DPC LSM PMP-RI Resmi Laporkan Dana Hibah KORMI Rp.1,5 Miliar, Forwaka Desak Jaksa Periksa Ketua dan Bendahara

Asahan,metropos24.id
Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat (DPC LSM PMP-RI) Asahan resmi laporkan dana hibah Komite Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (KORMI) Asahan senilai Rp.1,5 Miliar di Kejaksaan pada Kamis (7/8/2026). Kedatangan Ketua DPC LSM Pemuda Mandiri Peduli Rakyat Indonesia Kabupaten Asahan ke PTSP Kejari Asahan ini membawa bundelan yang dikemas dalam bentuk laporan tertulis.
LSM PMP-RI dalam aktifitasnya selama ini berusaha berbuat yang terbaik untuk membantu dan mewujudkan program pemerintah dalam konteks pemberantasan tindak pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) serta pelanggaran hukum lainnya yang diduga melibatkan Kepala Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata Asahan, Ketua KORMI dan tim evaluasi anggaran.
“Berdasarkan investigasi dan pengumpulan bahan keterangan yang kami peroleh, pada tahun 2024 KORMI menerima dana hibah Rp.500 juta dan tahun 2025 sebesar Rp.1 miliar. Tahun 2024, kegiatan KORMI Asahan hanya sebatas pelaksanaan Marching Band Competition dan tahun 2025 kegiatannya minim,” kata Ketua LSM PMP-RI Asahan, Hendra Syahputra, SP, diamini Ketua Labak Asahan, Syarifuddin Harahap, SPd, Jum’at (7/8/2026) di Kisaran.
Hendra menjelaskan, sesui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bahwa bantuan dan pemberian dana hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terus menerus setiap tahun anggaran diberikan bantuan.
Pemberian dana hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dianggarkan dalam APBD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan pemerintahan wajib dan belanja urusan pemerintahan pilihan, kecuali ditentukan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Syarat mendapatkan bantuan dana hibah adalah (1) organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan persyaratan telah terdaftar pada kementerian yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia, berkedudukan dalam wilayah administrasi Pemkab Asahan dan memiliki sekretariat tetap di Asahan.
Pasal 12 ayat (1) dalam melakukan evaluasi usulan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) Kepala SKPD/Perangkat Daerah membentuk tim evaluasi yang terdiri dari pejabat dan pelaksana/staf di lingkungan SKPD/perangkat daerah masing-masing.
Susunan tim evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan sasaran program, kegiatan dan sub kegiatan SKPD/Perangkat Daerah dan hasil evaluasi oleh tim evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk berita acara.
Pasal 18 tentang Naskah Pemberian Hibah Daerah (NPHD) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) ditandatangani bersama kepala perangkat daerah dan penerima hibah. NPHD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit setidaknya memuat ketentuan mengenai pemberi dan penerima hibah.
Selain itu, kata dia, tujuan pemberian dana hibah diperjelas, besaran dan rincian penggunaan dana hibah yang akan diterima tanpa adanya pemotongan, hak dan kewajiban penerima hibah juga harus jelas, tata cara pembayaran yang mencantumkan nomor rekening penerima dana hibah dan besaran yang dihibahkan serta tata cara pelaporan keuangan dana hibah, terangnya.
Dia menyebut, pada Pasal 21 ayat (1) penerima dana hibah bertanggungjawab secara formal dan material atas penggunaan hibah yang diterima. Pertanggungjawaban penerima hibah meliputi laporan penggunaan hibah, surat pernyataan tanggungjawab yang menyatakan bahwa hibah yang diterima telah digunakan sesuai NPHD serta bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai peraturan perundang- undangan bagi penerima hibah berupa uang atau salinan bukti serah terima barang/jasa bagi penerima hibah berupa barang/jasa.
Bertolak dari pemaparan tersebut, sambung dia, kami meminta kesediaan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Asahan beserta segenap jajaran untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait laporan dugaan KKN serta pelanggaran hukum lainnya dalam proses pemberian dana hibah maupun realisasinya anggaran kegiatannya, ujarnya.
“Untuk itu, kita minta pertanggungjawaban keuangan dana hibah KORMI Asahan Rp.1,5 miliar ini diperiksa secara menyeluruh,” tutup Hendra.
Permintaan yang sama juga disampaikan oleh Ketua Forum Wartawan Kejaksaan (Forwaka) Asahan, Dolly Dien Simbolon. Pegiat anti korupsi ini meminta agar bantuan dana hibah KORMI yang dialokasikan setiap tahunnya lewat APBD segera diusut tuntas tanpa pandang bulu mau siapapun itu. Bila perlu dana hibah KORMI Asahan ini dihentikan, ucapnya.
“Ya, kita minta dana hibah yang dikelola KORMI itu diperiksa kejaksaan disertai pemeriksaan terhadap Kabid Olahraga Dispora Asahan, Ketua dan Bendahara KORMI maupun pihak-pihak yang diduga ikut terlibat menikmati hasil korupsi yang dinilai tidak tepat sasaran,” tegas Dolly panggilan akrabnya.
Pria berbadan gempal ini menyoroti APBD yang di hibahkan ke KORMI dipergunakan untuk kegiatan apa saja yang dianggap formalitas semata. Tokoh pemuda ini juga menyingung apa saja prestasi yang diraih KORMI Asahan sejak menerima bantuan dana hibah dari Pemkab Asahan.
Informasi yang diperoleh dari berbagai sumber menyebutkan dana hibah KORMI Asahan pada tahun 2025 sebesar Rp.1 miliar diduga tidak dapat dipertanggungjawabkan senilai Rp.350 juta. Apakah informasi ini benar atau tidak, kabar ini masih ditelusuri.
Merespon dana hibah KORMI Asahan sedang disoroti sejumlah aktivis, Kepala Bidang (Kabid) Pemuda Olahraga Disporabudpar Kabupaten Asahan, Taufik saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp enggan berkomentar.
Menanggapi permintaan pemeriksaan di Kejaksaan itu, Ketua KORMI Kabupaten Asahan, Fikri yang dikonfirmasi sebelumnya menjawab pada prinsipnya kami terkhusus saya hanya mengikuti aturan dan peraturan yang berlaku.
“Kami masih menunggu hasil LHP resmi yang dilakukan oleh instansi terkait dalam hal ini Badan Pemeriksa Keuangan Keuangan (BPK) Provinsi Sumatera Utara (Provsu).(ZN)
Skip to content







