Pakai Rompi Orange, 6 Tersangka Korupsi Kredit Macat Bank Plat Merah Unit Iman Bonjol Kisaran Nginap di LP Labuan Ruku

Asahan,metropos24.id
Pakai rompi orange, 6 (enam) orang tersangka kasus korupsi kredit macat disalah satu Bank plat merah di Jalan Imam Bonjol Kisaran, Asahan, Sumatera Utara (Sumut), menginap di Lembaga Pemasyarakatan Labuan Ruku Batu Bara.
Sesuai rilis Kejaksaan Negeri Asahan pada Senin tanggal 02 Maret 2026, Jaksa Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Negeri (Kajari) Asahan dan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Asahan Nomor : 01/L.2.23/F.d1/02/2026 tanggal 02 Maret 2026 dalam perkara penyidikan perkara tindak pidana korupsi dalam proses pemberian fasilitas kredit umum Pedesaan (Kupedes) disalah satu Bank plat merah Unit Iman Bonjol Kisaran Tahun 2021.
Hasilnya, tim penyidik telah menetapkan 6 (enam) orang tersangka berinisial BA (pihak ketiga sekaligus yang menikmati hasil pencarian dana KUR Mikro dan Kupedes), MSF (Mantri Pemrakarsa Unit Iman Bonjol Kisaran Tahun 2021), NJM (Mantri Pemrakarsa Unit Iman Bonjol Kisaran Tahun 2021), MHH (Mantri Unit Iman Bonjol Kisaran Tahun 2021), SR (pihak ketiga) dan SP (pihak ketiga). Kata Kajari Asahan, Mochamad Jhudy Ismono, SH, MH, didampingi Kasi Intel Kejari Asahan, Heriyanto Manurung SH, dan Kasi Pidsus Kejari Asahan, Chandra Syahputra, SH, saat konferensi pers di Kantor Kejari Asahan.
“Tim Penyidik sebagaimana ketentuan Pasal 184 KUHAP telah menemukan 2 (dua) alat (saksi, keterangan ahli, surat dan petunjuk serta keterangan tersangka. Bahwa pada tahun 2021, tersangka BA (44) selaku pihak ketiga memburuh dana dalam jumlah besar untuk kepentingan usaha peribadinya. Namun demikian, tersangka BA tidak mengajukan permintaan kredit atas namanya sendiri,” ungkap Kajari Asahan.
Sejak awal, kata Kajari, BA telah memiliki niat dan rencana untuk memperoleh dana kredit dengan menggunakan nama dan identitas orang lain sebagai debitur. Sementara penguasaan dan pemanfaatan dana hasil pencarian itu dilakukan oleh tersangka BA sendiri.
Sementara untuk tersangka SR (47) dan tersangka SP (46) melakukan hal sebagai berikut. Bahwa untuk merealisasikan rencana tersebut, tersangka BA kemudian menghubungi dan melibatkan beberapa pihak yaitu tersangka SR dan tersangka SP yang merupakan pihak diluar Bank, sebagai perantara dan tersangka SR dan tersangka SP membujuk sejumlah orang agar bersedia meminjamkan identitas pribadi berupa KTP, KK dan data lainnya untuk diajukan sebagai debitur Edit Usaha Rakyat (KUR)Mikro pada Bank plat merah Unit Iman Bonjol Kisaran, tutur Kajari.
Sedangkan tersangka MSF (38), tersangka NJM (38) dan tersangka MHH (32) melakukan hal sebagai berikut. Dalam tahapan pengajuan KUR Mikro, dilakukan survei lapangan oleh Mantri Bank plat merah Unit Iman Bonjol Kisaran. Namun berdasarkan keterangan para saksi dan debitur, survei tersebut tidak mencerminkan keadaan sebenarnya karena lokasi usaha yang disurvei bukanlah milik debitur melainkan milik tersangka BA maupun orang lain berupa usaha batu bata dan usaha lainnya, terang Mochamad Jhudy.
Perbuatan itu dilakukan secara sadar oleh para tersangka MSF, tersangka NJM dan tersangka MHH dan diakui tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) Bank plat merah Unit Iman Bonjol Kisaran. Namun hal itu tetap dilakukan untuk meloloskan pengajuan kredit karena tuntutan target. Setelah kredit dicairkan, ditemukan fakta adanya pemberian uang imbalan yang berkaitan langsung dengan kelancaran proses kredit dimaksud, jelas Kajari.
“Akibat perbuatan para tersangka ini mengakibatkan negara mengalami kerugian sebesar Rp.435.659.375. Kepada para tersangka tersebut ditahan selama 20 (dua puluh) hari kedepan dengan jenis penahanan pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Labuhan Ruku Batu Bara,” ujarnya.
Enam orang tersangka ini dijerat Pasal 603 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 huruf c Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (KUHP), subsidair Pasal 604 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( KUHP) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, tutup Kajari Asahan.
Sementara, salah 1 (satu) dari 6 tersangka ini merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang masih aktif berdinas di Kabupaten Batu Bara dan sempat dinas di Bagian Kersa Setdakab Asahan sebagai bendahara.(ZN)
Skip to content







