Selamat Hari Jadi Kabupaten Deli Serdang

Selisih Ribuan BB, Forwaka Pertanyakan Pemusnahan Sabu dan Cartridge Zat Berbahaya di Mapolres Asahan

Selisih Ribuan BB, Forwaka Pertanyakan Pemusnahan Sabu dan Cartridge Zat Berbahaya di Mapolres Asahan
Keterangan foto : Pemusnahan barang bukti (BB) sabu dan cartridge rokok elektrik mengandung zat berbahaya di Mapolres Asahan. Pemusnahan dihadiri Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelani, Kajari Asahan, Mochamad Jhudy Ismono, SH, MH, perwakilan Pengadilan Negeri (PN) Kisaran, BNK Asahan dan tim Labfor Polda Sumut.
Share

Asahan,metropos24.id

Pemusnahan barang bukti (BB) narkotika jenis sabu dan cartridge di Mapolres Asahan pada Selasa, 31 Maret 2026 siang, menimbulkan tanda tanya besar dikalangan wartawan saat melakukan peliputan.

Pasalnya, Forum Wartawan Kejaksaan (Forwaka) Kabupaten Asahan mengamati adanya ketidaksinkronan data antara barang bukti yang dimusnahkan dengan total tangkapan besar yang dirilis kepolisian dalam setahun terakhir.

Menariknya, dalam pemaparan resminya hari ini, Polres Asahan memusnahkan sabu seberat 9.900 gram atau 9,9 kilogram dan 827 unit cartridge rokok elektrik mengandung zat berbahaya.

Angka ini dinilai memang cukup janggal bila disandingkan dengan rekam jejak pengungkapan kasus besar yang dipublikasikan oleh Polres Asahan sebelumnya.

Berdasarkan catatan Forwaka Asahan pada 11 Agustus 2025, Polres Asahan merilis penangkapan sabu seberat 2,1 kilogram dan 1.799 unit cartridge berbahaya di perairan Silo Baru, Kecamatan Silo Laut, Asahan, Sumatera Utara (Sumut).

Penangkapan sabu seberat 2,1 Kg ini pada tanggal 3 Agustus 2025. Untuk penangkapan, 1.799 unit cartridge pada tanggal 6 Agustus 2025.

Kemudian disusul pengungkapan kasus pada bulan Maret 2026, pihak kepolisian kembali menyita 10 kilogram sabu serta 891 cartridge dari jaringan antarkota.

Secara kalkulasi menyeluruh, akumulasi dari dua pengungkapan kasus sebesar ini mencapai 12,1 kilogram sabu dan 2.690 unit cartridge.

Namun, dengan hanya 9,9 kilogram sabu dan 827 cartridge yang masuk dalam daftar pemusnahan hari ini, muncul selisih angka yang mencolok yakni sekitar 2,2 kilogram sabu dan 1.863 unit cartridge.

Kejanggalan inipun ditanggapi Ketua Forwaka Asahan, Doly Dien Simbolon dengan melayangkan konfirmasi secara langsung kepada Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelani, melalui WhatsApp, Selasa (31/3/2026) di Kantor Forwaka Asahan.

Melihat selisih angka ini, para wartawan Forwaka Asahan mempertanyakan status hukum dari ribuan barang bukti yang diduga “raib” dari daftar pemusnahan tersebut, mengingat jumlah selisih mencapai ribuan unit untuk barang bukti jenis cartridge.

Masyarakat saat ini menunggu pernyataan valid mengenai apakah ribuan barang bukti tersebut masih disisihkan sebagai sampel pembuktian di pengadilan atau terdapat kendala administrasi dalam sinkronisasi data internal kepolisian.

Keakuratan data ini dinilai penting untuk menghindari dugaan liar ditengah masyarakat terkait pengelolaan barang sitaan negara.

Menanggapi adanya selisih angka dimaksud, Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelani, memberikan pernyataan resmi melalui pesan WhatsApp Ketua Forwaka Asahan.

Kapolres Asahan menegaskan bahwa barang bukti dari tangkapan Agustus 2025 tidak termasuk dalam seremoni pemusnahan hari ini karena telah melalui proses pemusnahan sebelumnya sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

AKBP Revi menjelaskan bahwa semua data rilis dan pemusnahan setiap perkara yang ditangani Polres Asahan terdokumentasi dengan baik di Bagian Humas.

Terkait kasus Agustus 2025, Kapolres Asahan menyatakan bahwa berkas perkara tersebut sudah masuk tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kajari) Asahan.

“Untuk tangkapan bulan Agustus sudah dirilis dan sudah dilakukan pemusnahan sesuai dengan yang dirilis sebelumnya. Berkas perkara sudah diserahkan ke Kejaksaan beserta berita acara pemusnahannya,” tegas Kapolres.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa setiap proses pemusnahan barang bukti di Polres Asahan selalu melibatkan dan dihadiri oleh instansi terkait, mulai dari pihak Kejaksaan hingga Pengadilan.

Hal ini dilakukan untuk memastikan transparansi penanganan barang sitaan negara. Menurutnya, seluruh berita acara dan dokumentasi pemusnahan selalu dimuat dalam berkas perkara dan dirilis secara terbuka.(Tim).

 

MP 24

Redaksi MetroPos 24

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *