ontvankelijke verklaard) dengan alasan yang menurut saya sangat konyol. Alasan ditolak karena pemohon tidak ada menarik pihak lain yang dianggap punya kepentingan dalam permasalahan ini.

Sedangkan permohonan saya adalah yurisdiksi voluntair dan hasilnya adalah sebuah penetapan, bukan putusan dan bahkan belum perlu menghadirkan pihak lain untuk membela diri. Lagi pula, jika dikabulkan hakim, yang akan dilakukan adalah audit dan atau pemeriksaan terhadap yayasan tersebut.

Atas persoalan itu, saya melaporkan Hakim PN Kisaran ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial Republik Indonesia (KY RI). Menariknya, laporan saya ditindaklanjuti kedua lembaga ini. Dan saya pun pernah dipanggil pihak Pengadilan Tinggi Sumut dan kemudian berdebat dengan 3 hakim pengawas yang usianya sudah tua.

Ketika itu, yang saya ingat dalam debat tersebut salah satu hakim dengan sombongnya mengatakan bahwa pangkat mereka bertiga sudah golongan IV.e, sedangkan saya pada waktu itu masih golongan III.d.

“Sampai sekarang saya tidak tahu bagaimana nasib pengaduan saya tersebut. Dalam waktu dekat dan tidak terlalu lama, saya akan kembali mengajukan permohonan penetapan pemeriksaan terhadap YPMDU Asahan kepada Ketua PN Kisaran, ujar Afifudin Gurning, Senin (29/1/2026) di Kisaran.

Afif mengungkapkan, pada hari Selasa, tanggal 28 April 2015, sekelompok orang yaitu H. Armyn Simatupang, H. Muin Isma Nasution, Taufan Gama Simatupang (Alm), H. Rudi Supriatna dan H. Sulaiman Lubis menghadap ke Notaris David Yamin Dharma Putra SH, Notaris Pengganti dari Rahmiatani, SH.

Kemudian dihadapan Notaris menyatakan bahwa Akta Yayasan Pesantren Modern Daar Al Uluum (YPMDU) Kabupaten Asahan belum pernah terdaftar di Pengadilan Negeri maupun pada Kementerian Hukum dan HAM, serta pula belum memiliki izin operasional dari instansi terkait, ungkap Afif Gurning anak dari Drs Ishak Gurning yang masih hidup selaku Wakil Sekretaris YPMDU Asahan pada tahun 1977.

Faktanya, sambung Afif, Akta pendirian YPMDU Nomor 10 Tanggal 10 Maret 1977 telah terdaftar di PN Medan dan tersimpan minut aktenya di PN Medan sebagaimana dalam salinan akta yang ditandatangani oleh Panitera PN Medan Sugeng Wahyudi SH, MM, pada tanggal 27 Agustus 2014.

Dia menjelaskan, sejak tahun 1978, Madrasah Aliyah YPMDU telah memiliki izin operasional dari Kementerian Agama dengan Nomor : 20/PM/MAS/1978 dan Institut Agama Islam Daar Al Uluum (IAIDU) sejak tahun 1984 juga telah memiliki izin operasional dengan dengan Nomor : KEP/E.III/PP/00.9/73/84, ucapnya.

Seandainya pernyataan mereka benar kata dia, bahwa sampai tahun 2015 YPMDU Asahan belum memiliki izin operasional dari instansi terkait, maka berakibat fatal bahwa seluruh ijazah Madrasah Tsanawiyah PMDU dan Madrasah Aliyah yang diterbitkan YPMDU maupun ijazah IAIDU yang dikeluarkan sebelum tahun 2015 adalah tidak sah secara hukum/ilegal, tegas Afif.

Lewat kuasa hukumnya, YPMDU Asahan ini dilaporkan ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum Republik Indonesia Cq Direktur Perdata Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum Republik Indonesia.

Dalam laporannya itu, dia meminta permohonan pemblokiran Akses Sisitem Administrasi Badan Hukum Yayasan (SABH) Yayasan Pesantren Modern Daar Al Uluum Asahan Nomor AHU-0006305.AH.01.04. Tahun 2015, tanggal 30 April 2015.

Terkait persoalan itu, Rektor IAIDU Kabupaten Asahan, Hj. Nilasari Siagian, SH, SPdi, MH, yang dicoba dikonfirmasi lewat selulernya menjawab pertanyaan wartawan, maaf saya lagi ada acara. Silahkan konfirmasi ke yayasan ya pak, katanya.

“Ya ke yayasan saja nanti di arahkan kemana. Karena beda, masing-masing ada tugas nya kami hanya teknis pendidikan ditingkat PT. Jadi, bapak ke yayasan langsung aja karena saya pun engak tau persis siapa yang bisa menjawabnya,” ujar Rektor.

Maaf silahkan konfirmasi terkait legalisasi yayasan ke yayasan. Karena kalau legalisasi kampus ya tergantung legalisasi izin pendirian PT pak, jadi kalau IAIDU ya izin nya pelaksanaan Perguruan Tinggi ya tetap dari Dirjen Dikti bukan yayasan. Jadi yayasan adalah sebagai wadah awal aja, tuturnya.

“Kan saya udah jelaskan kalau izin perguruan tinggi bukan tergantung yayasan tetapi izin operasional dari kementrian. Bapak tau beberapa masalah yayasan, ya kampus enggak ada masalah, begitu regulasinya. Jadi, kalau legalisasi yayasan ya diawal saja pendirian izin operasional kampus,” tutupnya.

Kalau ada perubahan izin yayasan ya enggak ada masalah sama pelaksanaan pendidikan tinggi yang penting perguruan tinggi sama yayasan enggak bertempur dan izin Perguruan Tinggi Swasta (PTS) dari kementrian. Bapak kan bisa pelajari kasus-kasus nasional. Bagaimana izin PT tidak sah kalau izin dari kementrian enggak ada.

Saat disinggung rencana salah satu pendiri Yayasan PMDU yang akan menggugat persoalan ini ke PTUN Medan untuk pembatalan Akta YPMDU Tahun 2015, Rektor IAIDU Asahan ini enggan berkomentar lebih jauh.

Terpisah, Ketua Yayasan PMDU Kabupaten Asahan, H. Armyn Simatupang saat dikonfirmasi wartawan ini meminta waktu pertemuan pada tanggal 27 Januari 2026 untuk menjawab dan menjelaskannya.(ZN)

Redaksi MetroPos 24

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *