PASCA ADUAN KE MABES POLRI, LEGIMAN PRANATA TAGIH JANJI PRESIDEN PRABOWO: “JANGAN BIARKAN PEJABAT KEBAL HUKUM

Medan, 29 April 2026 – Pasca penyerahan pengaduan resmi ke Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) kemarin, Legiman Pranata, warga Medan yang berjuang atas hak tanahnya, kini mendesak langkah nyata dari Irwasum Polri dan Kapolri.
Perjuangan ini menjadi ujian nyata bagi komitmen pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas mafia tanah tanpa pandang bulu, termasuk terhadap oknum pejabat publik.
Fakta Hukum: Manipulasi yang Terstruktur
Dalam rilisnya hari ini, tim hukum Legiman Pranata membedah tiga pelanggaran hukum krusial yang diduga dilakukan secara sistematis untuk merampas lahan seluas 8.580 m² (SHM 655) miliknya:
1. Pelanggaran Hukum Acara (e-Court):
Adanya bukti Relaas panggilan sidang kosong yang diterima via email pada 6 November 2020, sementara putusan telah diketuk pada 3 November 2020. Ini merupakan pelanggaran telak terhadap Perma No. 1 Tahun 2019.
2. Skandal NIK Ganda:
Ditemukan bukti kuat dugaan penggunaan identitas ganda oleh terlapor (Dr. Sihar PH Sitorus) dalam dokumen otentik periode 2008-2020, yang melanggar UU No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.
3. Abuse of Power di Parlemen:
Meski aduan telah masuk ke Setjen DPR RI sejak 27 Oktober 2021 (Reg: 021 5715 818), hingga kini belum ada tindakan dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait dugaan intervensi jabatan dalam sengketa ini.
”Menagih Independensi Polri”
Legiman Pranata menyampaikan bahwa langkahnya mendatangi Mabes Polri adalah karena adanya kemacetan hukum (undue delay) di tingkat daerah. Ia menduga status terlapor sebagai tokoh publik menghambat proses penyidikan di Polda Sumut.
”Kemarin (24/4/2026), laporan saya diterima resmi oleh Setum Polri pukul 14.06 WIB. Hari ini saya tegaskan kembali, rakyat kecil seperti saya hanya meminta keadilan sesuai UUD 1945 Pasal 27 Ayat 1.
Jika pejabat yang melanggar dibiarkan, maka hukum kita sedang sakit,” ujar Legiman dalam keterangan tertulisnya hari ini.
Poin Desakan Rakyat:
Kepada Kapolri: Segera lakukan Gelar Perkara Khusus dan ambil alih kasus dari tingkat daerah guna menjamin objektivitas.
Kepada Ketua DPR RI: Ibu Puan Maharani didesak untuk tidak mendiamkan aduan masyarakat yang telah mengendap sejak 2021 dan segera memproses etik anggotanya.
Kepada Presiden RI: Memohon perlindungan hukum sesuai janji kampanye untuk membela hak milik rakyat atas tanah dari cengkeraman mafia.
MP 24
Skip to content







