Terdakwa 3000 Ekstasi Divonis 8 Tahun dan 11 Bulan Penjara, Bara Api Geruduk Kantor Kejari dan PN Kisaran

Asahan,metropos24.id
Puluhan massa yang tergabung dari Lembaga Swadaya Masyarakat Barisan Rakyat Anti Korupsi (LSM BARA API) Kabupaten Asahan, geruduk Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan Jalan W.R Supratman Kisaran Senin (8/6/2026) sekira pukul 10:30 WIB.
Kedatangan puluhan massa dengan membawa spanduk, foster dan soundsystem itu menuding Kejari Asahan diduga bekerja tidak profesional dan adanya mafia kasus dalam melakukan tuntutan kepada dua oknum diduga bandar narkoba.
Pasalnya, dua orang oknum terduga jaringan bandar narkoba dituntut hanya 1 tahun dan 12 tahun dengan vonis oleh Majelis Hakim PN Kisaran menjadi 11 bulan dan 8 tahun penjara.
“Kenapa dua orang diduga bandar ekstasi dengan barang bukti sebanyak 3000 butir ini dituntut 12 tahun dan 1 tahun. Harusnya kedua oknum bandar tersebut dituntut hukuman mati atau seumur hidup. Tetapi kenapa JPU hanya menuntut selama 12 tahun dan 1 tahun,” teriak Ketua DPC Bara Api Asahan, Hendra Kerman saat berorasi.
Karena putusannya terlalu ringan, lantas, massa aksi ini menuding adanya dugaan menerima uang dari kedua oknum diduga bandar narkoba tersebut. Sebelum digelar persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) harusnya selektif melakukan rekontruksi ulang guna memastikan keduanya sebagai terduga pengedar atau saksi, ujar korlap aksi, Adha Khairuddin.
“Kenapa terhadap kedua terdakwa ini tidak dilakukan rekontruksi sebelum penuntutan. Apakah ada indikasi mafia kasus dalam vonis keduanya,” tanya Adha.
“Kenapa saat di vonis hakim keduanya dengan hukuman 11 bulan dan 8 tahun dan JPU tidak melakukan upaya banding. Apa memang karena sudah ada indikasi makelar kasus dalam perkara tersebut sehingga JPU tidak melakukan banding saat vonis,” tegas Yogi Setyawan dalam orasinya.
Setelah melakukan orasi secara bergantian, akhirnya demonstran diterima Kasi Pidum Rizky Rahmadani, SH dan Kasi Intel Kejari Asahan, Heriyanto Manurung, SH. Dalam jawabannya, Kasi Pidum tidak bisa menjawab apa yang dituntut DPC LSM Bara Api karena kasus tersebut bukan jaman dia menjadi Kasi Pidum. Saya baru seminggu disini, jadi belum tau kasus ini, ucap Kasi Pidum.
Sementara, Kasi Intel mengaku kalau Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) yang lama sudah pindah. Begitu juga dengan JPU yang menuntut sudah pindah dari Kejari Asahan.
“Kasi Pidum yang lama sudah pindah, begitu juga dengan JPU nya sudah pindah. Jadi gak ada lagi yang bisa menjawab kasus yang sedang disorot adik-adik mahasiswa ini,” kata Kasi Pidum.
Tidak puas dengan jawaban dari Kejaksaan, massa bergerak melanjutkan aksinya ke Kantor Pengadilan Negeri (PN) Kisaran sembari mengancam akan melaporkan kasus itu ke Komisi Kejaksaan (Komjak RI) dan Jamwas Kejagung dan Aswas Kejatisu.
Saat sampai di depan Kantor PN Kisaran, massa melakukan orasi secara bergantian dengan menuding telah terjadi “pengadilan hitam” di PN Kisaran. Dimana, para terdakwa ini tidak dilakukan tes urine sebagai proses administrasi persidangan dan tanpa adanya rekontruksi perkara tapi diterima oleh pengadilan, ujar Yogi.
Mereka menuding telah terjadi dugaan “pengadilan hitam” di PN Kisaran. Kenapa kedua terdakwa diduga bandar narkoba dengan barang bukti sebanyak 3000 butir ekstasi di vonis 8 tahun dan 11 bulan penjara oleh Majelis Hakim. Dengan itu, kami minta dilakukan persidangan ulang atas kasus tersebut, tutur Yogi.
“Harusnya bandar ekstasi 3000 pil ekstasi divonis hukuman mati atau seumur hidup, tetapi kenapa hakim memutuskan para terdakwa dengan masing masing hukuman 8 tahun dan 11 bulan penjara,” kata Yogi.
Usai melakukan orasi secara bergantian, para pendemo akhirnya diterima juru bicara PN Kisaran, Taruna Priando, SH. Namun, massa maunya yang menerima mereka langsung Ketua PN Kisaran, Sayed Tarmizi.
Akan tetapi, Ketua Pengadilan Negeri Kisaran disinyalir tidak mau menerima para pendemo karena diduga takut kena panas saat menerima demonstran. “Ketua PN Kisaran tidak bisa keluar karena panas,” ujar Alvonso Siringo-Siringo Humas PN Kisaran kepada massa.
Mendengar jawaban Humas PN seperti itu, massa langsung marah dan bereaksi dengan mengatakan kalau gaji yang mereka terima adalah hasil dari pajak masyarakat, ucap Syarifuddin Harahap.
“Jangan sombong kali Ketua PN tidak mau menerima kami dengan alasan takut kena panas makanya gak bersedia menerima rakyat yang mempertanyakan keadilan. Kalian itu kan wakil Tuhan di dunia, jadi jangan sombong. Kalian itu digaji dari pajak rakyat,” tegas Udin.
Setelah sempat terjadi kericuhan antara pendemo dengan pihak pengadilan, kericuhan dapat diredam dan akhirnya perwakilan massa sebanyak 5 (lima) orang diterima oleh Ketua PN Kisaran dan dipersilahkan masuk kedalam ruangan untuk menjelaskan perkara itu.(ZN)
Skip to content







