Selamat Hari Jadi Kabupaten Deli Serdang

21 Paket Proyek Dinkes Asahan Mendapat TGR Diduga Belum Dikembalikan, APH Diminta Segera Bertindak

21 Paket Proyek Dinkes Asahan Mendapat TGR Diduga Belum Dikembalikan, APH Diminta Segera Bertindak
Keterangan foto Ilustrasi
Share

Asahan,metropso24.id

Data Rencana Umum Pengadaan (RUP) pada aplikasi LKPP dan data amel pada aplikasi LPSE Kabupaten Asahan tahun anggaran 2024 terdapat 22 paket pekerjaan konstruksi sebesar Rp.2 miliar lebih. Paket pekerjaan secara elektronik e-purchasing melalui sistem katalog lokal.

Tahun 2025 kemarin, sebanyak 18 paket proyek con blok dan 3 pengadaan komputer dilaporkan di Inspektorat Asahan. Hasilnya,18 paket proyek con blok dan 3 paket pengadaan personal komputer ini tercatat menjadi tuntutan ganti rugi (TGR).

Berdasarkan data yang diperoleh dari Plt Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Asahan, Sri Lusi Masdiany, SIP, pada 16 Maret 2026 kemarin, ada 3 (tiga) paket proyek pengadaan personal komputer di Dinas Kesehatan Asahan tahun anggaran 2025 ditemukan kelebihan pembayaran dan selebihnya 18 paket proyek con blok.

“Kelebihan pembayaran tersebut meliputi pengadaan personal komputer tahun 2025 sebesar Rp.3.094.560.000 dan pengembalian kelebihan pembayaran Rp.1.287.629.025. Sebagai penyedia CV. Berkarya Permata (red-Temuan BPK RI),” ungkap Muhammad Hudian Amril, Rabu (8/4/2026) di Kisaran.

Dia menyebut, pekerjaan pengadaan personal komputer untuk menunjang kegiatan E-puskeamas dan ILP di Puskesmas dan Pustu pada kegiatan pengelolaan system informasi kesehatan tahun anggaran 2025 senilai Rp.122.450.000 dengan nama penyedia CV. Berkarya Permata. TGR CV. Berkarya Permata diduga belum dikembalikan, ujarnya.

Dan pengadaan personal komputer untuk menunjang kegiatan E-puskeamas dan ILP di Puskesmas dan Pustu pada kegiatan pengelolaan system informasi kesehatan tahun anggaran 2025 senilai Rp.31.400.000 dengan nama penyedia CV. Berkarya Permata. Tuntutan ganti rugi ini diduga belum dikembalikan, kata Dian panggilan akrabnya.

Sederet nama-nama perusahaan ditemukan kelebihan bayar yaitu pekerjaan pemasangan con blok halaman Puskesmas Pembantu (Pustu) Desa Perhutaan Silau, Kecamatan Pulo Bandring, tahun 2024 dengan kontrak Rp.95.931.370,00. Penyedia CV. Panglima Polem dan kode paket A19-P2411-1094303.

Pemasangan con block halaman Puskesmas Pembantu Kelurahan Sidomukti, Kecamatan Kota Kisaran Barat tahun anggaran 2024 dengan kontrak Rp.110.289.820,00. Penyedia CV. Nusantara Abadi Group dan kode paket A19-P2409-10466106.

Pemasangan con block halaman Puskesmas di Desa Bandar Pasir Mandoge, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge tahun anggaran 2024 dengan kontrak Rp.191.603.640,00. Penyedia CV. Dipasena Engineering. Kode paket A19-P240910397147. Tuntutan ganti rugi ini juga belum dikembalikan.

Con block halaman Puskesmas Pembantu di Desa Subur Kecamatan Air Joman tahun 2024 dengan kontrak Rp.95.903.680,00. Penyedia CV. Zaskia Dara. Kode paket A19-P240910428422.

Pemasangan con block halaman Puskesmas Pembantu di Desa Tanjung Alam Kecamatan Sei Dadap tahun anggaran 2024 dengan kontrak Rp.95.788.050,00. Penyedia CV. Panglima Polem. Kode paket A19-P2410-10578076.

Con blok halaman Puskesmas Pembantu di Desa Pondok Bungur Kecamatan Rawang Panca Arga tahun anggaran 2024 dengan kontrak Rp.95.842.160,00. Penyedia CV. Panglima Polem. Kode paket A19-P2410-10578145.

Cone block halaman Pustu di Kelurahan Kedai Ledang, Kecamatan Kota Kisaran Timur tahun 2024 dengan kontrak Rp.95.759.800,00. Penyedia CV. Berkat Bina Karya. Kode paket A19-P2409-10405185.

Con block halaman Puskesmas Pembantu di Kelurahan Sei Rengas, Kecamatan Kota Kisaran Barat tahun anggaran 2024 dengan kontrak Rp.75.726.840,00. Penyedia CV. Berkat Bina Karya. Kode paket A19-P2409-10404513.

Pemasangan con block halaman Pustu di Kelurahan Siumbut-umbut, Kecamatan Kota Kisaran Timur tahun 2024 dengan kontrak Rp.67.699.600,00. Penyedia CV. Berkat Bina Karya. Kode paket A19-P2409-10405532.

Lanjutan pemasangan con blok halaman dibelakang Puskesmas di Desa Sei Apung, Kecamatan Tanjung Balai tahun 2024 dengan kontrak Rp.71.846.600,00. Nama penyedia CV. Putra Berlian Abadi. Kode paket A19-P2409-10462521.

Con block halaman Puskesmas Aek Loba, Kecamatan Aek Kuasan tahun anggaran 2024 dengan kontrak sebesar Rp.95.888.708,00. Penyedia CV. Pintu Dua Belas dan kode paket A19-P2409-10421287.

Con block halaman Puskesmas Simpang Empat, Kecamatan Simpang Empat tahun 2024 dengan nilai kontrak Rp.95.891.050,00. Nama penyedia CV. Creo Aras Mujur dan kode paket A19-P2409-1040056.

Con block halaman Puskesmas Aek Songsongan, Kecamatan Aek Songsongan tahun anggaran 2024 dengan kontrak sebesar Rp.95.388.800,00. Penyedia CV. Novila dan kode paket A19-P2409-10399325.

Pemasangan con block halaman Puskesmas Silau Laut, Kecamatan Silo Laut tahun 2024 dengan kontrak Rp.191.711.200,00. Nama penyedia CV. Mitra Kita Utama dan kode paket A19-P2409-10419709. Tuntutan ganti rugi diduga belum dikembalikan.

Con block rumah dinas dokter Puskesmas Air Batu, Kecamatan Air Batu tahun anggaran 2024 sebesar Rp.74.821.040,00. Nama penyedia CV. Creo Aras Mujur dan kode paket A19-P2411-10942765.

Pemasangan con block halaman Puskesmas Pembantu di Desa Gajah, Kecamatan Meranti tahun anggaran 2024 dengan kontrak sebesar Rp.95.924.660,00 dengan nama penyedia CV. Panglima Polem dan kode paket A19-P2411-10942734.

Pemasangan con block halaman Puskesmas Pembantu di Desa Sipaku Area, Kecamatan Simpang Empat tahun anggaran 2024 dengan kontrak Rp.95.949.670,00. Nama penyedia CV. Panglima Polem dan kode paket A19-P2411-10942955.

Pemasangan con block halaman Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan tahun anggaran 2025 sebesar Rp.464.843.504,00. Nama penyedia CV. Creo Aras Mujur dengan kode paket A19-P2502- 11574437. Padahal, tuntutan ganti rugi ini melebihi ambang batas waktu yang telah ditentukan. Namun, pihak rekanan juga belum melakukan pengembalian.

Sementara, pembayaran TGR memiliki batas waktu pengembalian, yaitu 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK diterima oleh pihak dinas setempat. Jika tidak ada juga pengembalian, maka masalahnya bisa bergeser masuk ke ranah hukum.

Hal itu sesuai dengan Pasal 20 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Jawaban atau penjelasan sebagaimana dimaksud selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima oleh instansi terkait.

“Karena ini menyangkut uang masyarakat, kita meminta agar Inspektorat Kabupaten Asahan sesegera mungkin melimpahkan kasus nya kepada Kejaksaan dan Kepolisian daerah setempat demi menyelamatkan keuangan daerah,” tutupnya.

Sebelumnya, Sekretaris Inspektorat Kabupaten Asahan, Rahman, yang dicoba dikonfirmasi lewat selulernya berjanji akan mengeceknya. Nanti kita cek terlebih dahulu ya. Setelah dicek, kata dia, ada 8 paket yang belum selesai ditindaklanjuti, ujarnya.

Menanggapi persoalan TGR itu, Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan, Fahrizal Pohan, saat dikonfirmasi lewat selulernya masih belum berkomentar.(ZN)

Redaksi MetroPos 24

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *