Selamat Hari Jadi Kabupaten Deli Serdang

Akses Jalan Pembangunan di Lingkungan II Diduga Dialihkan dan Ditembok Tanpa PBG, Komisi C DPRD Asahan Agendakan RDP 

Akses Jalan Pembangunan di Lingkungan II Diduga Dialihkan dan Ditembok Tanpa PBG, Komisi C DPRD Asahan Agendakan RDP 
Keterangan foto : Komisi C DPRD Asahan rencananya akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait penutupan dan pengalihan akses Jalan Gang Pembangunan di Lingkungan II, Kelurahan Tebing Kisaran, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Asahan, Sumatera Utara (Sumut).
Share

Asahan,metropos24.id

 

Persoalan akses Jalan Gang Pembangunan di Lingkungan II, Kelurahan Tebing Kisaran, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Asahan, Sumatera Utara (Sumut) diduga ditembok oleh pihak pengusaha Pelita Motor Jalan Panglima Polem Kisaran, Komisi C DPRD mengambil langkah tegas dengan mengagendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di gedung dewan perwakilan rakyat Asahan.

 

“Suratnya sudah kita terima dan rencananya RDP ini akan digelar Senin depan tanggal 18 Mei 2026 di Komisi C DPRD Asahan terkait pengalihan dan penutupan jalan gang pembangunan di Kelurahan Tebing Kisaran,” ungkap Ketua Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Rakyat Pengawal Pancasila (DPP GRAPPA) Kabupaten Asahan, Alek Margolang, SH, Kamis (14/5/2026) di Kisaran.

 

Sebelumnya, kata Alek, pihaknya (red-DPP GRAPPA) Asahan telah menyurati Komisi C DPRD Asahan dengan Nomor : 497/GRAP-PA/IV/AS tertanggal 16 April 2026. Dalam suratnya, Alek meminta agar Komisi C menggelar rapat dengar pendapat terkait akses Jalan Gang Pembangunan diduga milik asset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan yang kini dialihkan, tuturnya

 

Dia juga menduga bahwa akses jalan gang pembangunan yang ditembok dan dialihkan itu disinyalir tanpa memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari instansi terkait.

Padahal, PBG itu sangat diperlukan dan wajib dimiliki sebelum mendirikan, mengubah, memperluas, mengurangi dan atau merawat bangunan gedung, terang Alek.

 

Menurutnya, PBG ini sebagai standar teknis baru yang memastikan keamanan dan kelayakan bangunan, dimana melanggar aturan PBG ini dianggap ilegal dan dapat berpotensi sanksi administratif hingga pembongkaran. PBG adalah izin resmi yang menjamin pemenuhan standar teknis sesuai tata ruang, jelasnya.

 

Dia mengungkapkan, kewajiban berlaku untuk semua jenis pembangunan, renovasi berat maupun pengubahan fungsi bangunan sebelum konstruksi dimulai. PBG berlaku selama bangunan berdiri, namun perlu diikuti dengan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk memastikan keamanan operasional bangunan.

 

PBG ini diatur oleh sejumlah peraturan dan Undang-Undang yang bertujuan untuk mengatur proses pembangunan gedung secara tertib dan aman. Dasar hukum PBG terdiri dari UU Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Kerja, yaitu pada Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b. PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, terang Alek.

 

Kabarnya, akses Jalan/Gang Pembangunan di Lingkungan II, Kelurahan Tebing Kisaran ini merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan yang belum tercatat. Sama halnya penutupan Akses Jalan Gang Setia yang ditembok pihak yayasan merupakan aset Pemkab yang belum tercatat. Dengan ditemukannya kasus seperti ini, Pemkab Asahan dianggap gagal memelihara dan menjaga aset.

 

Sebelumnya, Kepala Bidang (Kabid) Persetujuan Bangunan Gedung Dinas PUTR Kabupaten Asahan, Dedi Margolang mengaku jika akses jalan gang pembangunan yang ditembok pengusaha Pelita Motor itu diduga belum memiliki PBG. Setelah kita konfirmasi ke admin, mereka belum ada izin PBG nya, ujarnya.

 

Sementara, Plt Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Asahan, Sri Lusi Masdiany, SIP, yang dicoba dikonfirmasi lewat selulernya akan mengecek status aset yang ditembok pihak pengusaha itu. “Ya nanti akan kita cek dulu statusnya,” katanya.

 

Kepala Lingkungan (Kepling) II, Melik yang dicoba dikonfirmasi mengaku akses jalan yang ditembok itu adalah tanah milik Pelita Motor yang masuk kedalam surat kepemilikannya.

 

“Namanya tanah ini punya mereka (red-Pelita Motor) makanya ditembok dan gang itupun dialihkan mereka. Kalau gak salah gang itu sebelumnya masuk ke tanah Apan pedagang telur yang sekarang sudah dijual ke pengusaha Pelita Motor,” ujarnya.

 

Menurut warga setempat, bahwa Jalan Gang Pembangunan di Lingkungan II, Kelurahan Tebing Kisaran, Kecamatan Kota Kisaran Barat ini merupakan akses jalan warga yang menghubungkan ke Jalan Pramuka, Panglima Polem, Gang Buntu, Penegak, Rukun, Penggalang dan Gang Karya.(ZN)

Redaksi MetroPos 24

Related articles

Sambut Hari Pelanggan Nasional, Adira Expo Kisaran Tebar Promo dan Bawa Bunga Nol Persen Persen Hingga Hiburan
Sambut Hari Pelanggan Nasional, Adira Expo Kisaran Tebar Promo dan Bawa Bunga Nol Persen Persen Hingga Hiburan Asahan,metsopos24.id Menyambut Hari Pelanggan Nasional 2026, PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk (Adira Finance) kembali memanjakan masyarakat dengan gelaran Adira Expo. Rangkaian acara spesial yang akan digelar di Irian Supermarket dan Department Store Jalan Imam Bonjol Kisaran pada 11 hingga 13 September 2026, membawa beragam solusi pembiayaan, penawaran harga miring serta hiburan seru untuk seluruh keluarga. Momen ini menjadi bukti nyata upaya Adira Finance mendekatkan pelayanan sekaligus memberikan nilai tambah bagi pelanggan setianya. Tidak hanya soal kemudahan akses pembiayaan, Adira Expo juga dirancang untuk menghadirkan pengalaman yang menyenangkan dan penuh keuntungan bagi konsumen. Bunga Ringan, Hadiah Melimpah Selama tiga hari pelaksanaan di Kisaran, pengunjung akan disuguhi penawaran spesial yang menggiurkan. Mulai dari bunga istimewa mulai 0 persen untuk pembiayaan mobil bekas dan 1,99 persen per tahun untuk mobil baru. Bagi yang membutuhkan kendaraan roda dua, tersedia program potongan angsuran dan tenor khusus. Ada pula tawaran cashback Adira poin hingga Rp 1 juta lewat produk Solusi Dana dengan jaminan BPKB. Pengunjung yang bertransaksi berkesempatan pulang membawa hadiah langsung berupa barang elektronik, bonus perlindungan asuransi, serta kemudahan persetujuan proses di tempat. Suasana semakin meriah dengan hadirnya lomba Kompetisi Dangdut Mania yang bisa dinikmati seluruh keluarga. Program Cicilan Lunas Sebagai Apresiasi bentuk terima kasih lainnya tertuang dalam program Harcilnas (Harinya Cicilan Lunas). Konsumen yang memiliki kontrak aktif cukup menukarkan 500 poin di aplikasi adiraku untuk mendapat tiket undian. Sebanyak 36 orang berhak melunasi sisa tagihannya secara cuma-cuma, sementara 360 pemenang lainnya dibebaskan dari satu kali pembayaran angsuran. “Pelanggan adalah alasan utama kami terus tumbuh dan berkembang. Lewat Adira Expo ini, kami ingin hadir lebih dekat, memberikan solusi yang mudah dijangkau, serta keuntungan yang terasa langsung bagi masyarakat Kisaran,” ujar Tuku Asman Panjaitan, Kepala Cabang SSD Kisaran Adira Finance. Kinerja Kuat dan Dukungan Ekosistem hingga semester pertama tahun 2026, Adira Finance mencatat pertumbuhan positif. Nilai pembiayaan baru naik 18 persen menjadi Rp 23,1 triliun, dengan piutang yang dikelola mencapai Rp 64,9 triliun. Perusahaan kini melayani sekitar 2,6 juta konsumen aktif di seluruh Indonesia dan didukung jaringan luas serta teknologi digital mutakhir. Sebagai bagian dari Grup MUFG, Adira Finance juga memperkuat kerja sama dengan mitra ekosistem seperti Bank Danamon, Zurich Asuransi, dan Home Credit Indonesia untuk memberikan layanan finansial yang makin lengkap dan terintegrasi. “Kami mengundang warga Kisaran datang merasakan sendiri kemudahan dan suasana serunya. Apa pun kebutuhan Anda, Adira siap menjadi mitra terpercaya, Adira in Aja,” tambah Tuku Asman Panjaitan didampingi Head of Regional Business Area Sumbagut, Taufik Hidayat saat Media Gathering Adira Expo Tebar Promo, Rabu (9/9/2026) di Kisaran, Kabupaten Asahan. Rangkaian Adira Expo akan terus berlanjut di berbagai wilayah Indonesia hingga akhir tahun 2026. Informasi lengkap mengenai jadwal dan lokasi dapat dipantau melalui situs web serta akun media sosial resmi Adira Finance.(ZN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *