
Keterangan foto : Kejaksaan Negeri (Kajari) Asahan melakukan eksekusi terhadap terpidana Saifuddin Zuhri Marpaung (50) alias Ucok Ibon di kediamannya Jalan Karya, Lingkungan II, Kelurahan Selawan, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Asahan, Sumatera Utara (Sumut) terkait kasus pemalsuan surat.