Satnarkoba Polres Asahan Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 9 Kg dan 800 Butir Kartrid Vave Bermerek Lamborghini

Asahan,metropos24.id
Polres Asahan melalui Satuan Narkoba (Satnarkoba) berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dan kartrid etomidate dalam jumlah besar. Penangkapan itu dilakukan Senin, 8 Juni 2026 sekira pukul 18.00 WIB di Dusun V, Desa Sungai Apung, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut). Kata Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelani, didampingi Kasat Narkoba Polres Asahan, AKP Gunawan Effendi, saat konferensi pers, Senin (15/)6/2026) di Aula Mapolres Asahan.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/233/VI/2026/SPKT Satres Narkoba/Res Ash/Poldasu, aparat mengamankan tiga orang tersangka berinisial M (43 tahun), KS (33 tahun) dan FD (45 tahun). Ketiganya berjenis kelamin perempuan berstatus ibu rumah tangga dan bertindak sebagai kurir dalam jaringan peredaran narkotika tersebut, ucap AKBP Revi.
Barang bukti (BB) yang diamankan sebanyak 9 (sembilan) bungkus plastik warna hijau bertuliskan aksara Cina berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 9.000 gram (9 kilogram), 800 butir kartrid vape berisi narkotika jenis etomidate bermerek Lamborghini 88, 1 unit tas koper, 4 buah tas ransel, 4 lembar plastik besar dan 1 unit ponsel Android merek Oppo, ujar Kapolres.
“Berdasarkan keterangan penyidikan dan keterangan para tersangka, ketiganya menerima muatan narkotika tersebut atas perintah seseorang berinisial B. Dan rencananya, barang tersebut akan dibawa menuju Kota Medan untuk diserahkan kepada orang yang tidak mereka kenal,” tutur Revi.
Sebagai imbalan, sambung AKBP Revi, mereka dijanjikan upah sebesar Rp22.000.000 setelah barang sampai tujuan. Ketiganya mengaku terlibat karena ingin menambah penghasilan guna memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga. Barang bukti sabu seberat 9 Kg dan 800 kartrid vave ini dimusnahkan dengan menggunakan mesin incinerator.
Para tersangka ini disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 119 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 132 Ayat (1) UU Narkotika atau secara alternatif Pasal 609 Ayat (2) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pelaku ini diancam dengan pidana penjara maksimal seumur hidup atau pidana mati, tegas Kapolres.
AKBP Revi Nurvelani mengatakan bahwa penggagalan peredaran ini memiliki dampak yang sangat besar. Dengan diamankannya 9 kilogram sabu dan 800 kartrid etomidate, diperkirakan dapat menyelamatkan 36.000 jiwa manusia dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
Kapolres Asahan mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak tergiur iming-iming upah besar yang berujung pada tindakan melanggar hukum. Masyarakat juga diharapkan aktif melaporkan setiap informasi yang mencurigakan terkait peredaran narkotika demi menjaga keamanan lingkungan di Kabupaten Asahan.(ZN)
Skip to content







