Proyek Pengendalian Banjir Sungai Asahan Senilai Rp.15 Miliar Diduga Tak Sesuai RAB, PPK BBWS Sumatera II Medan Akui “Pekerjaan Tidak Sempurna”

Asahan,metropos24.id
Dugaan korupsi proyek APBN di Sumut mencuat, proyek pengendalian banjir Sungai Asahan Unit Satuan Kerja Kementerian Pekerjaan Umum (PU) Direktorat Jenderal Sumberdaya Air Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Sumatera II Medan senilai Rp.15 miliar lebih terkesan asal jadi mendapat respon dari PPK BBWS Sumatera II Medan.
Pasalnya, mega proyek puluhan miliar yang ditampung lewat Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dari Kementerian PU Direktorat Jenderal BBWS Sumatera II diduga “disulap” tanpa menggunakan kerangka acuan kerja (KAK) dalam perjanjian kontrak yang telah disetujui. Tahun 2026, proyek lanjutan pengendalian banjir BBWS Sumatera II Medan ini berbiaya Rp.36 miliar sedang berjalan.
Proyek pengendalian banjir di dua lokasi yang terletak di Pisang Binaya, Sungai Asahan, Desa Teluk Dalam, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut) ini dikerjakan oleh CV. Wira Sena Mandiri pada tahun 2025 dengan pagu sebesar Rp.15 miliar lebih disebut-sebut tim pendampingan Intel Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).
“Izin, kami tidak bisa mengatakan bahwasanya pekerjaan kami sempurna terkait masalah retak di lapangan. Kebetulan surat dari LSM/Wartawan sudah sampai ke Inspektorat Jendral Pekerjaan Umum (PU). Kemungkinan, pekerjaan itu akan segera diaudit. Terima kasih info dan masukannya,” ucap PPK BBWS Sumatera II Medan, Antoni Siahaan lewat selulernya, Kamis (23/7/2026) di Kisaran.
Sebagai perimbangan, kata dia, pekerjaan tersebut sudah dilaksanakan 100 persen dan tanggul yang dibangun sudah berfungsi dengan baik, dimana masyarakat yang berada disisi tanggul sudah tidak mengalami banjir. Mengenai mutu pekerjaan, sambung dia, sudah kita lakukan dengan baik dan sesuai dengan spesifikasi teknis dan diawasi oleh konsultan supervisi.
Mutu betonnya sudah sesuai dengan yang dipersyaratkan dan sudah dilakukan uji materi di laboratorium. Didalam kontrak kita tidak ada menggunakan Base B mohon diralat.
Saat wartawan ini meminta foto copy Rencana Anggaran Biaya (RAB) pekerjaan proyek pengendalian banjir di Sungai Asahan ini, Antoni tak menjawabnya.
Sementara, mutu beton masing-masing SPS (red-sistem panel serbaguna) konstruksi beton modular pracetak (precast) diduga tidak sesuai dengan spesifikasi dalam perjanjian kontrak kerja. Dimana, dalam surat perjanjian kontrak mutu beton menggunakan K350. Ini dibuktikan dengan ditemukannya mutu beton masing-masing SPS mengalami keretakan pada sisi kiri dan kanan. Kata Muhammad Hudian Ambril kemarin.
Menariknya, kata Dian, sambungan SPS dengan sambungan tiang SPS lainnya diduga tidak sesuai dengan surat perjanjian kontrak yang telah disepakati. Dimana, dalam surat perjanjian kontrak tersebut bahwa pengecoran sambungan tiang panel menggunakan K350. Sementara dilokasi, sambungan SPS diduga tidak menggunakan mutu beton K350.
Mirisnya, pengurukan dan pemadatan toping disinyalir tidak menggunakan Base B dengan ketebalan 20 cm sepanjang 500 meter dan volume SPS yang dipasang diduga tidak sesuai dengan surat perjanjian kontrak kerja serta pelaksana pekerjaan tidak menggunakan solar industri sebagaimana dengan ketentuan yang berlaku, sebutnya.
“Dengan dilakukannya pembayaran 100 persen proyek pengendali banjir Sungai Asahan oleh pihak SDA BBWS Sumatera Medan II ini, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pengawasan Lapangan dan Pejabat Teknis Pembuat Komitmen (PPTK) diduga langgar Pasal 2 dan 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ungkapnya.
Praktik dugaan korupsi anggaran yang telah merugikan keuangan APBN itu, kasus inipun kita laporkan ke Kejari Asahan pada tanggal 10 Juni 2026 kemarin dan meminta agar CV. Wira Sena Mandiri, Kepala SDA Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera II Medan selaku pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran (PA/KPA), PPK dan PPTK segera diperiksa, ucap Dian panggilan akrabnya.
Kita meminta agar kasus ini segera diusut pihak Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) selaku tim pendampingan proyek strategis nasional. Terkait dugaan korupsi proyek SDA BBWS Sumatera II ini, aktivis di Asahan sempat melakukan aksi di Kejagung dan meminta semua proyek SDA BBWS se-Sumut Medan segera di periksa secara menyeluruh.
Dia mencontohkan, kasus ini mirip dengan kasus oknum Kajari Kabupaten Serdang Bedagai (Sergei) yang diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dengan meminta sejumlah uang untuk pengamanan proyek yang salah satunya adalah proyek SDA BBWS Sumatera II yang ditangkap tim Intel Kejagung RI pada Jum’at (5/6/2026) kemarin, tutupnya.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan, Chandra Syahputra, SH, MH, yang dicoba dikonfirmasi sebelumnya membenarkan adanya laporan Muhammad Hudian Ambril terkait dugaan korupsi proyek BBWS Sumatera II Medan yang kami diterima dari PTSP, ujarnya.
“Sudah kita terima laporannya dan sesuai PP Nomor 42 Tahun 2021 tentang Kemudahan Proyek Strategis Nasional (PSN), saat ini kami sedang berkoordinasi dengan Asintel Kajatisu. Kita tunggu perkembangan selanjutnya karena kasus ini kita serahkan ke Inspektorat Jenderal Kementerian,” tuturnya.(ZN)
Skip to content







